Batas Waktu Daftar Magang Nasional 2025 Diperpanjang, Cek Jadwal Terbarunya

Batas Waktu Daftar Magang Nasional 2025 Diperpanjang, Cek Jadwal Terbarunya

INDONESIAONLINE – Kabar gembira bagi peminat Program Magang Nasional 2025. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi memperpanjang masa pendaftaran Program Magang Nasional 2025 atau Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi.

Awalnya, batas akhir pendaftaran hanya sampai 12 Oktober 2025. Namun kini pendaftaran diperpanjang hingga 15 Oktober 2025.

Melalui unggahan di akun resmi Instagram @kemnaker, diumumkan jadwal terbaru pelaksanaan Magang Nasional 2025 sebagai berikut:

– Pendaftaran perusahaan dan usulan program: hingga 14 Oktober 2025

– Pendaftaran peserta magang: hingga 15 Oktober 2025

– Seleksi dan pengumuman peserta: 16–18 Oktober 2025

– Pelaksanaan magang: 20 Oktober 2025–19 April 2026

Syarat Mengikuti Magang Nasional 2025

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi, peserta wajib memenuhi beberapa ketentuan, yaitu:

– Warga negara Indonesia dengan bukti nomor induk kependudukan (NIK) yang sah;

– Lulusan program diploma atau sarjana maksimal satu tahun sejak tanggal ijazah;

– Berasal dari perguruan tinggi terdaftar di kementerian yang menangani urusan pendidikan tinggi atau ilmu pengetahuan dan teknologi.

Tahapan Pendaftaran

Proses pendaftaran Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi dilakukan secara daring melalui laman resmi Kemnaker: https://siapkerja.kemnaker.go.id/.
Berikut tahapannya:

1. Calon peserta melakukan pendaftaran akun dan mengisi data diri di platform SIAPkerja.

2. Tim pelaksana melakukan validasi data menggunakan informasi dari kementerian/lembaga terkait.

3. Peserta yang lulus validasi berhak mengikuti proses rekrutmen oleh perusahaan penyelenggara magang.

Manfaat Program Magang Nasional

Peserta yang lolos seleksi akan memperoleh sejumlah fasilitas dan manfaat, di antaranya:

– Uang saku, disesuaikan dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di lokasi magang;

– Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama masa magang;

– Bimbingan dari mentor profesional yang memberikan pendampingan langsung;

– Sertifikat resmi sebagai bukti telah menyelesaikan program magang. (rds/hel)