INDONESIAONLINE – Sejumlah peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendapati status kepesertaan mereka tidak aktif sejak Februari 2026. Pemerintah dan BPJS Kesehatan pun mengimbau masyarakat untuk segera memeriksa status Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara mandiri melalui ponsel agar layanan kesehatan tetap dapat diakses.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa keputusan penonaktifan peserta PBI bukan berasal dari BPJS Kesehatan. Menurut dia, kewenangan penetapan status PBI sepenuhnya berada di tangan Kementerian Sosial.
Ali Ghufron menjelaskan, penyesuaian data PBI dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai diberlakukan Februari tahun ini. Kebijakan tersebut bertujuan memastikan bantuan iuran tepat sasaran sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Seiring kebijakan itu berjalan, peserta JKN, khususnya kelompok PBI, diminta aktif mengecek status kepesertaan mereka. Pemeriksaan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Mobile JKN tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan. Dengan cara ini, peserta dapat mengetahui apakah statusnya masih aktif, nonaktif sementara, atau memerlukan tindak lanjut administratif.
BPJS Kesehatan memastikan bahwa peserta PBI yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk kembali diaktifkan. Pengajuan reaktivasi dapat dilakukan melalui Dinas Sosial setempat dengan syarat peserta memang sebelumnya terdaftar sebagai PBI, tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin, serta membutuhkan pelayanan kesehatan.
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien meskipun status BPJS Kesehatan PBI mereka sedang nonaktif. Ia menekankan bahwa pelayanan medis harus tetap diberikan terlebih dahulu, terutama bagi pasien gawat darurat atau yang memerlukan perawatan rutin, sementara urusan administrasi dapat diselesaikan kemudian.
Untuk memudahkan masyarakat, pengecekan status BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui beberapa kanal. Selain aplikasi Mobile JKN, peserta juga bisa memanfaatkan layanan WhatsApp resmi PANDAWA BPJS Kesehatan di nomor 0811-8165-165 atau menghubungi kanal layanan resmi BPJS Kesehatan lainnya.
Melalui media sosial resminya, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penyesuaian data PBI tidak menghentikan bantuan pemerintah. Hingga saat ini, lebih dari 96 juta penduduk masih tercatat sebagai peserta PBI yang iurannya ditanggung negara berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pemerintah mengimbau masyarakat tetap tenang, rutin memeriksa status kepesertaan, serta segera mengambil langkah yang diperlukan agar perlindungan kesehatan tetap terjamin. (rds/hel)













