Matinya Mikrofon Prabowo di Sidang Umum PBB Bukan Sabotase, Ini Penjelasannya

Matinya Mikrofon Prabowo di Sidang Umum PBB Bukan Sabotase, Ini Penjelasannya
Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan pidato di Sidang Umum PBB, New York, Amerika Serikat. (foto: @prabowo)

INDONESIAONLINE – Mikrofon Presiden RI Prabowo Subianto tiba-tiba mati saat menyampaikan pidato di Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Hal serupa juga dialami oleh sejumlah pemimpin negara lain.

Bukan gangguan teknis, melainkan karena adanya aturan pembatasan waktu berbicara. Di Sidang Umum PBB, pidato kepala negara atau kepala pemerintahan dibatasi maksimal lima menit. Selain kepala negara dan kepala pemerintahan, pidatonya dibatasi 3 menit.

Peristiwa itu berlangsung pada forum tingkat tinggi PBB mengenai isu Palestina dan solusi dua negara di markas besar PBB, New York, Senin (22/9) waktu setempat.

Direktur Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri Hartyo Harkomoyo menjelaskan bahwa sesuai prosedur, setiap kepala negara diberikan jatah waktu maksimal lima menit. Bila pidato melewati batas, sistem akan otomatis mematikan mikrofon.

“Pada prinsipnya, setiap sesi memiliki aturan masing-masing. Dalam forum kali ini, durasi lima menit menjadi batas untuk setiap delegasi. Jika melewati, mikrofon akan berhenti otomatis,” ujarnya.

Hartyo menambahkan, meski suara Presiden Prabowo tidak lagi terdengar dalam siaran langsung, peserta sidang yang hadir tetap bisa mendengar jelas karena Prabowo menyampaikannya dengan lantang.

Selain Prabowo, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan dan Perdana Menteri Kanada Mark Carney juga mengalami hal serupa. Erdogan sempat menegaskan pentingnya pengakuan negara Palestina, penghentian agresi militer, dan kelancaran bantuan kemanusiaan untuk Gaza sebelum mikrofonnya turut terputus.

Menurut laporan Anadolu Agency, Direktorat Komunikasi Turki menegaskan Erdogan tidak diinterupsi, melainkan sistem otomatis yang memang memutus suara setelah lima menit. Aturan ini juga berlaku untuk semua kepala negara dan pemerintahan. Sementara pembicara non-kepala negara hanya diberi waktu tiga menit.

Dengan begitu, fenomena mikrofon mati di forum PBB bukanlah insiden khusus, melainkan penerapan aturan yang berlaku sama bagi seluruh peserta sidang. (rds/hel)