UIN Malang dan KPK Perkuat Sinergi Pendidikan Antikorupsi Berbasis Nilai Ulul Albab

UIN Malang dan KPK Perkuat Sinergi Pendidikan Antikorupsi Berbasis Nilai Ulul Albab
Jajaran pimpinan UIN Maliki Malang dan tim KPK usai pemaparan pendidikan antikorupsi. (foto: uin malang)

INDONESIAONLINE – Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang mempertegas komitmennya dalam memperkuat pendidikan anti-korupsi (PAK) melalui kemitraan penting dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komitmen ini diwujudkan dalam Diskusi Jejaring Pendidikan Antikorupsi yang diselenggarakan pada Senin 27 Oktober 2025 di  kampus UIN Malang.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Rektor UIN Maliki Prof Dr Hj Ilfi Nur Diana MSi beserta tim dari Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK.

​Tim KPK yang hadir mencakup Dian Novianthi (direktur jejaring pendidikan), Masagung Dewanto (kasatgas pendidikan tinggi), Indira Zachriyan (spesialis jejaring pendidikan), dan Astria Dewanti. Pertemuan ini berorientasi pada peningkatan sinergi antara institusi pendidikan tinggi dan KPK guna menciptakan ekosistem antikorupsi yang berkelanjutan di lingkungan pergurian tinggi.

Dalam sambutannya, Prof Ilfi memperkenalkan UIN Malang sebagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang mengusung karakter ulul albab. Rektor menggarisbawahi kesamaan esensial antara nilai-nilai ulul albab -yang mencakup kecerdasan intelektual, spiritual, dan moral- dengan semangat pendidikan antikorupsi. Menurut Prof Ilfi, tujuan pendidikan adalah membentuk mahasiswa menjadi pribadi berilmu yang didukung oleh akhlak dan integritas yang tinggi.

Sementara, Dian Novianthi sebagai direktur jejaring pendidikan KPK, menjelaskan  bahwa kunjungan ke UIN Malang yang semula direncanakan pada Juni baru bisa terealisasi sekarang karena adanya pergantian pimpinan. Ia menerangkan bahwa tim yang hadir mewakili Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat yang menjalankan pilar pendidikan dalam trisula pemberantasan korupsi sesuai amanat UU No 19 Tahun 2019, melengkapi pilar penindakan dan pencegahan.

​Mengenai strategi pendidikan antikorupsi, Dian menguraikan tiga fokus utama. Yakni penyisipan pendidikan antikorupsi dalam kurikulum, pengembangan ekosistem pendidikan, dan penguatan koneksi antar-kampus atau jejaring. Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan antikorupsi adalah wajib demi menanamkan sikap non-toleransi terhadap korupsi sejak dini. Mahasiswa, sambungnya, dituntut untuk tidak hanya memahami, tetapi juga berani menolak dan menentang segala bentuk praktik korupsi.

UIN Malang dengan tegas menyatakan kesiapannya untuk berfungsi sebagai laboratorium integritas dan kampus rujukan dalam pendidikan antikorupsi yang berlandaskan spiritualitas dan nilai-nilai akhlak ulul albab.

Diskusi ini juga dihadiri oleh pimpinan UIN Malang lainnya, termasuk Prof Dr H Triyo Supriyatno MAg (wakil rektor III), Prof Dr HM. Abdul Hamid SAg MA (wakil rektor IV), Dr Ridwan SAg MPdI (ketua SPI), dan Prof Dr Agus Maimun MPd (direktur pascasarjana). Semua pimpinan menyambut baik kolaborasi ini sebagai langkah nyata dalam membangun jaringan kampus yang menjadi pelopor antikorupsi.

​Melalui forum ini, UIN Malang dan KPK berharap dapat menyebarkan dampak pendidikan antikorupsi ke seluruh elemen sivitas akademika. Dengan memadukan pendekatan spiritual dan keilmuan, institusi pendidikan tinggi diharapkan mampu menjadi benteng moral yang kokoh dalam menghadapi tantangan korupsi di masa mendatang. (hsa/hel)