Dipicu dendam akibat caci maki, menantu di Blitar tega habisi nyawa mertua. Polisi sebut aksi spontan karena emosi memuncak saat diusir korban.
INDONESIAONLINE – Sebuah tragedi kemanusiaan yang memilukan mengguncang ketenangan Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Konflik domestik yang terpendam di balik dinding rumah tangga pecah menjadi peristiwa berdarah pada Senin malam (26/1/2026). SP (70), seorang perempuan lanjut usia, ditemukan tewas mengenaskan di tangan menantu perempuannya sendiri, NV (21).
Peristiwa ini menyingkap tabir gelap hubungan antara mertua dan menantu yang tidak harmonis. Kepolisian Resor (Polres) Blitar Kota bergerak cepat mengungkap kasus ini dan menetapkan NV, perempuan muda asal Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, sebagai tersangka tunggal.
Penyelidikan awal menyimpulkan bahwa motif di balik aksi keji tersebut bukanlah perampokan atau motif ekonomi, melainkan akumulasi sakit hati yang meledak tak terkendali.
Kronologi Mencekam: Dari Cekcok hingga Gunting Maut
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (27/1/2026), memaparkan rekonstruksi peristiwa berdasarkan pengakuan tersangka dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Insiden bermula sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat itu, suasana rumah relatif sepi karena suami pelaku—yang juga anak kandung korban—sedang tidak berada di rumah. Di dalam kediaman tersebut hanya ada korban, pelaku, dan anak pelaku yang masih balita berusia 1,5 tahun.
Ketegangan memuncak ketika terjadi adu mulut hebat antara keduanya. Berdasarkan keterangan polisi, korban SP sempat mengusir NV dari rumah tersebut. Situasi semakin runyam ketika korban, yang tersulut emosi, mengambil sebuah gergaji dan mengacungkannya ke arah menantunya.
“Tindakan korban yang mengacungkan gergaji itu menjadi pemicu utama yang menyulut emosi tersangka menjadi tak terkendali. Ini adalah puncak dari gesekan-gesekan kecil yang terjadi selama mereka tinggal satu atap,” terang AKBP Kalfaris.
Merasa terancam dan dikuasai amarah, NV melakukan perlawanan agresif. Ia mendorong ibu mertuanya hingga terhuyung dan jatuh ke atas tempat tidur di dalam kamar. Dalam posisi yang lebih dominan, NV mencekik leher korban. Belum puas, ia membekap wajah mertuanya menggunakan bantal hingga korban kesulitan bernapas.
Dalam pergulatan hidup dan mati itu, korban sempat meronta berusaha melepaskan diri. Melihat perlawanan tersebut, NV yang sudah gelap mata mengambil sebuah gunting yang berada di jangkauannya dan menusukkannya ke tubuh korban. Tusukan tersebut menjadi serangan fatal yang mengakhiri hidup perempuan paruh baya itu.
Analisis Motif: Akumulasi “Cumulative Rage”
Kasus ini menjadi sorotan karena pelaku dan korban memiliki hubungan kekerabatan yang sangat dekat. NV diketahui baru tinggal bersama mertuanya sekitar 1,5 tahun sejak menikah. Namun, durasi singkat tersebut ternyata diwarnai dengan ketidakharmonisan komunikasi.
“Motif tersangka murni karena rasa sakit hati yang mendalam. Tersangka mengaku sering dicaci maki oleh korban. Korban juga diketahui tidak menyukai menantunya tersebut. Ini bukan kejadian tunggal, tapi akumulasi kekecewaan,” tambah Kalfaris.
Dalam kriminologi dan psikologi forensik, fenomena ini kerap disebut sebagai Cumulative Rage atau kemarahan yang bertumpuk. Pelaku kekerasan dalam rumah tangga seringkali tidak merencanakan aksinya sejak awal. Mereka menampung tekanan psikologis (verbal abuse) dalam jangka waktu lama, hingga satu pemicu kecil (trigger) menyebabkan ledakan emosi atau catathymic crisis yang berujung pada agresi fisik mematikan. Hal ini sejalan dengan temuan polisi bahwa pembunuhan ini bersifat spontanitas (unpremeditated).
Data dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren yang mengkhawatirkan terkait konflik domestik. Kekerasan terhadap perempuan tidak hanya dilakukan oleh pasangan (suami), tetapi juga oleh relasi kuasa lain dalam lingkup rumah tangga,termasuk mertua atau kerabat. Kasus di Blitar ini menjadi anomali tragis di mana menantu perempuan menjadi agresor, yang biasanya posisinya lebih rentan.
Pelarian Singkat dan Penangkapan
Setelah menyadari mertuanya tewas, kepanikan melanda NV. Alih-alih menyerahkan diri, ia memilih kabur dari rumah dengan membawa serta anaknya yang masih balita.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo, menjelaskan bahwa laporan masuk ke pihaknya sekitar pukul 23.10 WIB, beberapa jam pasca kejadian. Tim Satreskrim langsung melakukan olah TKP dan menemukan korban tewas dengan luka di bagian leher serta tanda-tanda kekerasan lainnya. Jenazah korban segera dievakuasi ke RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar untuk proses autopsi guna kepentingan penyidikan.
Pengejaran terhadap pelaku dilakukan dengan cepat. Berbekal keterangan saksi dan jejak pelarian, polisi berhasil mengendus keberadaan NV yang melarikan diri ke arah Kabupaten Tulungagung.
“Terduga pelaku sempat mencoba menghilangkan jejak dengan kabur ke wilayah Tulungagung. Namun, berkat kesigapan anggota di lapangan, NV berhasil kami amankan dalam waktu singkat tanpa perlawanan berarti. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Blitar Kota,” ujar Rudi.
Penyidik Polres Blitar Kota kini tengah merampungkan berkas perkara. Mengingat aksi ini dikategorikan spontan dan bukan pembunuhan berencana, penyidik kemungkinan besar akan menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, atau pasal terkait kekerasan dalam rumah tangga (UU PKDRT) yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Tragedi di Desa Gandekan ini meninggalkan duka mendalam dan menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang bahaya konflik verbal dalam rumah tangga. Ketidakharmonisan yang dibiarkan berlarut-larut tanpa mediasi dapat bermetamorfosis menjadi bencana fatal.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap potensi konflik keluarga. Jika terjadi perselisihan yang intens, disarankan untuk melibatkan pihak ketiga yang netral seperti tokoh masyarakat atau perangkat desa untuk mediasi, sebelum emosi mengambil alih akal sehat dan berujung pada hilangnya nyawa.
Kini, NV harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi, meninggalkan anaknya yang masih balita dan suami yang harus menanggung beban ganda: kehilangan ibu kandung dan istrinya menjadi tersangka pembunuhan (ar/dnv).













