Haramkan Jual Beli Jabatan, Wali Kota Malang Ancam Sanksi Tegas ASN

Haramkan Jual Beli Jabatan, Wali Kota Malang Ancam Sanksi Tegas ASN
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat tegaskan akan menindak tegas ASN yang mencatut namanya dan nama wakil wali kota dalam proses mutasi di Pemkot Malang (jtn/io)

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat tegas tolak jual beli jabatan ASN. Ia ancam sanksi berat bagi oknum catut nama pimpinan demi duit pelicin mutasi.

INDONESIAONLINE – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah bersiap melakukan penyegaran birokrasi melalui mekanisme mutasi dan pengisian jabatan kosong Aparatur Sipil Negara (ASN). Di tengah proses krusial ini, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, mengeluarkan peringatan keras atau “ultimatum” kepada seluruh jajarannya.

Ia menegaskan tidak ada ruang bagi praktik “dagang sapi” atau jual beli jabatan dalam penataan personel di lingkungan Pemkot Malang.

Penegasan ini bukan tanpa alasan. Wahyu mengaku telah mengendus adanya pergerakan oknum-oknum tak bertanggung jawab yang mencoba memancing di air keruh. Modus operandi yang digunakan klasik namun berbahaya: mencatut nama Wali Kota atau Wakil Wali Kota untuk menjanjikan posisi strategis dengan imbalan sejumlah uang atau gratifikasi lainnya.

“Saya tekankan kepada ASN, jangan percaya dengan oknum-oknum yang mengatasnamakan saya atau Wakil Wali Kota. Tidak ada itu jabatan bisa didapat dengan biaya dan lain-lain. Haram hukumnya jabatan diperjualbelikan,” tegas Wahyu saat memberikan arahan di Balai Kota Malang, belum lama ini.

Modus Catut Nama Pimpinan

Isu mengenai praktik percaloan jabatan memang kerap menghantui birokrasi di berbagai daerah di Indonesia setiap kali musim mutasi tiba. Wahyu tidak menampik bahwa posisinya sebagai kepala daerah—yang relatif baru menjabat dalam kurun waktu hampir satu tahun terakhir—menjadi celah yang dimanfaatkan para spekulan.

“Ada tengara-tengara oknum yang menyalahgunakan nama saya dan Mas Wakil. Karena memang kami ini orang baru, jadi ada saja yang mencoba memanfaatkan situasi psikologis ASN yang ingin promosi,” ungkapnya.

Wahyu menjelaskan bahwa pola name-dropping atau pencatutan nama pimpinan ini sangat merugikan integritas pemerintah daerah. Oknum tersebut biasanya mendekati ASN yang potensial atau yang sedang menduduki jabatan basah, lalu menawarkan jaminan keamanan posisi atau promosi dengan syarat setoran tertentu.

Untuk memutus mata rantai isu miring tersebut, Wahyu membuka kanal pengaduan seluas-luasnya. Ia meminta ASN yang merasa didekati atau diperas oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan pimpinan daerah untuk segera melapor.

“Kalau itu terjadi, laporkan langsung kepada saya. Dan kalau nanti sudah ada satu kejadian yang terbukti, semuanya akan kita proses hukum. Baik yang menerima maupun yang menyerahkan,” ancam Wahyu.

Pernyataan Wahyu ini sejalan dengan regulasi nasional yang ketat. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), prinsip meritokrasi menjadi harga mati. Pengisian jabatan harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, tanpa membedakan latar belakang politik atau pemberian imbalan.

Selain itu, praktik jual beli jabatan masuk dalam ranah tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi. Berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik pemberi maupun penerima suap dapat diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda ratusan juta rupiah.

Secara administratif, ASN yang terlibat juga terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Metode Penilaian: Blusukan, Bukan Asal Bapak Senang

Demi memastikan objektivitas dalam mutasi kali ini, Wahyu mengaku tidak hanya mengandalkan laporan di atas kertas. Ia menerapkan gaya kepemimpinan hands-on dengan turun langsung ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Wahyu ingin melihat sendiri kinerja riil para ASN di lapangan, bukan sekadar laporan formalitas yang seringkali terjebak budaya “Asal Bapak Senang” (ABS).

“Penilaian itu lebih mudah kalau kita melihat langsung, berinteraksi langsung. Dan itu memang butuh waktu. Saya tidak mau hanya terima laporan di meja,” jelas mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Malang ini.

Menurut Wahyu, masa kepemimpinannya yang hampir berjalan satu tahun telah memberikan cukup data dan perspektif untuk menilai integritas serta kapabilitas masing-masing pejabat. Interaksi langsung di lapangan memberikannya gambaran utuh tentang siapa yang bekerja dengan hati dan siapa yang hanya bekerja demi jabatan.

“Waktu hampir satu tahun ini saya rasa cukup untuk menilai tiap-tiap jabatan dan situasi yang ada. Siapa yang loyal pada pekerjaan, siapa yang inovatif, semua terlihat,” katanya.

Verifikasi Informasi Intelijen

Meski hingga kini belum ada laporan resmi (hitam di atas putih) terkait permintaan uang pelicin, Wahyu mengakui banyak informasi informal yang masuk ke telinganya. Informasi tersebut datang dari berbagai sumber, mulai dari pesan singkat (WhatsApp), bisikan saat kunjungan lapangan, hingga masukan dari rekan-rekan media.

“Sampai saat ini belum ada yang melapor secara langsung. Tapi saat saya ke lapangan, ada yang menyampaikan isu-isu seperti itu. Saya tegaskan ke mereka, itu tidak benar,” ujarnya.

Wahyu memastikan setiap informasi, sekecil apapun, akan diverifikasi. Ia tidak menelan mentah-mentah setiap aduan, namun menjadikannya bahan cross-check atau uji silang.

“Kita tidak langsung percaya, tapi kita cross check. Semua pesan yang masuk saya baca, walaupun tidak selalu saya jawab. Itu jadi bahan intelijen bagi saya untuk cek dan ricek kebenaran di lapangan,” tambahnya.

Terkait kapan gerbong mutasi akan bergerak, Wahyu memberikan sinyal bahwa hal itu akan terjadi dalam waktu dekat. Saat ini, prosesnya sudah memasuki tahap finalisasi dan tinggal menunggu eksekusi keputusan.

Sesuai prosedur, pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama maupun administrator di lingkungan pemerintah daerah harus melalui serangkaian proses, termasuk izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bagi penjabat kepala daerah, serta rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memastikan tidak ada pelanggaran sistem merit.

“Insyaallah dalam waktu dekat. Proses penilaian sudah ada, saya sudah berdiskusi intens dengan Mas Wakil dan tim penilai kinerja, tapi keputusan final tetap ada di saya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” pungkas Wahyu.

Langkah tegas Wahyu Hidayat ini diharapkan menjadi angin segar bagi reformasi birokrasi di Kota Malang. Publik menanti bukti nyata bahwa pengisian jabatan di kota pendidikan ini benar-benar didasarkan pada kompetensi, bukan isi tas atau kedekatan emosional semata (rw/dnv).