Ammar Zoni ungkap dugaan pemerasan oknum polisi 3 miliar di sidang. Tolak bayar, ia dijebloskan ke sel tikus dua bulan. Simak fakta kasus narkobanya.
INDONESIAONLINE – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mendadak senyap, Kamis (8/1/2026). Udara terasa berat ketika aktor kenamaan, Ammar Zoni, yang duduk di kursi pesakitan, melontarkan sebuah “bom” pengakuan yang mengguncang integritas institusi penegak hukum.
Bukan tentang penyesalan sebagai pengguna narkotika, melainkan sebuah testimoni mengerikan tentang praktik jual beli keadilan di balik jeruji besi.
Di hadapan Majelis Hakim, Ammar Zoni bernyanyi. Ia membuka tabir gelap yang selama ini hanya menjadi kasak-kusuk di lorong-lorong penjara: dugaan pemerasan fantastis oleh oknum kepolisian. Angkanya tak main-main, Rp 3 miliar. Sebuah harga yang harus ditebus jika ingin kasusnya “aman” atau tidak diperkarakan lebih lanjut.
Logika Transaksi di Balik Jeruji
Pengakuan Ammar bermula saat ia menceritakan tekanan psikologis yang dialaminya selama proses penyidikan. Menurut suami dari Irish Bella ini, ia diposisikan seolah-olah sebagai “induk” atau pemodal utama dari jaringan narkoba yang melibatkan 10 orang tersangka lainnya.
“Penyidiknya ini tetap menekan saya untuk bicara, ‘Ya sudahlah, yang jelas lu mau kayak gimana aja ini kasus enggak akan bisa naik. Yang penting lu siapkan dana Rp 300 juta per kepala’,” tiru Ammar Zoni dengan nada bergetar menahan emosi.
Matematika “bawah tanah” yang disodorkan oknum tersebut cukup sederhana namun mencekik. Dengan tanggungan 10 orang tersangka, Ammar diwajibkan menyediakan total dana Rp 3 miliar. Logika yang dibangun sang oknum adalah menjadikan Ammar sebagai sapi perah, memanfaatkan status keartisannya yang dianggap memiliki kemampuan finansial lebih dibanding tersangka lain seperti Asep, Ardian, atau Andi Muallim.
“Saya bilang, lho, ini pemerasan namanya,” tegas Ammar mengenang momen tersebut.
Bagi Ammar, permintaan tersebut bukan sekadar soal nominal, melainkan prinsip keadilan. Ia merasa dijebak dalam skenario besar di mana ia dipaksa menjadi martir finansial bagi kebebasan atau keringanan hukum orang lain.
“Jangankan Rp 300 juta, Rp 3 juta juga saya enggak mau bayar. Dia membuat saya seolah-olah saya menjadi induknya, gitu loh. Saya menjadi orang terakhirnya,” tuturnya dengan wajah memerah.
Teror Mental: Dua Bulan di “Sel Tikus”
Penolakan Ammar terhadap tawaran “damai” tersebut ternyata berbuah petaka. Dalam hierarki penjara dan tahanan, ketidakpatuhan terhadap oknum penguasa sel seringkali dibayar mahal. Ammar mengaku, akibat keberaniannya menolak membayar upeti miliaran rupiah itu, ia harus merasakan dingin dan gelapnya “sel tikus“.
Istilah “sel tikus” dalam dunia pemasyarakatan merujuk pada sel isolasi berukuran sangat kecil, pengap, minim ventilasi, dan seringkali sanitasi yang buruk. Ini adalah tempat di mana narapidana “nakal” dihukum untuk dipatahkan mentalnya.
“Penyidik ini bilang kalau ini enggak akan naik, kalau bisa ini segala macam, sudah tenang saja. Dan pada dasarnya, kita setelah itu ditaruh di sel tikus selama dua bulan. Saya ngerasain sel tikus untuk sesuatu hal yang enggak saya lakukan,” ungkap Ammar.
Dua bulan diisolasi tanpa kontak manusia yang memadai adalah bentuk penyiksaan psikologis yang berat. Pengakuan ini membuka mata publik bahwa praktik penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam proses penyidikan masih menjadi momok menakutkan.
Jika seorang figur publik seperti Ammar Zoni saja bisa diperlakukan demikian, bagaimana nasib rakyat kecil yang tak memiliki sorotan kamera?
Dari Pengguna Menjadi Terduga Bandar
Kasus yang menjerat Ammar Zoni kali ini memang jauh lebih serius dibandingkan kasus-kasus sebelumnya. Jika dulu ia hanya berkutat pada rehabilitasi sebagai pengguna, kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) membidik Ammar dengan pasal pengedar dan perantara.
Dalam dakwaan, Ammar disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Desember 2024. Angka 100 gram adalah jumlah yang masif dalam hukum narkotika, jauh di atas ambang batas pemakaian pribadi.
Lebih memberatkan lagi, Ammar dituduh tidak menikmati barang haram itu sendirian. Sebanyak 50 gram dari sabu tersebut diduga diserahkan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam lingkungan rumah tahanan. Tuduhan ini menempatkan Ammar dalam konstruksi hukum sebagai “penyedia” dan “perantara”, sebuah peran sentral dalam rantai distribusi narkoba.
Bersama lima terdakwa lainnya—Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi—Ammar didakwa secara kolektif. Mereka diduga bekerja sama dalam sebuah sindikat mini yang mengedarkan paket lengkap: sabu, ganja, dan ekstasi.
Jerat Hukum Berlapis dan Ancaman Hukuman Mati
JPU tidak main-main dalam menyusun dakwaan. Ammar Zoni dijerat dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Dakwaan utama yang dikenakan adalah Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 adalah pasal keramat bagi para pengedar, yang mengatur tentang tindakan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Karena barang bukti melebihi 5 gram, ancaman pidananya minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati.
Sementara itu, dakwaan subsidair adalah Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama. Pasal ini mengatur tentang penguasaan atau penyimpanan narkotika. Meski lebih ringan dari pasal jual beli, ayat (2) tetap memberikan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara karena berat barang bukti yang signifikan.
Potret Buram Mafia Peradilan
Nyanyian Ammar Zoni di ruang sidang ini menambah panjang daftar kelam dugaan korupsi di tubuh penegak hukum Indonesia. Data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan laporan Kompolnas dalam beberapa tahun terakhir kerap menyoroti bahwa sektor penegakan hukum, khususnya kasus narkoba, merupakan lahan basah bagi praktik suap dan pemerasan.
Modus “tukar kepala” atau “uang damai” untuk menurunkan pasal dakwaan atau menghilangkan barang bukti adalah rahasia umum yang sulit dibuktikan namun nyata dirasakan para pencari keadilan. Dalam kasus Ammar, jika tuduhan pemerasan Rp 3 miliar ini terbukti benar, maka ini adalah tamparan keras bagi reformasi Polri yang terus didengungkan.
Ammar Zoni kini berdiri di persimpangan jalan yang terjal. Di satu sisi, ia harus berjuang lolos dari jerat hukum pasal pengedar yang bisa merenggut sisa hidupnya di penjara. Di sisi lain, ia telah menabuh genderang perang dengan membuka aib oknum aparat di muka pengadilan terbuka.
Keberanian Ammar mengungkap “dapur kotor” penyidikan patut diapresiasi, namun pembuktian hukum tetap berjalan di atas fakta persidangan. Apakah pengakuan pemerasan ini akan menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman karena adanya cacat prosedur penyidikan? Atau justru akan menjadi bumerang yang memperberat posisinya?
Satu hal yang pasti, publik kini menanti dua putusan sekaligus: vonis bagi Ammar Zoni atas kepemilikan 100 gram sabu, dan sanksi tegas bagi oknum aparat jika nyanyian sumbang soal upeti Rp 3 miliar itu terbukti benar. Drama hukum ini baru saja dimulai, dan babak selanjutnya dipastikan akan semakin panas.













