Parkir 50 ribu di Bukit Bintang Batu viral. Wisatawan mengeluh, pengelola sebut demi keamanan. Simak investigasi tarif aji mumpung saat tahun baru 2026.
INDONESIAONLINE – Gelegar kembang api yang menghiasi langit Kota Batu pada pergantian tahun, Rabu (31/12/2025), menyisakan residu perdebatan yang tak kalah panas di jagat maya. Di balik gemerlap lampu kota yang terlihat dari ketinggian, terselip keluhan klasik yang seolah menjadi “penyakit tahunan” pariwisata Indonesia: lonjakan harga tak wajar.
Kali ini, sorotan tajam tertuju pada kawasan wisata populer Bukit Bintang di Jalan Sultan Agung, di mana tarif parkir kendaraan roda empat melonjak hingga 400 persen, menyentuh angka Rp50.000 per mobil.
Fenomena ini mencuat ke permukaan pada Kamis (1/1/2026), tepat ketika euforia perayaan mulai surut dan wisatawan mulai menghitung sisa anggaran liburan mereka. Unggahan viral di media sosial TikTok dan Instagram memicu diskursus publik mengenai batas kewajaran tarif jasa wisata di momen puncak liburan (peak season).
Apakah ini murni hukum permintaan dan penawaran, atau sebuah praktik aji mumpung yang mencederai citra “Kota Wisata”?
Simalakama Tiket Tanpa Nominal
Investigasi bermula dari keluhan seorang warga lokal bernama Berliance. Dalam unggahannya yang ramai diperbincangkan, ia menyoroti sebuah kejanggalan administratif pada karcis parkir yang diterimanya.
“Saya yang warga lokal kaget segitu tarifnya. Di karcis hanya ada tulisan tahun baru tapi tidak mencantumkan Rp50 ribu,” tulis Berliance.
Ketiadaan transparansi harga yang tertera secara resmi di atas kertas karcis inilah yang memicu kecurigaan adanya permainan harga sepihak di lapangan.
Bukan hanya mobil, pengguna sepeda motor pun merasakan imbasnya. Seorang netizen anonim melaporkan kenaikan tarif roda dua menjadi Rp10.000, dua kali lipat dari tarif reguler Rp5.000. “Saya parkir bayar Rp10 ribu untuk motor, padahal biasanya Rp5 ribu,” keluhnya.
Namun, kisah paling menohok datang dari Lia (nama samaran), seorang wisatawan yang merasa terjebak dalam situasi fait accompli. Kepada media, Lia menuturkan pengalamannya pada Kamis (1/1/2026). Ia mengaku syok ketika disodori tagihan parkir yang jauh melampaui ekspektasi. Niat hati ingin putar balik, namun kondisi lalu lintas yang padat dan desakan keluarga membuatnya tak berkutik.
“Maunya nggak jadi, tapi anak saya pengennya ke sana. Jadi mau gak mau bayar,” ujar Lia dengan nada pasrah.
Posisi tawar wisatawan di momen seperti ini memang sangat lemah. Mereka dihadapkan pada pilihan sulit: bayar harga selangit atau kecewakan keluarga yang sudah jauh-jauh datang.
Lia sebenarnya tidak anti terhadap kenaikan harga, asalkan masih dalam koridor kewajaran. Baginya, lonjakan dari Rp10.000 (hari biasa) menjadi Rp50.000 adalah anomali. Terlebih, janji fasilitas yang diberikan tidak sepenuhnya ia manfaatkan.
“Awalnya sudah dikasih tahu bisa sampai pagi sampai jam 08.00. Tapi saya sudah pulang pukul 02.00,” tambahnya. Ia menilai pengusaha harusnya lebih bijaksana dan tidak melakukan “nuthuk” harga yang bisa membuat kapok wisatawan.
Netizen Terbelah: Antara Empati dan Permakluman
Di ruang digital, isu ini membelah opini publik menjadi dua kubu. Kubu kontra, seperti Berliance dan Lia, menganggap praktik ini sebagai bentuk eksploitasi momentum. Namun, ada pula kubu yang memaklumi, menganggapnya sebagai “sedekah tahun baru” bagi warga sekitar yang mengelola parkir.
Akun bernama Kacong mewakili suara yang permisif ini. “Saya sempat kaget parkir Rp50 ribu untuk mobil. Tapi gakpapa namanya tahun baru,” ujarnya.
Mentalitas “maklum” ini seringkali menjadi justifikasi bagi pengelola parkir non-resmi maupun swasta untuk menetapkan tarif sesuka hati tanpa regulasi yang ketat.
Menanggapi bola panas yang bergulir liar, pihak pengelola kawasan akhirnya buka suara. Perwakilan PT Paramount wilayah Kota Batu, Sutan Hadi Wijaya, saat dikonfirmasi terpisah tidak menampik adanya lonjakan tarif tersebut. Menurutnya, angka Rp50.000 bukanlah angka yang dipatok sembarangan tanpa dasar.
Hadi menjelaskan bahwa kenaikan tarif ini adalah fenomena tahunan yang memiliki basis argumentasi operasional. Alasan utamanya adalah durasi parkir yang ekstrem. “Alasan kenaikan karena mereka menginap sampai pagi. Bahkan ada yang sampai bikin tenda,” ungkap Sutan Hadi.
Dalam kacamata pengelola, mereka tidak sekadar menyewakan lahan parkir, melainkan menyewakan tempat untuk menghabiskan malam pergantian tahun (camping ground dadakan). Sejak sore hari, kawasan Bukit Bintang sudah diserbu ribuan orang yang berjubel antre. Dalam kondisi chaos seperti itu, beban kerja juru parkir (jukir) meningkat drastis.
“Kualitas yang ditawarkan sebanding dengan kenaikannya. Seperti pelayanan apabila terjadi selip atau mogok, jukir akan sigap membantu. Termasuk mencegah terjadinya kehilangan selama momen Tahun Baru 2026,” tegas Hadi.
Ia menggarisbawahi faktor keamanan sebagai selling point utama. Menjaga ratusan kendaraan di tengah lautan manusia yang memadati Jalan Sultan Agung bukanlah tugas ringan. Risiko pencurian helm, aksesoris, hingga kendaraan itu sendiri menjadi pertaruhan. Tarif Rp50.000, dalam narasi pengelola, adalah premi asuransi keamanan insidental.
Hadi juga memastikan bahwa tarif “premium” ini memiliki batasan waktu yang ketat. “Tarif itu hanya di bawah pukul 01.00, jadi setelah itu bisa normal,” terangnya. Artinya, mulai dini hari Kamis (1/1/2026), struktur harga diklaim telah kembali ke setelan pabrik.
Pertaruhan Citra Pariwisata
Kasus Bukit Bintang ini hanyalah puncak gunung es dari masalah tata kelola destinasi wisata di Indonesia saat musim liburan. Di satu sisi, argumen pengelola mengenai beban kerja ekstra dan alih fungsi lahan parkir menjadi tempat hangout semalam suntuk cukup masuk akal secara ekonomi. Biaya lembur petugas dan risiko keamanan memang meningkat.
Namun, di sisi lain, transparansi adalah kunci yang hilang. Karcis parkir yang hanya bertuliskan “Tahun Baru” tanpa nominal resmi membuka celah spekulasi dan potensi kebocoran pendapatan daerah (jika pajak parkir diberlakukan). Wisatawan seperti Lia merasa “dijebak” karena informasi harga tidak disampaikan secara jelas di pintu masuk sebelum kendaraan terlanjur masuk dalam antrean yang tak bisa putar balik.
Jika Kota Batu ingin mempertahankan statusnya sebagai primadona wisata Jawa Timur, pemerintah daerah dan pengelola swasta perlu duduk bersama merumuskan regulasi “Tarif Batas Atas” di musim liburan. Kenaikan boleh saja terjadi, namun harus terukur, transparan, dan tersosialisasi.
Jangan sampai, kenangan indah melihat kembang api dari ketinggian Kota Batu tertutup oleh rasa dongkol akibat tarif parkir yang mencekik. Sebab dalam industri pariwisata, kenyamanan pengunjung adalah investasi jangka panjang, sementara “nuthuk” harga hanyalah keuntungan sesaat yang bisa membunuh reputasi destinasi secara perlahan.













