Hari Santri 22 Oktober Masuk Libur Nasional? Berikut Penjelasannya

Hari Santri 22 Oktober Masuk Libur Nasional? Berikut Penjelasannya

INDONESIAONLINE – Setiap 22 Oktober, masyarakat Indonesia memperingati Hari Santri Nasional. Namun, menjelang perayaan tahun 2025, masih banyak yang mempertanyakan apakah tanggal tersebut menjadi hari libur nasional atau tetap menjadi hari kerja biasa.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri, pemerintah secara resmi menetapkan  22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Meski demikian, aturan tersebut juga menegaskan bahwa Hari Santri tidak termasuk hari libur nasional.

Berikut isi pokok dari keppres tersebut:
– Pertama: Menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri.
– Kedua: Hari Santri bukan merupakan hari libur.

Dengan demikian, peringatan Hari Santri tahun 2025, yang jatuh pada Rabu 22 Oktober, tetap merupakan hari aktif seperti biasa. Tidak ada ketentuan cuti bersama atau tanggal merah pada hari tersebut.

Hari Santri pertama  ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2015 melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015. Penetapan itu berlandaskan pada Resolusi Jihad yang dikeluarkan KH Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945. Seruan bersejarah tersebut menggerakkan para ulama, santri, dan umat Islam untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari penjajah. Momen inilah yang kemudian menjadi dasar peringatan Hari Santri setiap tahun.

Selain itu, pemerintah telah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri -menteri agama, menteri ketenagakerjaan, dan menteri PANRB- dengan nomor 933/2025, 1/2025, dan 3/2025, yang berisi daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Dalam SKB tersebut, tidak ada tanggal merah di bulan Oktober 2025 sehingga seluruh kegiatan pada bulan itu tetap berjalan normal. Satu-satunya libur panjang berikutnya adalah Hari Raya Natal pada 25–26 Desember 2025.

Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2025

Berikut daftar resmi hari libur nasional tahun 2025 sesuai SKB terbaru:

1 Januari – Tahun Baru 2025 Masehi

27 Januari – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

29 Januari – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

29 Maret – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

31 Maret–1 April – Idul Fitri 1446 Hijriah

18 April – Wafat Yesus Kristus

20 April – Paskah (Kebangkitan Yesus Kristus)

1 Mei – Hari Buruh Internasional

12 Mei – Hari Raya Waisak 2569 BE

29 Mei – Kenaikan Yesus Kristus

1 Juni – Hari Lahir Pancasila

6 Juni – Idul Adha 1446 Hijriah

27 Juni – Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

17 Agustus – Hari Proklamasi Kemerdekaan RI

5 September – Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember – Hari Raya Natal

Daftar Cuti Bersama Tahun 2025

28 Januari – Tahun Baru Imlek

28 Maret – Hari Suci Nyepi

2–4 dan 7 April – Idul Fitri

13 Mei – Hari Raya Waisak

30 Mei – Kenaikan Yesus Kristus

9 Juni – Idul Adha

18 Agustus – Proklamasi Kemerdekaan

26 Desember – Natal

Meskipun bukan hari libur, Kementerian Agama (Kemenag) tetap mengimbau agar seluruh masyarakat memperingati Hari Santri dengan semangat nasionalisme dan religiusitas tinggi. Melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2025, Kemenag menetapkan tema besar peringatan tahun ini, yakni “Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia”.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa apel peringatan Hari Santri 2025 akan dilaksanakan pada Rabu 22 Oktober 2025 pukul 07.00 waktu setempat dan disiarkan secara langsung melalui kanal media sosial resmi Kementerian Agama.

Kemenag turut mendorong pondok pesantren, sekolah Islam, dan masyarakat untuk menggelar berbagai kegiatan positif, seperti zikir, doa bersama, salawat, penanaman pohon, hingga cek kesehatan gratis (CKG). Semua kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat nilai spiritual, semangat kebangsaan, dan peran santri dalam membangun negeri. (bn/hel)