Lautan loreng Banser kepung Polres Tangerang, tuntut Bahar Smith ditahan 1×24 jam. Kapolres jamin hukum tegak tanpa intervensi. Simak laporan mendalamnya.
INDONESIAONLINE – Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tangerang, yang biasanya hiruk-pikuk oleh lalu lintas akhir pekan, mendadak lumpuh total pada Sabtu (7/2/2026) siang. Bukan karena kemacetan biasa, melainkan karena gelombang “lautan loreng” yang membanjiri aspal.
Di bawah terik matahari yang menyengat, ribuan anggota Gerakan Pemuda (GP) Ansor dan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) berdiri tegap, wajah mereka memancarkan campuran antara kesedihan, solidaritas, dan amarah yang tertahan.
Ini bukan sekadar unjuk rasa biasa. Ini adalah manifestasi dari jiwa korsa—rasa senasib sepenanggungan—yang terusik. Mereka datang dengan satu tuntutan yang menggema di antara lantunan selawat: Keadilan bagi rekan mereka yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh penceramah kontroversial, Bahar bin Smith.
Suasana di depan Markas Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota terasa tegang namun tetap terkendali. Spanduk-spanduk berisi kecaman membentang, bendera hijau Nahdlatul Ulama (NU) berkibar ditiup angin, seolah menjadi saksi bisu atas desakan penegakan hukum yang tak bisa ditawar lagi.
Ultimatum 1×24 Jam: Ujian bagi Kepolisian
Di atas mobil komando, seorang orator dengan suara lantang membakar semangat massa. Ia tidak berbicara dengan bahasa diplomasi yang berbelit-belit. Pesannya jelas, tajam, dan memiliki tenggat waktu.
“Kami minta, Bahar bin Smith pelaku penganiayaan terhadap saudara kami, segera ditangkap dalam waktu 1×24 jam sejak hari ini!” teriak perwakilan Banser tersebut, disambut gema takbir dan pekikan “Tangkap!” dari ribuan peserta aksi.
Ultimatum ini menempatkan aparat kepolisian dalam posisi dilematis. Di satu sisi, ada tekanan publik yang masif dari salah satu organisasi pemuda terbesar di Indonesia. Di sisi lain, ada prosedur hukum pidana (Criminal Justice System) yang harus dijalankan dengan presisi agar tidak cacat administrasi.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, tampil ke hadapan massa. Sebagai pemegang komando tertinggi di wilayah tersebut, ia menyadari bahwa setiap kalimat yang diucapkannya akan menjadi pegangan publik. Dengan nada tenang namun tegas, Jauhari mencoba meredam gejolak tanpa mengabaikan substansi hukum.
“Jadi gini, semua ini kan berproses, ada prosesnya. Jadi semua kewenangan pada kepolisian yaitu penyidik. Nah, jadi yang kita harus tanamkan di sini, menunggu proses penyidikan dengan profesional,” ujar Jauhari kepada awak media dan perwakilan massa.
Jauhari menegaskan posisi Polri yang tegak lurus pada aturan. Ia meminta massa memahami bahwa penangkapan seseorang tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa melalui tahapan pemanggilan yang patut, meskipun status tersangka sudah disematkan.
Dinamika Hukum: Mangkir dan Panggilan Kedua
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan figur publik yang kerap bersinggungan dengan masalah hukum. Kombes Pol Jauhari membuka fakta bahwa penetapan tersangka terhadap Bahar bin Smith (HBS) sebenarnya sudah dilakukan. Namun, eksekusi pemeriksaan terkendala oleh ketidakhadiran HBS pada panggilan pertama.
“Kemarin kan jelas sudah kita tetapkan status tersangka atas nama HBS. Kemudian dipanggil hari Rabu kemarin, namun yang bersangkutan dengan koordinasi kuasa hukum tidak hadir dan melakukan penundaan,” jelas Jauhari.
Secara hukum, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan ulang. Jika panggilan kedua tidak diindahkan, barulah upaya paksa atau surat perintah membawa bisa diterbitkan.
Polres Metro Tangerang Kota telah menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut. “Segera sudah kita terbitkan panggilan kedua, terjadwalkan minggu depan hari Rabu, 11 Februari 2026,” tambah Jauhari.
Langkah prosedural ini penting untuk menjaga integritas penyidikan. Polisi tampaknya ingin memastikan bahwa tidak ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh pihak tersangka untuk melakukan praperadilan di kemudian hari. Jauhari berjanji mempertaruhkan jabatannya untuk memastikan kasus ini tuntas.
“Saya selaku Kapolres Metro Tangerang Kota akan bertanggung jawab penuh terhadap proses penyidikan ini sampai dengan tuntas. Saya minta jangan ragu terhadap keprofesionalan Polri,” tegasnya.
Solidaritas Tanpa Batas dan Potensi Gesekan
Kehadiran ribuan Banser di Tangerang ini bukanlah mobilisasi tanpa sebab. Dalam struktur organisasi Banser, doktrin perlindungan terhadap ulama dan sesama anggota sangat kuat. Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang tokoh agama terhadap anggota Banser dinilai sebagai tindakan yang mencederai marwah organisasi.
Pantauan di lokasi menunjukkan betapa disiplinnya massa aksi. Meski emosi memuncak, mereka tetap mematuhi instruksi pimpinan lapangan. Mereka melakukan long march dari Taman Gajah Tunggal sekitar pukul 13.45 WIB, menyusuri jalanan kota dengan tertib.
Lantunan selawat Asyghil—doa agar dijauhkan dari orang-orang zalim—terdengar syahdu namun menyayat hati di tengah kerumunan. Ini adalah bentuk protes khas kaum santri; perlawanan kultural yang dipadukan dengan tekanan struktural.
“Tangkap Bahar, jebloskan ke penjara!” seruan itu terus berulang, memecah keheningan selawat, menciptakan kontras suasana yang dramatis.
Penutupan total Jalan Perintis Kemerdekaan memang menyebabkan kemacetan di beberapa ruas jalan penyangga, namun warga sekitar tampak memaklumi situasi tersebut. Beberapa warga bahkan terlihat memberikan air mineral kepada peserta aksi yang kepanasan, sebuah potret dukungan moral dari masyarakat akar rumput.
Menghadapi kasus sensitif yang melibatkan ormas besar dan penceramah, transparansi adalah kunci. Kombes Pol Jauhari menyadari bahwa di era media sosial, sekecil apapun kesalahan penanganan bisa menjadi bola liar yang memicu kerusuhan sosial.
“Semua penyidikan yang dilakukan Polri saat ini semua transparan karena ada lembaga pengawas internal maupun eksternal,” ujarnya meyakinkan publik.
Pernyataan ini merujuk pada pengawasan berlagis dari Propam, Itwasum, hingga Kompolnas yang kini semakin aktif memantau kasus-kasus high profile. Jauhari ingin menegaskan bahwa tidak ada ruang gelap dalam penanganan kasus Bahar bin Smith ini. Intervensi pihak luar, baik politik maupun tekanan massa, ditegaskan tidak akan menggoyahkan konstruksi hukum yang dibangun penyidik.
Aksi damai GP Ansor dan Banser hari ini berakhir dengan janji. Janji kepolisian untuk bekerja cepat, dan janji massa untuk terus mengawal kasus. Titik temu dari ketegangan ini akan terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026.
Apakah Bahar bin Smith akan hadir memenuhi panggilan kedua? Ataukah polisi harus melakukan upaya paksa? Publik menanti dengan cemas. Kasus ini bukan sekadar tentang satu individu melawan satu individu lain. Ini adalah ujian bagi supremasi hukum di Indonesia: apakah hukum benar-benar tajam ke semua arah, tanpa memandang jubah atau seragam yang dikenakan.
Bagi Banser, ini soal harga diri. Bagi Polisi, ini soal presisi. Dan bagi masyarakat luas, ini adalah tontonan edukasi hukum tentang bagaimana negara mengelola konflik di tengah keberagaman identitas kelompok. Satu hal yang pasti, mata publik kini tertuju ke Tangerang, menanti apakah keadilan akan tegak dalam 1×24 jam seperti yang dituntut, atau mengalir sesuai ritme pasal-pasal dalam KUHAP.













