INDONESIAONLINE – Hakim Konstitusi Anwar Usman secara terbuka menyatakan keberatannya terhadap laporan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyebut dirinya sebagai hakim yang paling sering absen dalam persidangan sepanjang tahun 2025. Anwar menegaskan bahwa ketidakhadirannya didasari alasan kesehatan yang jelas, bukan karena sengaja membolos.
Anwar Usman menjelaskan bahwa narasi mengenai absensinya perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di publik maupun di lingkungan keluarganya.
”Saya memohon maaf, namun saya tidak pernah absen tanpa alasan, apalagi bolos. Semua ketidakhadiran saya murni karena kondisi kesehatan yang menurun,” tegas Anwar.
Ia mengungkapkan bahwa pada awal tahun 2025, dirinya mengalami musibah kesehatan yang cukup serius sehingga memerlukan perawatan medis intensif. Menurut Anwar, setiap dirinya berhalangan hadir, hal tersebut telah dilaporkan secara resmi dan mendapatkan izin sesuai prosedur yang berlaku di MK.
Sebelumnya, MKMK merilis data kehadiran para hakim konstitusi dalam sidang pleno, sidang panel, serta rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama periode 2025. Berdasarkan laporan tersebut, Anwar Usman tercatat memiliki tingkat kehadiran terendah dibandingkan delapan hakim lainnya.
Anwar Usman tidak hadir sebanyak 81 kali dari 589 sidang pleno serta tidak hadir 32 kali dari total 160 sidang panel sepanjang 2025. Persentase kehadiran Anwar dalam RPH tercatat sebesar 71 persen, yang merupakan angka paling rendah.
Di posisi berikutnya, Arief Hidayat tercatat tidak hadir sebanyak 28 kali di sidang pleno. Disusul Enny Nurbaningsih dengan 9 kali ketidakhadiran pada agenda yang sama.
Cerita di Balik Kondisi Kesehatan
Anwar Usman juga sempat menceritakan momen ketika dirinya jatuh sakit dan ditemukan tergeletak di lantai. Karena kondisi fisik yang melemah tersebut, dokter merekomendasikan masa pemulihan yang cukup panjang, yakni sekitar satu hingga dua tahun.
Atas dasar itulah, ia mengaku telah menghubungi ketua MK untuk meminta agar data absensi yang dibuka ke publik tersebut diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman informasi. (ars/hel)













