INDONESIAONLINE – Seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Kamboja berinisial HS (28) mendapatkan perlindungan dari Polres Jombang setelah diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Polisi bergerak cepat menyelamatkan korban bersama anaknya yang masih balita setelah menerima laporan melalui layanan darurat.
Peristiwa ini bermula ketika HS menghubungi call center 110 pada Rabu sore (21/1/2026). Ia melaporkan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pasangannya, MTH (28), di kediaman mereka yang berlokasi di Perumahan Grand Nature, Desa Pulolor, Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander menyatakan bahwa Unit PPA segera dikerahkan ke lokasi untuk mengamankan HS dan putranya yang masih berusia 11 bulan. ”Prioritas utama kami adalah memastikan keselamatan serta kondisi psikologis korban dan anaknya,” jelas AKP Dimas pada Kamis (22/1/2026).
Berdasarkan keterangan kepolisian, HS dan MTH sebelumnya telah menikah secara adat di Kamboja pada Mei 2024. Pasangan ini bertolak ke Indonesia pada akhir Desember 2025 dengan tujuan melegalkan pernikahan mereka secara administrasi di Jombang.
Ketegangan muncul saat HS bersikeras ingin membawa anaknya yang sedang sakit kembali ke Kamboja. Permintaan tersebut memicu amarah MTH hingga berujung pada tindakan fisik berupa tendangan yang mengenai tubuh korban.
Mediasi dan Proses Repatriasi
Setelah melalui proses mediasi oleh Unit PPA Satreskrim Polres Jombang, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan kepulangan HS ke negaranya. Pihak kepolisian pun langsung menjalin komunikasi dengan Kedutaan Besar Kamboja.
”Melalui koordinasi dengan perwakilan kedubes, korban menyampaikan bahwa keinginan utamanya adalah segera kembali ke Kamboja bersama buah hatinya,” tambah Dimas.
Sebagai bentuk pelayanan, personel Polres Jombang memberikan pendampingan penuh terhadap HS dan anaknya hingga ke Bandara Internasional Juanda, Surabaya, untuk memastikan proses pemulangan berjalan lancar dan aman. (ar/hel)













