Perda Trantibum Jatim Berevolusi: Judi Online, Pinjol Ilegal dan Sound Horeg Bakal Diatur!

Perda Trantibum Jatim Berevolusi: Judi Online, Pinjol Ilegal dan Sound Horeg Bakal Diatur!
Ilustrasi bahaya pinjol ilegal dan judol yang membuat Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) menginisiasi revisi kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibum) (io)

Komisi A DPRD Jatim merevisi Perda Trantibum untuk kedua kalinya. Fokus utama: memerangi judi online, pinjol ilegal, hingga mengatur ‘sound horeg’ yang meresahkan. Lindungi masyarakat dari ancaman digital dan sosial.

INDONESIAONLINE – Provinsi Jawa Timur kembali bergerak cepat menghadapi dinamika sosial dan digital. Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) menginisiasi revisi kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibum). Langkah ini menunjukkan komitmen serius dalam menjaga stabilitas dan kesejahteraan warga di tengah berbagai tantangan baru.

Sebelumnya, regulasi ini telah mengalami perubahan melalui Perda Nomor 2 Tahun 2020. Namun, melihat perkembangan pesat yang ada, Komisi A memandang urgensi untuk melakukan adaptasi lebih lanjut.

“Berbagai perkembangan menunjukkan adanya kebutuhan untuk melakukan perubahan kedua atas peraturan daerah tersebut,” jelas juru bicara (jubir) Komisi A DPRD Jatim, Sumardi, pada rapat paripurna, Senin (27/10/2025) kemarin.

Ancaman Digital: Judi Online dan Pinjol Ilegal dalam Sorotan

Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah penambahan regulasi terkait judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Sumardi menegaskan bahwa kedua praktik ini telah menjadi momok yang mengancam kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat.

Data menunjukkan bahwa praktik perjudian digital telah menyasar kelompok rentan, terutama ekonomi menengah ke bawah dan generasi muda.

Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi online di Indonesia mencapai angka fantastis, menembus Rp327 triliun pada tahun 2023, melonjak signifikan dari tahun sebelumnya. Mayoritas pemain judi online adalah masyarakat berpenghasilan rendah.

“Keterlibatan masyarakat dalam perjudian sering kali menimbulkan masalah ekonomi yang mendorong mereka mencari akses pembiayaan cepat melalui pinjol ilegal,” terang Sumardi.

Lingkaran setan ini, lanjutnya, menempatkan individu dan keluarga dalam posisi rentan, memicu tindak kriminal, tekanan psikologis, konflik keluarga, bahkan kasus bunuh diri. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sendiri telah memblokir ribuan platform pinjol ilegal, namun praktik ini terus bermunculan dengan modus operandi yang semakin canggih.

Sound Horeg dan Gangguan Lingkungan Lainnya

Selain ancaman digital, revisi perda ini juga akan menyentuh isu-isu ketertiban umum yang bersifat empiris, termasuk fenomena “sound horeg” atau penggunaan pengeras suara berlebihan yang seringkali menimbulkan keluhan masyarakat. Pengaturan batas intensitas penggunaan pengeras suara, baik statis maupun non-statis, akan diukur secara objektif untuk memastikan kenyamanan lingkungan.

“Masyarakat membutuhkan perlindungan dari dampak sosial ekonomi, perjudian dan pinjaman ilegal berbasis teknologi informasi; ketergantungan, kenyamanan, akibat penggunaan pengeras suara berlebihan; serta risiko kesehatan akibat peredaran pangan tercemar dan bahan non-pangan,” papar Sumardi.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara rutin menemukan peredaran pangan tercemar atau berbahan non-pangan yang berbahaya bagi kesehatan, sehingga aspek ini juga menjadi perhatian dalam revisi perda.

Rancangan perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 ini akan memperluas ruang lingkup gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk di dalamnya adalah ruang digital dan pangan. Beberapa poin penting yang akan diatur meliputi:

  1. Pengaturan Penggunaan Pengeras Suara: Penetapan batas larangan penggunaan pengeras suara dalam lingkup tertib lingkungan dengan batas intensitas yang terukur.

  2. Pencegahan Judi dan Pinjaman Ilegal Online: Melalui edukasi publik, patroli digital, monitoring, pelibatan relawan digital, dan rehabilitasi sosial bagi korban.

  3. Rehabilitasi dan Pemberdayaan: Pelaksanaan rehabilitasi dan pemberdayaan masyarakat rentan, terutama dalam aspek literasi keuangan dan kesehatan mental.

  4. Larangan Pangan Tercemar: Pengaturan larangan produksi dan peredaran pangan tercemar, serta pangan dari bahan non-pangan, disertai sanksi administratif dan pidana.

  5. Penguatan Peran Masyarakat: Mendorong peran serta masyarakat yang bersifat partisipatif, bukan represif, dalam menjaga ketertiban umum.

Politisi Partai Golkar tersebut berharap rancangan perda ini dapat segera dibahas dan ditetapkan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan revisi ini, Jawa Timur berambisi menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warganya, baik di dunia nyata maupun digital (mba/dnv).