Hari Ini Program Magang Nasional 2025 Dibuka, Kuota Awal 20 Ribu Lulusan Baru

Hari Ini Program Magang Nasional 2025 Dibuka, Kuota Awal 20 Ribu Lulusan Baru
Pengumuman Program Magang Nasional yang dikeluarkan Kemnaker. (foto: @kemnaker)

INDONESIAONLINE – Kabar gembira! Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi meluncurkan Program Magang Nasional 2025 pada Selasa (7/10/2025) hari ini. Melalui program ini, para peserta akan mendapatkan insentif hingga Rp 3,3 juta per bulan.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menjelaskan bahwa program tersebut menargetkan 20.000 lulusan baru dari jenjang diploma dan sarjana. Jika pelaksanaan tahap pertama berjalan sukses, jumlah peserta akan ditingkatkan hingga 80 ribu orang pada tahap selanjutnya.

“Nantinya, peserta akan disalurkan ke perusahaan-perusahaan yang siap menerima magang. Pemerintah memberikan insentif maksimal sebesar UMK atau sekitar Rp 3,3 juta per bulan selama enam bulan,” ujar Afriansyah di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Pada tahap awal, sebanyak 500 perusahaan dari berbagai sektor di seluruh Indonesia telah siap menampung para peserta.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui akun SIAPKerja di situs maganghub.kemnaker.go.id. Data peserta yang memenuhi kriteria akan dipadankan dengan data dari Kementerian Diktisaintek. Informasi dan layanan bantuan dapat diakses langsung di laman tersebut.

Adapun jadwal pelaksanaan program sebagai berikut:

1–7 Oktober 2025: Pendaftaran penyelenggara magang dan pengisian jumlah lowongan.

7–12 Oktober 2025: Pendaftaran peserta serta pemilihan lowongan.

13–14 Oktober 2025: Seleksi oleh perusahaan dan pengumuman hasil oleh Kemnaker.

15 Oktober 2025–15 April 2026: Pelaksanaan program magang.

Persyaratan Peserta Program Magang

Syarat mengikuti program ini tertuang dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi. Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi antara lain:

– Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).

– Lulusan diploma atau sarjana paling lama satu tahun sejak tanggal ijazah saat mendaftar.

– Berasal dari perguruan tinggi terdaftar di kementerian yang menangani urusan pendidikan tinggi dan ilmu pengetahuan serta teknologi. (rds/hel)