Sandra Dewi Mendadak Batalkan Gugatan soal Aset Disita karena Korupsi Suami

Sandra Dewi Mendadak Batalkan Gugatan soal Aset Disita karena Korupsi Suami
Artis Sandra Dewi. (foto: @sandradewi88)

INDONESIAONLINE – Keputusan drastis diambil aktris Sandra Dewi. Dia akhirnya menarik kembali permohonan keberatannya terhadap penyitaan sejumlah aset pribadi yang dikaitkan dengan kasus korupsi suaminya, Harvey Moeis.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang pada Selasa (28/10/2025). Agenda sidang yang semula dijadwalkan untuk pembacaan kesimpulan berubah setelah kuasa hukum Sandra menyerahkan surat resmi pencabutan permohonan kepada majelis hakim.

“Berdasarkan hasil pertimbangan, para pemohon melalui kuasanya menyampaikan surat pencabutan tertanggal 28 Oktober, yang pada intinya menyatakan bahwa mereka tunduk serta mematuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto di ruang sidang.

Dari pihak kejaksaan, Silvi Mulyani menjelaskan bahwa selain Sandra Dewi, dua pemohon lain, yakni Kartika Dewi dan Raymond Gunawan, juga mencabut keberatannya. Mereka memutuskan hal tersebut setelah menerima dan menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) atas perkara Harvey Moeis.

“Dalam sidang hari ini, kuasa dari ketiga pemohon menyatakan pencabutan keberatan. Alasannya, seperti yang disampaikan di hadapan majelis, mereka menghormati putusan Mahkamah Agung terkait kasus Harvey Moeis,” ungkap Silvi.

Usai sidang, kuasa hukum Sandra enggan memberikan pernyataan tambahan kepada awak media.

Sebelumnya, Sandra sempat menggugat penyitaan terhadap sejumlah aset pribadinya. Ia menegaskan bahwa kekayaannya diperoleh secara sah, baik dari hasil kerja di dunia hiburan, pembelian pribadi, maupun pemberian dari pihak ketiga.

Meski memiliki perjanjian pisah harta dengan sang suami, penyidik tetap menyita sejumlah aset milik Sandra untuk menutupi uang pengganti sebesar Rp 420 miliar. Barang-barang yang ikut disita mencakup 88 tas bermerek, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil mewah, dan perhiasan berharga tinggi.

Kasus korupsi PT Timah yang menjerat Harvey Moeis diketahui telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 271 triliun. Harvey dan sejumlah pihak lain dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Bahkan, jaksa menemukan dugaan aliran dana hasil korupsi Harvey ke rekening Sandra Dewi. (rds/hel)