Aturan Baru: Penerima Bansos PKH Wajib Jadi Anggota Kopdes Merah Putih?

Aturan Baru: Penerima Bansos PKH Wajib Jadi Anggota Kopdes Merah Putih?
logo Koperasi Desa Merh Putih (Ist)

Pemerintah merombak skema penyaluran Bansos PKH melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Penerima bantuan diarahkan wajib menjadi anggota untuk menukar kupon sembako.

INDONESIAONLINE – Kementerian Koperasi (Kemenkop) tengah mematangkan skema baru penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH). Dalam kebijakan teranyar ini, penyaluran bantuan tidak lagi dilakukan secara konvensional, melainkan terpusat melalui entitas Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop, Henra Saragih, menegaskan bahwa mekanisme ini akan mewajibkan penerima manfaat untuk terdaftar sebagai anggota koperasi tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis pemerintah dalam mengintegrasikan bantuan sosial dengan penguatan ekonomi desa.

“Penerima bantuan di Kementerian Sosial nantinya akan disalurkan pintunya melalui koperasi, spesifiknya Kopdes Merah Putih,” tegas Henra di Gedung Kemenkop, Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Skema Kupon dan Sembako

Berbeda dengan metode sebelumnya, dalam skema baru ini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak sekadar menerima uang tunai yang dibelanjakan bebas. Pemerintah akan menerbitkan kupon khusus yang hanya dapat ditukarkan di gerai Kopdes Merah Putih setempat.

Sebagai ilustrasi, jika seorang penerima berhak atas bantuan senilai Rp 200.000 per bulan, nilai tersebut akan dikonversi menjadi kebutuhan pokok. Kopdes Merah Putih bertugas menyediakan stok pangan seperti beras, gula, dan minyak goreng di setiap desa untuk ditebus menggunakan kupon tersebut.

Henra menjelaskan bahwa strategi keanggotaan ini mengadopsi pola kebijakan mandatori pemerintah lainnya, seperti kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Menurutnya, pola “sedikit memaksa” ini diperlukan agar ekosistem koperasi di tingkat desa dapat hidup dan melayani masyarakat secara masif.

“Memang terlihat sulit, tapi faktanya model seperti itu (mandatori) yang berjalan. Bayangkan ada sekitar 18,2 juta penerima PKH, ini potensi besar,” ujar Henra.

Kemenkop saat ini tengah menyusun kesepakatan lintas lembaga dengan Kementerian Sosial dan pihak terkait lainnya untuk melegalkan syarat keanggotaan ini. Meskipun prinsip dasar koperasi adalah sukarela, Kemenkop menilai program mandatori pemerintah harus memiliki saluran distribusi yang terpadu.

Target Operasional 2026

Langkah ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan pendirian 80.000 unit Kopdes Merah Putih yang siap beroperasi penuh pada Maret 2026. Koperasi ini diproyeksikan menjadi urat nadi distribusi logistik dan bantuan pemerintah hingga ke pelosok.

Wakil Menteri Koperasi, Farida Farichah, menambahkan bahwa integrasi data dengan Kementerian Sosial menjadi kunci keberhasilan program ini. Pihaknya membidik sekitar 20 juta data penerima Bansos PKH untuk segera dimigrasikan menjadi anggota aktif koperasi.

“Kita akan mendorong seluruh penerima PKH yang jumlahnya kurang lebih 20 juta itu untuk menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih,” pungkas Farida.