Negara Ambil Alih Eks Hotel Sultan, Operasional Tetap Berjalan

Negara Ambil Alih Eks Hotel Sultan, Operasional Tetap Berjalan
Bamgunan Hotel Sultan di kawasan Senayan, Jakarta. (agoda)

INDONESIAONLINE – Pemerintah memastikan pengambilalihan pengelolaan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), yang selama ini dikenal sebagai eks Hotel Sultan, dilakukan dalam rangka penyelamatan aset negara. Meski masih berada dalam proses hukum, aktivitas usaha di kawasan tersebut dipastikan tetap berlangsung.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, hotel yang berada di kawasan strategis Senayan itu tidak akan menghentikan operasionalnya. Perubahan hanya terjadi pada pihak pengelola, dari swasta ke negara melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Menurut Prasetyo, setelah eksekusi dijalankan, hotel tetap beroperasi sebagaimana mestinya, namun berada di bawah pengelolaan resmi negara. Langkah ini ditempuh agar aset strategis tetap produktif sekaligus memberikan kepastian hukum.

Di tengah proses tersebut, pemerintah mencermati adanya potensi upaya hukum lanjutan dari PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo. Padahal, perusahaan tersebut telah menghadiri tahapan teguran atau aanmaning yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum PPKGBK Kharis Sucipto menilai langkah hukum baru yang diajukan Indobuildco merupakan strategi berulang untuk menghambat pelaksanaan eksekusi. Ia menyebut, aanmaning telah sah dilaksanakan dan dihadiri kuasa hukum Indobuildco sehingga proses hukum dinyatakan memasuki tahap akhir.

Kharis menjelaskan, sesuai ketentuan, setelah aanmaning diberikan, Indobuildco memiliki waktu delapan hari kalender untuk melaksanakan putusan secara sukarela. Jika tenggat itu terlampaui, pemerintah akan segera mengajukan permohonan eksekusi lanjutan karena dinilai tidak adanya iktikad baik.

Pemerintah juga menegaskan bahwa gugatan baru tidak memengaruhi status hukum eksekusi. Selain itu, PT Indobuildco masih memiliki kewajiban kepada negara berupa tunggakan royalti sebesar USD 45,3 juta atau sekitar Rp 751 miliar.

Untuk menjaga kondusivitas kawasan GBK, pemerintah mengimbau seluruh karyawan, mitra usaha, dan penyewa agar tetap beraktivitas seperti biasa. Sejak awal Februari, Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK telah beroperasi guna menjamin perlindungan tenaga kerja serta keberlanjutan usaha.

Pemerintah menegaskan seluruh tahapan eksekusi berjalan sesuai koridor hukum dan kini tinggal menunggu perintah resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan supremasi hukum berjalan tanpa terhambat manuver litigasi yang berulang. (rds/hel)