INDONESIAONLINE – Komitmen DPRD Kabupaten Malang untuk memperkuat pelayanan publik terus berlanjut. Kali ini, Panitia Khusus (Pansus) DPRD tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Tirta Kanjuruhan.
Pembahasan yang berlangsung di Leedon Hotel Surabaya pada 7–8 Oktober 2025 difokuskan pada peningkatan kualitas layanan air bersih, transparansi tata kelola, serta optimalisasi investasi daerah.
Ketua Pansus sekaligus Ketua Raperda H Ali Murtadlo menjelaskan bahwa penyusunan raperda ini menjadi langkah strategis dalam memastikan keberlanjutan penyediaan air bersih di Kabupaten Malang.
“Raperda ini bertujuan memberikan dasar hukum yang kuat dan menyeluruh bagi penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perumda Tirta Kanjuruhan. Harapannya, bukan hanya memperkuat modal perusahaan, tetapi juga menjamin pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar dia.
Ali menambahkan, aturan mengenai penyertaan modal sebelumnya masih tersebar di beberapa regulasi. Karena itu, penyusunan raperda baru ini penting agar seluruh ketentuan dapat disatukan dan pelaksanaannya lebih mudah diawasi oleh DPRD.
“Kami ingin penyertaan modal ini berjalan sesuai prinsip good governance. Pengawasan akan dilakukan secara ketat agar setiap dana publik digunakan secara tepat sasaran, terutama untuk memperluas jangkauan layanan air bersih di wilayah yang belum terlayani,” tegasnya.
Langkah ini juga diharapkan mampu memperkuat posisi Perumda Tirta Kanjuruhan sebagai BUMD yang mandiri dan profesional. Hingga tahun 2025, pemerintah daerah telah menyalurkan penyertaan modal sebesar Rp203,18 miliar dari total komitmen Rp900 miliar. Dana tersebut digunakan untuk membangun infrastruktur, memperluas jaringan air bersih, serta pengadaan aset strategis perusahaan.
Penyertaan Modal sebagai Investasi Sosial
Dalam forum kajian tersebut, DPRD Kabupaten Malang turut menghadirkan akademisi dari Universitas Merdeka Malang Dr Itha Aning Wahyunie ST SPd MAP. Itha memaparkan pandangan akademis terkait pentingnya raperda ini.
Menurut Itha, penyertaan modal kepada Perumda Tirta Kanjuruhan bukan sekadar pengeluaran fiskal, tetapi merupakan investasi sosial strategis yang berpengaruh langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Air bersih adalah hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28A dan Pasal 33 UUD 1945. Pemerintah daerah berkewajiban memenuhi hak dasar ini melalui pelayanan publik yang memadai. Karena itu, penyertaan modal ke Perumda Tirta Kanjuruhan merupakan bentuk tanggung jawab negara terhadap rakyatnya,” jelas dia.
Itha menambahkan, sejak berdiri pada tahun 1981 sebagai PDAM dan bertransformasi menjadi perumda pada 2018, Tirta Kanjuruhan telah menjadi ujung tombak penyediaan air bersih di Kabupaten Malang. Transformasi itu dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme dan daya saing, sejalan dengan amanat PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Dengan penyertaan modal yang direncanakan dengan baik, Tirta Kanjuruhan dapat memperluas sistem penyediaan air minum (SPAM), menekan tingkat kehilangan air, dan memperkuat kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah (PAD),” ungkapnya.
Pengawasan Ketat dan Transparansi
DPRD juga menekankan pentingnya pengawasan berlapis agar penggunaan dana publik dapat dipertanggungjawabkan.
Ali menyebutkan, mekanisme pengawasan akan dilakukan melalui laporan triwulanan, audit tahunan, dan evaluasi kinerja berbasis indikator seperti efisiensi operasional serta peningkatan cakupan layanan.
Selain itu, pengawasan internal akan dijalankan oleh bupati Malang, sekretaris daerah, dan Inspektorat daerah. Sementara DPRD memastikan adanya audit independen untuk menjaga akuntabilitas.
“Semua mekanisme ini kami siapkan agar setiap rupiah penyertaan modal benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Ali.
Dari sisi kebijakan publik, DPRD memandang penyertaan modal ini sebagai bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan, bukan semata urusan keuangan. Dengan regulasi yang kuat, Perumda Tirta Kanjuruhan diharapkan mampu menjangkau wilayah pinggiran yang selama ini sulit mendapatkan akses air bersih.
“Air bersih bukan barang mewah, melainkan kebutuhan dasar. Karena itu, kami ingin raperda ini menjadi payung hukum yang kokoh agar pelayanan air minum semakin merata dan berkualitas,” tegas Ali.
Dampak Ekonomi dan Sosial
Secara ekonomi, penyertaan modal ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas masyarakat, membuka lapangan kerja, serta memperkuat peran BUMD dalam menopang perekonomian daerah.
Dr Itha menambahkan, penguatan regulasi ini penting agar program air bersih tidak hanya berorientasi pada keuntungan finansial, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan lingkungan.
“Dengan tata kelola yang transparan dan pengawasan aktif dari DPRD serta masyarakat, Tirta Kanjuruhan dapat berkembang menjadi BUMD yang tangguh, mandiri, dan berdampak luas bagi kesejahteraan warga Kabupaten Malang,” ujarnya.
Sebagai penutup, Ketua Raperda H Ali Murtadlo menegaskan komitmen DPRD untuk membawa hasil kajian ini ke tahap pembahasan final di rapat paripurna. Ia berharap raperda ini dapat menjadi landasan hukum tunggal bagi seluruh bentuk penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perumda Tirta Kanjuruhan.
“Kami ingin memastikan setiap rupiah dari kas daerah menjadi investasi untuk rakyat, bukan sekadar belanja birokratis. Ini investasi jangka panjang demi hak masyarakat atas air bersih yang layak, aman, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (bn/hel)













