INDONESIAONLINE – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim. Dengan keputusan ini, status tersangka Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dinyatakan sah secara hukum.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (13/10/2025).
Putusan tersebut berarti proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Nadiem akan terus berlanjut. Hakim menilai tindakan penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejagung sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun. Tidak terima dengan status tersebut, Nadiem mengajukan praperadilan dan meminta agar penetapan tersangkanya dibatalkan.
Dalam sidang, pihak Nadiem mengemukakan sejumlah dalih. Di antaranya belum adanya audit resmi mengenai kerugian negara serta adanya kesalahan identitas dalam dokumen penyidikan.
Sementara itu, Kejagung menegaskan seluruh tahapan penyidikan telah dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (rds/hel)