Tekno  

Mulai Berlaku, Registrasi Kartu SIM Menggunakan Verifikasi Pengenalan Wajah

Mulai Berlaku, Registrasi Kartu SIM Menggunakan Verifikasi Pengenalan Wajah
Registrasi SIM card ponsel sekarang menggunakan sistem biometrik atau pengenalan wajah. (istock)

INDONESIAONLINE – Pemerintah mulai menerapkan sistem baru dalam registrasi kartu SIM dengan mewajibkan verifikasi biometrik melalui pengenalan wajah bagi seluruh pelanggan seluler. Kebijakan ini menandai perubahan besar dalam tata kelola identitas pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Melalui regulasi ini, pendaftaran nomor ponsel tidak lagi sekadar bersifat administratif, melainkan berbasis validasi identitas kependudukan yang dilengkapi data biometrik.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi)  Meutya Hafid menyatakan bahwa penerapan registrasi berbasis biometrik menjadi langkah awal menuju sistem identifikasi pelanggan seluler yang lebih aman dan akurat. Ia menyebut penggunaan pengenalan wajah akan menghubungkan setiap nomor ponsel secara langsung dengan identitas resmi pemiliknya sehingga meminimalkan penggunaan nomor secara anonim.

“Hari ini kita insya Allah memulai era baru registrasi pelanggan seluler menggunakan data kependudukan biometrik berupa pengenalan wajah,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam sambutan peluncuran Registrasi Biometrik di Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa (27/2/2026).

Selama ini, berbagai kasus penipuan digital kerap memanfaatkan kartu SIM sekali pakai atau nomor yang terdaftar menggunakan identitas pihak lain. Skema registrasi sebelumnya, yang mengandalkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) sejak 2017, dinilai belum sepenuhnya menutup celah tersebut.

Pemerintah meyakini kebijakan ini dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan siber, termasuk penipuan online, spam, dan penyalahgunaan data pribadi. Dengan sistem baru ini, setiap nomor seluler harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah.

Di sisi lain, operator seluler kini dibebani tanggung jawab yang lebih besar. Mereka diwajibkan menerapkan prinsip know your customer (KYC) secara ketat, menjaga keamanan sistem informasi, serta memenuhi standar sertifikasi manajemen keamanan data. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga penghentian sementara kegiatan usaha.

Komdigi menilai penguatan identitas pelanggan penting karena nomor ponsel telah menjadi akses utama ke berbagai layanan digital, mulai dari media sosial, layanan perbankan, hingga dompet elektronik. Lemahnya kontrol identitas selama ini disebut menjadi salah satu faktor utama maraknya kejahatan siber.

Meski demikian, penerapan registrasi biometrik juga dinilai menghadirkan tantangan, terutama bagi masyarakat di daerah dengan keterbatasan infrastruktur dan akses teknologi. Menanggapi hal tersebut, pemerintah menegaskan bahwa perlindungan dan kerahasiaan data pelanggan tetap menjadi prioritas utama, termasuk melalui penerapan standar keamanan informasi internasional dan sistem pencegahan penipuan.

Pemerintah juga menyiapkan fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan lama yang sebelumnya mendaftarkan kartu SIM menggunakan NIK dan KK, agar dapat menyesuaikan diri dengan sistem biometrik yang baru.

Selain kewajiban registrasi biometrik, pemerintah turut membatasi kepemilikan kartu prabayar maksimal tiga nomor untuk setiap identitas pada satu operator seluler. Kebijakan ini menghapus praktik lama kepemilikan kartu SIM dalam jumlah besar yang selama ini relatif mudah dilakukan.

Pembatasan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk menekan praktik penipuan, spam, dan phishing yang kerap mengandalkan banyak nomor seluler. Pemerintah menegaskan bahwa registrasi biometrik, pembatasan jumlah nomor, serta hak masyarakat untuk memantau nomor yang terdaftar atas identitasnya merupakan fondasi penting dalam memperkuat keamanan ruang digital nasional.

Sebagai catatan, pemerintah memberikan masa transisi selama enam bulan sejak peraturan ini diundangkan. Namun, hingga kini belum terdapat kejelasan mengenai tanggal resmi pengundangan, sehingga memunculkan pertanyaan terkait kesiapan implementasi dan kepastian hukum di lapangan.

Jika merujuk pada sosialisasi yang dilakukan pada Desember 2025, penerapan kebijakan ini dilakukan secara bertahap selama enam bulan dan direncanakan berlaku penuh mulai 1 Juli 2026. (rds/hel)