Pemerintah siapkan Rp 20 triliun untuk pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin di 2026. Simak kriteria, perkiraan nilai, dan dampaknya pada cash flow BPJS Kesehatan.
INDONESIAONLINE – Sebuah angin segar berhembus bagi jutaan masyarakat miskin di Indonesia. Pemerintah melalui BPJS Kesehatan tengah merancang program pemutihan tunggakan iuran yang dijadwalkan bergulir pada tahun 2026, dengan alokasi anggaran fantastis mencapai Rp 20 triliun dari APBN. Langkah ini diharapkan tidak hanya meringankan beban finansial, tetapi juga memastikan akses layanan kesehatan yang lebih merata.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan secara rinci kriteria penerima manfaat program ini. “Pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang istilahnya pindah komponen, dulunya katakanlah mandiri, membayar sendiri, lalu nunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI (Penerima Bantuan Iuran) atau dibayari PBPU Pemda (Pekerja Bukan Penerima Upah Pemda). Nah, itu masih punya tunggakan, tunggakan itu dihapus,” ujar Ghufron di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (22/10/2025) kemarin.
Ini berarti, sasaran utama program adalah masyarakat tidak mampu yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri, mengalami kesulitan finansial hingga menunggak, dan kemudian beralih status kepesertaan ke kategori yang iurannya ditanggung pemerintah daerah atau pusat.
Verifikasi Melalui DTSN: Memastikan Tepat Sasaran
Untuk memastikan program ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, BPJS Kesehatan akan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) sebagai filter utama. “Jadi dia harus masuk DTSN, harus orang memang miskin atau tidak mampu,” tegas Ghufron.
DTSN, yang dikelola oleh Kementerian Sosial, merupakan basis data terintegrasi yang memuat informasi sosial ekonomi masyarakat, menjadi kunci validasi kemiskinan dan ketidakmampuan.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2023 menunjukkan, jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 25,90 juta orang atau 9,36 persen dari total populasi. Angka ini menjadi indikator potensi besarnya jangkauan program pemutihan tunggakan iuran, terutama bagi mereka yang tergolong dalam desil terendah DTSN.
Meskipun masih dalam tahap penghitungan mendetail, Ali Ghufron memperkirakan nilai total tunggakan yang akan diputihkan bisa mencapai lebih dari Rp 10 triliun. Angka ini mencerminkan akumulasi iuran tertunggak dari ribuan, bahkan jutaan peserta yang memenuhi kriteria.
“Keseluruhannya itu bisa lebih (dari Rp 10 triliun), tapi kan belum diputusin berapa, kita masih di dalam proses ya,” katanya.
Menariknya, Ghufron meyakinkan bahwa pemutihan tunggakan ini tidak akan mengganggu arus kas atau cash flow BPJS Kesehatan. Mekanisme pencatatan akan dilakukan melalui write off atau penutupan buku, sehingga beban yang muncul hanya bersifat administratif.
“Enggak, tidak akan mengganggu, asal tepat sasaran. Kalau enggak tepat sasaran itu bisa (enggak), tapi kalau tepat sasaran saya kira enggak,” jelasnya.
Dukungan Penuh Pemerintah: Anggaran Rp 20 Triliun di APBN 2026
Komitmen pemerintah terhadap program ini bukan isapan jempol belaka. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun untuk program penghapusan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan di tahun 2026. Anggaran tersebut sudah secara resmi dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
“Tadi diminta dianggarkan Rp 20 triliun sesuai dengan janji Presiden. Itu sudah dianggarkan,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Alokasi anggaran ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) yang inklusif dan berkelanjutan, di mana tidak ada masyarakat yang terbebani oleh tunggakan iuran saat mereka benar-benar membutuhkan akses kesehatan.
Program pemutihan tunggakan ini diharapkan menjadi jembatan bagi masyarakat miskin untuk kembali aktif dalam sistem jaminan kesehatan nasional, memastikan mereka mendapatkan pelayanan medis yang layak tanpa harus terbebani oleh utang masa lalu. Ini adalah langkah maju dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.