Polres Magetan gulung sindikat curat lintas provinsi pembobol Toko Emas Senna. Gasak Rp1 Miliar lewat tembok, 5 pelaku diciduk di Madiun dalam 24 jam.
INDONESIAONLINE – Rabu pagi (14/1/2026) yang seharusnya menjadi awal aktivitas perdagangan di Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, mendadak berubah menjadi mimpi buruk bagi Rina Noviana.
Pemilik Toko Emas “Senna Golden Star” itu mendapati tempat usahanya tidak lagi sama. Dinding beton yang selama ini dianggap sebagai benteng pertahanan terakhir, menganga lebar. Di dalamnya, etalase berantakan dan brankas penyimpanan telah kosong melompong.
Dalam hitungan jam, kabar pembobolan dengan kerugian fantastis mencapai lebih dari Rp1 miliar ini menggemparkan warga Magetan. Namun, yang lebih mengejutkan bukan hanya besarnya nilai kerugian, melainkan kecepatan kilat aparat kepolisian dalam merespons tantangan para kriminal tersebut.
Tidak sampai satu putaran rotasi bumi, atau kurang dari 24 jam, Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan berhasil menggulung komplotan pelaku yang ternyata merupakan sindikat spesialis lintas kota.
Anatomi Kejahatan Terencana
Kasus ini bukanlah pencurian amatiran. Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, dalam gelar perkaranya menggambarkan aksi ini sebagai kejahatan dengan pemberatan (curat) yang terencana sangat rapi. Para pelaku paham betul celah keamanan targetnya.
Modus operandi yang digunakan tergolong klasik namun mematikan bagi sistem keamanan toko konvensional: bobol tembok. Alih-alih merusak pintu utama yang biasanya berlapis rolling door dan gembok baja, para pelaku memilih titik buta di bagian belakang bangunan.
“Modus operandi para pelaku tergolong rapi dan profesional. Mereka masuk dengan cara menjebol tembok bagian belakang bangunan untuk menghindari deteksi di pintu utama,” ungkap AKBP Raden Erik kepada awak media.
Berdasarkan rekonstruksi digital dari rekaman CCTV yang berhasil diamankan, komplotan ini mulai beraksi pada pukul 22.57 WIB, Selasa malam. Di saat warga desa terlelap, mereka bekerja dalam senyap, melubangi dinding, masuk ke dalam toko, dan dengan cepat menguras isinya.
Hasil jarahan mereka tak main-main: uang tunai sebesar Rp24 juta dan brankas berisi perhiasan emas dengan taksiran nilai lebih dari Rp1 miliar raib dibawa kabur.
Pengejaran Berbasis Scientific Crime Investigation
Kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini terletak pada penerapan metode Scientific Crime Investigation. Segera setelah laporan masuk pada Rabu pagi, Tim Inafis dan Unit Reskrim Polres Magetan langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara mendetail.
Polisi tidak hanya mengandalkan keterangan saksi mata yang minim, tetapi memaksimalkan jejak forensik. “Kami bergerak cepat berdasarkan rekaman CCTV dan identifikasi sidik jari di lokasi,” jelas Kapolres.
Jejak-jejak mikroskopis yang tertinggal di reruntuhan tembok dan permukaan etalase menjadi petunjuk awal yang krusial. Dari analisis data tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi profil para pelaku.
Mereka berjumlah lima orang. Data intelijen menunjukkan bahwa kelompok ini tidak bergerak sendiri di Magetan, melainkan sebuah sel jaringan yang memiliki basis persembunyian di wilayah tetangga.
Sergapan di Perbatasan Madiun
Pengejaran pun dimulai. Satreskrim Polres Magetan tidak bekerja sendirian. Koordinasi taktis segera dibangun dengan Satreskrim Polres Madiun, mengingat arah pelarian pelaku mengarah ke timur. Sinergi antar-polres ini membuahkan hasil manis.
Titik koordinat persembunyian pelaku terdeteksi di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Tanpa membuang waktu, tim gabungan melakukan penggerebekan. Kelima tersangka tak berkutik saat disergap beserta barang bukti hasil kejahatan yang belum sempat mereka jual atau bagi rata.
Identitas para tersangka mengungkap fakta menarik tentang peta kriminalitas regional. Dari lima orang yang diamankan, empat di antaranya adalah warga pendatang asal Nusa Tenggara, sementara satu orang lainnya adalah warga lokal Madiun yang diduga berperan sebagai penunjuk jalan atau “gambar” (pemeta lokasi).
“Kelompok ini dikenal licin dan kerap beroperasi di wilayah Madiun serta Magetan dengan menyasar toko emas atau bangunan yang memiliki titik lemah pada konstruksi dindingnya,” tambah AKBP Raden Erik.
Kombinasi antara eksekutor luar daerah dan pemandu lokal menjadikan sindikat ini sangat berbahaya dan efektif dalam operasinya.
Jerat Hukum KUHP Baru
Penangkapan ini juga menjadi salah satu contoh penerapan tegas Undang-Undang Hukum Pidana yang baru di tahun 2026. Para tersangka tidak lagi dijerat dengan pasal-pasal lawas, melainkan dihadapkan pada Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
Pasal ini secara spesifik mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, yang mencakup unsur pembongkaran, perusakan, atau pemanjatan (huruf f) dan dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu (huruf g). Ancaman hukumannya pun tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Penerapan pasal ini menegaskan bahwa negara memiliki instrumen hukum yang lebih modern dan spesifik untuk menjerat sindikat kejahatan properti yang terorganisir.
Bagi korban, kecepatan polisi dalam mengungkap kasus ini adalah sebuah keajaiban. Rina Noviana, pemilik toko emas tersebut, tak henti-hentinya menyampaikan apresiasi. Dalam bisnis perhiasan, kepercayaan dan keamanan adalah modal utama. Ketika barang bukti senilai Rp1 miliar bisa diselamatkan, itu bukan hanya soal uang yang kembali, tetapi juga harapan yang pulih.
“Gerak cepat Polres Magetan memberikan rasa aman bagi kami para pelaku usaha. Kami sangat berterima kasih barang bukti dan pelaku bisa diamankan secepat ini,” tutur Rina dengan nada lega.
Kasus di Desa Belotan ini menjadi pelajaran mahal bagi para pelaku usaha di Magetan dan sekitarnya. Bahwa sistem keamanan fisik (tembok dan kunci) harus dibarengi dengan sistem pengawasan digital yang mumpuni. Namun, di atas segalanya, kasus ini membuktikan bahwa respons cepat kepolisian adalah faktor deterens (pencegah) paling ampuh.
Menutup keterangannya, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menyelipkan pesan humanis namun tegas. Ia mengingatkan bahwa keamanan adalah tanggung jawab kolektif. Di tengah bayang-bayang kejahatan lintas kota yang kian nekat dan “kreatif” mencari celah, kewaspadaan warga dan kehadiran polisi adalah benteng terakhir bagi ekonomi rakyat.
“Magetan bukan wilayah yang ramah bagi pelaku kejahatan,” pesan tersirat dari keberhasilan operasi 24 jam ini. Tindakan cepat Polres Magetan dalam menggulung sindikat ini bukan sekadar urusan prosedur hukum administratif, melainkan sebuah proklamasi bahwa supremasi keamanan di wilayah kaki Gunung Lawu ini adalah harga mati yang tidak bisa dikompromikan oleh siapa pun, termasuk sindikat lintas provinsi sekalipun (bpn/dnv).













