Ketua PC GP Ansor Bondowoso ditahan Kejari atas dugaan korupsi dana hibah Jatim Rp1,2 miliar. Dana seragam kader diduga disalahgunakan.
INDONESIAONLINE – Di balik gagahnya seragam loreng Banser dan jas hijau Ansor yang kerap menjadi simbol garda terdepan penjaga ulama dan NKRI, terselip sebuah ironi pahit di Kabupaten Bondowoso. Seragam yang seharusnya menjadi identitas kebanggaan kader hingga ke pelosok ranting, kini justru menjadi “pintu masuk” bagi Luluk Hariyadi menuju dinginnya jeruji besi.
Senin, 26 Januari 2026, menjadi hari kelabu bagi Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Bondowoso. Luluk Hariyadi, sang ketua yang seharusnya menjadi panutan, resmi mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.
Ia dititipkan di Lapas Kelas II B Bondowoso, bukan untuk melakukan pembinaan, melainkan sebagai tersangka dugaan megakorupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024.
Jejak Dana Rakyat di Balik Kain Seragam
Kasus ini bukan sekadar tentang angka, melainkan tentang pengkhianatan amanah. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso, Dian Purnama mengungkapkan fakta yang menyesakkan dada. Dana hibah yang digelontorkan dari kantong Pemerintah Provinsi Jawa Timur—yang notabene adalah uang rakyat—seharusnya bermuara pada pengadaan seragam untuk struktur organisasi yang masif: mulai dari satu Pimpinan Cabang (PC), satu Pimpinan Anak Cabang (PAC), hingga sembilan Ranting di akar rumput.
Namun, dalam penyidikan yang dilakukan secara maraton, tim Pidsus menemukan ketidakberesan yang mencolok. “Dana yang bersumber dari uang rakyat itu diduga kuat disalahgunakan dan tidak dipertanggungjawabkan sesuai peruntukan,” tegas Dian Purnama.
Alih-alih memperkuat barisan dengan seragam baru, dana tersebut diduga menguap. Investigasi jaksa menemukan potensi kerugian negara yang fantastis untuk ukuran pengadaan seragam organisasi lokal: Rp 1,2 miliar.
Angka ini bukanlah jumlah yang kecil. Jika dikalkulasikan dengan harga satuan seragam lapangan standar seharga Rp200.000, uang tersebut seharusnya mampu membalut 6.000 tubuh kader Ansor dengan seragam kebanggaan. Namun, realitas berkata lain.
Benang Kusut Hibah Jatim: Sebuah Catatan Kelam
Kasus yang menjerat Luluk Hariyadi ini menambah daftar panjang kelamnya pengelolaan Dana Hibah di Jawa Timur. Berdasarkan data literasi hukum dan tren penindakan korupsi di Jawa Timur dalam lima tahun terakhir (2021-2025), dana hibah yang seringkali berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi memang menjadi sektor paling rawan korupsi (vulnerable sector).
Mengutip data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam laporan tren penindakan korupsi tahun-tahun sebelumnya, modus korupsi dana hibah umumnya memiliki pola seragam: pemotongan anggaran (cutback), pengadaan fiktif, hingga mark-up harga.
Kasus besar yang pernah mengguncang Jatim pada akhir 2022, yang menyeret pimpinan DPRD Jatim saat itu, seharusnya menjadi “alarm” peringatan. Namun, tampaknya praktik lancung ini masih menemukan celahnya hingga tahun anggaran 2024 di Bondowoso.
Dalam konteks Bondowoso, angka Rp 1,2 miliar yang diduga ditilep oleh tersangka Luluk memiliki dampak sosial yang besar. Dana Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang menjadi payung anggaran hibah ini sejatinya dirancang untuk memberdayakan organisasi kemasyarakatan agar dapat berkontribusi lebih optimal bagi publik.
Ketika dana ini dikorupsi, yang dirugikan bukan hanya negara secara finansial, tetapi juga matinya potensi pergerakan sosial di tingkat lokal.
Jeratan Hukum di Era Baru
Penetapan tersangka Luluk Hariyadi pada awal 2026 ini juga menarik dari sisi penerapan hukum. Kejari Bondowoso menerapkan instrumen hukum yang berlapis, menggabungkan KUHP lama dengan semangat KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku efektif.
Tersangka Luluk dibidik dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP sebagai dakwaan primer. Pasal ini menekankan pada perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Ancaman pidananya tidak main-main. Selain itu, jaksa juga menyertakan penyesuaian pidana Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru.
Penggunaan pasal-pasal dalam KUHP Baru menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam mengadopsi regulasi terkini, di mana korupsi didefinisikan secara spesifik dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan denda paling sedikit kategori IV (Rp200 juta) untuk pasal 603.
“Telah dilakukan penahanan kepada Luluk Hariyadi untuk memperlancar proses penyidikan yang lebih intensif,” ujar Dian Purnama.
Penahanan selama 20 hari ke depan ini menjadi masa krusial bagi penyidik untuk menelusuri aliran dana (follow the money). Publik tentu bertanya-tanya: apakah Luluk bermain sendiri? Ataukah ada “aktor intelektual” lain yang memfasilitasi turunnya hibah jumbo tersebut? Mengingat pola korupsi dana hibah Jatim seringkali melibatkan simbiosis mutualisme antara pengusul anggaran dan pelaksana di lapangan.
Menanti Babak Selanjutnya
Kejaksaan Negeri Bondowoso saat ini memilih irit bicara mengenai detail teknis penyidikan. “Kami masih melakukan pendalaman,” elak Dian saat didesak mengenai kemungkinan tersangka baru.
Sikap hati-hati ini wajar, mengingat kompleksitas kasus korupsi hibah yang seringkali melibatkan banyak pihak dan dokumen administratif yang tebal.
Bagi GP Ansor Bondowoso, peristiwa ini adalah tamparan keras sekaligus momentum untuk bersih-bersih. Organisasi yang didirikan dengan semangat resolusi jihad ini tentu tidak boleh ternoda oleh perilaku koruptif oknumnya. Seragam yang seharusnya menjadi simbol pengabdian, kini menjadi barang bukti di meja hijau.
Masyarakat Bondowoso kini menanti, apakah hukum akan tegak lurus menembus sekat-sekat organisasi, ataukah akan tumpul di tengah jalan? Yang pasti, Rp 1,2 miliar uang rakyat telah hilang, dan seseorang harus bertanggung jawab.
Luluk Hariyadi kini harus menanggung konsekuensi dari dugaan perbuatannya, merenungi nasib di balik jeruji besi, jauh dari hiruk pikuk organisasi yang pernah dipimpinnya (ab/dnv).













