KPK tangkap 8 orang dalam OTT pegawai pajak Jakarta Utara. Barang bukti uang diamankan, integritas lembaga penerimaan negara kembali dipertaruhkan.
INDONESIAONLINE – Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi pusat perhatian nasional pada akhir pekan ini. Di saat sebagian besar masyarakat menikmati waktu libur, penyidik lembaga antirasuah justru bergerak senyap namun menyengat di wilayah Jakarta Utara.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Sabtu, 10 Januari 2026, kembali membuka luka lama dalam pengelolaan keuangan negara: korupsi di sektor perpajakan.
Kali ini, sasarannya bukan pejabat sembarangan, melainkan oknum pegawai di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak Jakarta Utara. Penangkapan ini mengonfirmasi kekhawatiran publik bahwa praktik “tikus berdasi” yang menggerogoti potensi pendapatan negara masih belum sepenuhnya punah, meski reformasi birokrasi terus didengungkan.
Kronologi Senyap di Utara Jakarta
Operasi senyap ini dikonfirmasi langsung oleh pimpinan KPK. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa tim penindakan telah bergerak menyisir indikasi transaksi haram di wilayah tersebut.
“Iya benar (OTT), Jakarta Utara. Benar, pegawai pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara,” tegas Fitroh saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (10/1/2026).
Pernyataan singkat namun padat ini segera memicu gelombang pertanyaan mengenai siapa saja yang terlibat dan seberapa besar nilai transaksi suap yang terjadi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan rincian lebih lanjut. Dalam operasi tersebut, KPK tidak hanya menangkap satu orang, melainkan mengamankan total delapan orang yang diduga kuat terlibat dalam permufakatan jahat tersebut.
“Sampai saat ini, tim telah mengamankan para pihak sejumlah 8 orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang,” jelas Budi.
Keberadaan barang bukti berupa uang tunai menjadi indikator kuat adanya transaksi transaksional—kemungkinan besar terkait negosiasi kewajiban pajak atau penyalahgunaan wewenang untuk memperkecil nilai pajak yang seharusnya disetor ke kas negara.
Hingga berita ini diturunkan, kedelapan orang tersebut telah digelandang ke Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan intensif 1×24 jam guna menentukan status hukum mereka.
Pukulan Bagi Kepercayaan Wajib Pajak
Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi Kementerian Keuangan yang selama beberapa tahun terakhir berupaya keras memulihkan citra Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kasus korupsi di sektor pajak memiliki dampak destruktif yang jauh lebih besar dibandingkan korupsi di sektor lain. Hal ini berkaitan erat dengan trust atau kepercayaan publik.
Pajak adalah kontrak sosial antara warga negara dan pemerintah. Ketika “penjaga gawang” penerimaan negara justru tertangkap tangan bermain mata, hal ini berpotensi memicu civil disobedience atau ketidakpatuhan sipil. Wajib pajak akan merasa enggan menyetorkan kewajibannya jika dana tersebut rawan dikorupsi.
Merujuk pada data historis dan kajian Transparency International Indonesia, sektor penerimaan negara memang menjadi salah satu area paling rawan korupsi. Modus yang umum terjadi biasanya meliputi negosiasi tax assessment (ketetapan pajak), di mana oknum pemeriksa pajak menawarkan penurunan nilai tagihan pajak kepada wajib pajak dengan imbalan suap (kickback).
Praktik ini merugikan negara dua kali: pertama, hilangnya potensi pendapatan pajak yang sebenarnya; kedua, rusaknya sistem integritas birokrasi.
Tantangan Mengejar Rasio Pajak
Kasus OTT di Jakarta Utara ini terjadi di tengah upaya pemerintah menggenjot tax ratio (rasio pajak) Indonesia yang masih berfluktuasi. Berdasarkan data ekonomi makro tahun-tahun sebelumnya, rasio pajak Indonesia sering kali berkutat di angka 9-10 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), angka yang relatif rendah dibandingkan negara-negara tetangga di Asia Tenggara seperti Thailand atau Vietnam yang konsisten di atas 14-15 persen.
Setiap rupiah yang bocor akibat praktik suap pegawai pajak adalah penghambat langsung bagi pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Jika dugaan suap di Jakarta Utara ini terbukti terkait dengan pengurangan kewajiban pajak korporasi atau perorangan, maka tindakan tersebut adalah bentuk pengkhianatan terhadap upaya negara membiayai pembangunan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan. “Para pihak selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif di gedung KPK Merah Putih,” ujarnya. Publik kini menanti pengumuman resmi terkait konstruksi perkara: Siapa pemberi suap? Siapa penerima? Dan terkait pajak perusahaan atau perorangan apa uang haram tersebut berpindah tangan?
Penangkapan 8 orang dalam OTT ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh. Sistem whistleblowing (pengaduan internal) dan pengawasan berjenjang di institusi pajak perlu dipertanyakan efektivitasnya jika KPK masih harus turun tangan melakukan penangkapan langsung.
Di sisi lain, keberhasilan KPK di bawah pimpinan Fitroh Rohcahyanto dan rekan-rekannya dalam mengendus praktik ini patut diapresiasi. Ini menunjukkan bahwa radar lembaga antirasuah tetap tajam mengawasi sektor-sektor strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Kini, bola panas ada di tangan penyidik KPK untuk membongkar tuntas jaringan di balik pegawai pajak Jakarta Utara tersebut. Apakah ini tindakan oknum tunggal, atau ada sindikat sistematis yang melibatkan atasan atau pihak lain?
Jawaban dari pertanyaan ini akan sangat menentukan arah reformasi perpajakan Indonesia ke depan. Satu hal yang pasti: tidak ada ruang kompromi bagi mereka yang mencuri uang rakyat dari pintu gerbang penerimaan negara.













