Skandal Kuota Haji: KPK-BPK Hitung Kerugian Negara di Balik Angka 50:50

Skandal Kuota Haji: KPK-BPK Hitung Kerugian Negara di Balik Angka 50:50
Ilustrasi artikel (io)

KPK dan BPK kebut hitung kerugian negara kasus korupsi kuota haji eks Menag Yaqut. Soroti pelanggaran alokasi 50:50 yang rugikan jemaah reguler.

INDONESIAONLINE – Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKt) kembali menjadi pusat perhatian publik pada Jumat (30/1/2026). Bukan sekadar pemeriksaan biasa, hari itu menandai babak krusial dalam pengusutan skandal yang mencederai rasa keadilan jutaan jemaah haji Indonesia.

Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), atau yang akrab disapa Gus Yaqut, duduk berhadapan dengan penyidik gabungan KPK dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Agenda utama pertemuan tertutup itu satu: mengonversi dugaan pelanggaran hukum menjadi angka pasti kerugian negara. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status tersangka terhadap Yaqut pada 9 Januari 2026 lalu, terkait dugaan korupsi pengaturan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kehadiran auditor negara dalam pemeriksaan ini bukan pelengkap, melainkan pemegang kendali utama dalam fase penyidikan saat ini.

“Termasuk hari ini KPK bersama BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dengan materi yang memang masih fokus untuk penghitungan kerugian keuangan negara, sehingga pemeriksaan full dilakukan oleh kawan-kawan dari BPK,” ujar Budi di sela kesibukannya di Gedung KPK, Jumat (30/1/2026).

Matematika Korupsi: Mengapa BPK Turun Tangan?

Publik mungkin bertanya, di mana letak kerugian negaranya jika kuota haji hanya dialihkan? Bukankah jemaah tetap berangkat?

Untuk memahami konstruksi kasus ini, kita harus membedah “matematika” Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal 64 Ayat (2) undang-undang tersebut secara eksplisit memandatkan pembagian kuota haji Indonesia: 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Mandat ini adalah benteng pertahanan bagi jemaah haji reguler—rakyat biasa yang telah mengantre belasan hingga puluhan tahun—agar hak mereka tidak tergerus oleh mereka yang mampu membayar lebih mahal.

Namun, pada pelaksanaan haji 2024, Indonesia mendapatkan “durian runtuh” berupa kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Seharusnya, jika merujuk pada undang-undang, pembagiannya adalah Haji Reguler (92%) atau sejumlah 18.400 jemaah dan Haji Khusus (8%) sebanyak 1.600 jemaah.

Fakta penyidikan menemukan anomali besar. Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut diduga secara sepihak membagi kuota tambahan itu dengan rasio 50:50. Artinya, 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus. Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Di sinilah peran BPK menjadi vital. Auditor negara harus menghitung dampak finansial dari pengalihan hak 8.400 jemaah reguler (18.400 dikurangi 10.000) ke haji khusus.

Dalam perspektif audit forensik, kerugian negara bisa muncul dari berbagai sisi:

  1. Nilai Manfaat BPKH: Apakah ada dana kelolaan haji yang seharusnya mensubsidi jemaah reguler namun terganggu alirannya akibat kekacauan kuota?
  2. Potensi Suap/Gratifikasi: Pengalihan 8.400 kursi ke haji khusus adalah “tambang emas” bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Mengingat biaya haji khusus (ONH Plus) yang bisa mencapai USD 11.000 hingga USD 25.000 per orang, selisih kuota ini bernilai triliunan rupiah dalam perputaran bisnis travel. KPK menduga ada kickback atau keuntungan tidak sah yang mengalir ke penyelenggara negara dari “hadiah” kuota jumbo ke swasta ini.

Jejaring Aktor: Dari Menteri hingga Travel

Pemeriksaan Yaqut pada Jumat ini bukanlah peristiwa tunggal. Sepekan terakhir, KPK telah bergerak secara maraton memeriksa berbagai pihak yang diduga mengetahui alur “permainan” kuota ini.

Penyidik telah memanggil Staf Ali Menteri Agama, pejabat teknis di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), hingga asosiasi biro perjalanan (travel) haji.

Keterlibatan pihak asosiasi travel menjadi sorotan tajam. Logika penyidikan sederhana: siapa yang paling diuntungkan dari pengalihan kuota reguler ke khusus? Jawabannya adalah korporasi travel haji khusus. Mereka mendapatkan stok “dagangan” kuota haji tanpa harus menunggu antrean panjang, yang kemudian bisa dijual dengan harga premium kepada masyarakat kaya.

Selain itu, nama eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo juga sempat diperiksa. Keterangan Dito diperlukan untuk memverifikasi asal-usul lobi kuota tambahan tersebut dari Arab Saudi, apakah murni diplomasi negara atau ada jalur-jalur “tikus” yang kemudian dimanfaatkan untuk keuntungan segelintir elite.

“Sebelumnya juga kami melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak lain, baik dari asosiasi, dari pihak di Kementerian Agama… itu juga didalami soal kerugian keuangan negara,” tambah Budi Prasetyo.

Ironi Antrean Panjang dan “Jalur Cepat” Elite

Kasus ini mencoreng wajah pengelolaan haji Indonesia yang sedang berjuang membenahi sistem antrean. Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) per 2024, masa tunggu haji reguler di beberapa daerah seperti Sulawesi Selatan telah mencapai lebih dari 45 tahun. Di Jawa Timur, antrean rata-rata di atas 30 tahun.

Pengalihan 8.400 kuota reguler ke haji khusus bukan sekadar angka statistik. Itu berarti ada 8.400 nenek, kakek, atau orang tua yang seharusnya berangkat tahun lalu, terpaksa harus menunda mimpi mereka—atau bahkan meninggal dunia sebelum sempat melihat Ka’bah—hanya karena jatah mereka dijual ke jalur khusus.

Tindakan mengubah persentase dari 92% menjadi 50% tanpa persetujuan DPR dan melanggar UU bukan sekadar diskresi kebijakan, melainkan bentuk abuse of power yang sistematis.

Menunggu “Gong” dari BPK

Saat ini, bola panas ada di tangan BPK. Laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara (LHP-KKN) akan menjadi “gong” bagi KPK untuk melangkah ke tahap penuntutan. Biasanya, setelah angka kerugian negara keluar secara resmi on paper, penahanan terhadap tersangka akan segera dilakukan.

Yaqut sendiri dalam beberapa kesempatan sebelumnya irit bicara. Terakhir kali diperiksa pada 16 Desember 2025, ia hanya meminta awak media bertanya ke penyidik. “Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya,” elaknya saat itu. Namun kini, dengan status tersangka yang melekat, ruang geraknya semakin sempit.

Publik menanti ketegasan KPK dan ketelitian BPK. Kasus ini menjadi ujian integritas penegak hukum di awal 2026: apakah mereka berani membongkar praktik dagang sapi di tubuh kementerian yang seharusnya paling suci, ataukah kasus ini akan melandai?

Yang pasti, bagi 8.400 jemaah yang haknya terampas, keadilan harus ditegakkan, tidak peduli siapa pun “Gus” atau pejabat yang bermain di belakangnya.