Menaker Umumkan Skema Baru Magang Nasional Batch 2: Kuota Disesuaikan Tiap Provinsi

Menaker Umumkan Skema Baru Magang Nasional Batch 2: Kuota Disesuaikan Tiap Provinsi
Flyer Program Pemagangan Nasional Batch 2. (foto: @kemnaker)

INDONESIAONLINE – Pelaksanaan Magang Nasional Batch 2 akan hadir dengan sejumlah perubahan dalam mekanisme pendaftarannya. Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat membuka kegiatan Magang Nasional 2025 Batch 1, Senin (20/10/2025) lalu.

Menurut Yassierli, pemerintah ingin memastikan program magang ini bisa menjangkau lebih banyak daerah di Indonesia. Untuk itu, pembagian kuota peserta akan disesuaikan secara proporsional berdasarkan jumlah lulusan baru di setiap provinsi. Evaluasi terhadap pelaksanaan batch pertama menjadi dasar dalam penyusunan sistem yang lebih adil ini.

“Tujuan utama kami adalah pemerataan. Kuota 100 ribu peserta nantinya akan disebar berdasarkan jumlah fresh graduate di tiap daerah,” jelas Yassierli, Jumat (24/10/2025).

Menaker menegaskan, pelaksanaan batch kedua juga akan memperhatikan keberagaman latar belakang pendidikan peserta. Pemerintah tidak ingin program magang hanya terpusat pada bidang teknik atau sektor tertentu. “Kami ingin kesempatan magang terbuka untuk semua bidang studi, bukan hanya teknik atau jurusan spesifik lainnya. Pemerataan kesempatan di batch kedua menjadi prioritas,” lanjutnya.

Batch 1 Didominasi Wilayah Jawa, Batch 2 Diperluas ke Luar Jawa

Pelaksanaan Magang Nasional Batch 1 diketahui masih terpusat di Pulau Jawa, terutama di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Untuk mengatasi ketimpangan ini, pemerintah berencana memfokuskan batch kedua ke luar Jawa agar kesempatan magang lebih merata.

Selain memperluas cakupan wilayah, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga akan menggandeng lebih banyak lembaga pemerintahan dan instansi publik sebagai mitra program.

“Sesuai arahan dari menko, untuk memenuhi target tambahan 80 ribu peserta, peluang magang akan dibuka di berbagai instansi seperti Bank Indonesia, rumah sakit, kementerian, dan lembaga layanan publik lainnya,” terang Yassierli.

Kuota Fleksibel Sesuai Kapasitas Perusahaan

Kemnaker juga menyiapkan aturan baru terkait jumlah maksimal peserta magang di setiap perusahaan. Bila sebelumnya setiap perusahaan hanya bisa menerima 30 peserta, ke depan kebijakan itu akan dibuat lebih fleksibel sesuai kapasitas tenaga kerja dan kebutuhan masing-masing perusahaan.

“Kalau sebuah perusahaan memiliki ribuan karyawan, tentu mereka berpotensi menampung lebih banyak peserta magang,” kata Yassierli.

Program Magang Nasional Batch 2 diharapkan menjadi langkah strategis untuk menciptakan pemerataan kesempatan belajar di dunia kerja. Melalui perbaikan sistem dan kolaborasi lintas sektor, pemerintah menargetkan program ini bisa menjadi jembatan efektif antara pendidikan dan dunia industri di seluruh Indonesia. (rds/hel)