Gagasan BUMRT Malang: Ubah Dana RT Rp50 Juta Jadi Mesin Ekonomi Warga

Gagasan BUMRT Malang: Ubah Dana RT Rp50 Juta Jadi Mesin Ekonomi Warga
Ketua Fraksi Golkar sekaligus Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Suryadi, melemparkan sebuah konsep terkait Progam Rp 50 juta/RT (jtn/io)

Usulan pembentukan BUMRT di Kota Malang mencuat. Legislator Suryadi menilai ini kunci agar dana Rp50 juta per RT tak sekadar lewat, tapi produktif.

INDONESIAONLINE – Angin segar berembus ke ribuan Rukun Tetangga (RT) di Kota Malang. Program alokasi dana Rp50 juta per RT yang digulirkan Pemerintah Kota Malang menjadi topik hangat yang membawa harapan baru bagi pembangunan di level akar rumput.

Sebuah angka yang tidak kecil jika dikalikan dengan jumlah RT yang ada, namun juga menjadi tantangan besar: bagaimana memastikan dana segitu banyak tidak menguap begitu saja tanpa bekas?

Di tengah euforia tersebut, sebuah gagasan progresif muncul dari gedung dewan. Ketua Fraksi Golkar sekaligus Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Suryadi, melemparkan sebuah konsep yang bisa mengubah peta ekonomi mikro di kota pendidikan ini. Ia tidak ingin dana tersebut hanya habis untuk perbaikan selokan atau gapura semata. Suryadi mengusulkan pembentukan Badan Usaha Milik Rukun Tetangga (BUMRT).

Bagi Suryadi, dana Rp50 juta adalah stimulus, sebuah modal awal yang harus diputar agar menghasilkan nilai tambah. Tanpa wadah yang jelas, dana publik berisiko dikelola secara amatir.

Mengapa Harus BUMRT?

Konsep BUMRT yang ditawarkan Suryadi sejatinya mengadopsi keberhasilan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang masif di level kabupaten, namun ditarik ke skala yang lebih mikro: lingkungan tetangga. Menurutnya, posisi RT sangat strategis sebagai simpul utama pemberdayaan. Warga saling mengenal, potensi lokal terpetakan dengan baik, dan kontrol sosial berjalan efektif.

“Kita butuh instrumen strategis. BUMRT hadir untuk memastikan dana publik dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Jangan sampai uang negara turun, dipakai habis, lalu selesai. Harus ada keberlanjutan,” ujar Suryadi saat memberikan pandangannya terkait optimalisasi anggaran daerah.

Politisi muda ini menegaskan bahwa BUMRT bukan sekadar papan nama organisasi. Ia membayangkan BUMRT sebagai inkubator bisnis bagi warga. Potensi yang selama ini “tidur” atau berjalan sendiri-sendiri, bisa dikonsolidasikan.

“BUMRT adalah wadah penguatan UMKM dan penciptaan usaha baru. Bayangkan jika satu RT punya keramba lele yang dikelola kolektif, atau pasar rakyat yang terorganisir, hingga jasa pengelolaan sampah lingkungan. Ini adalah wujud nyata ekonomi kerakyatan sesuai Pasal 33 UUD 1945 dan Sila ke-5 Pancasila,” paparnya dengan antusias.

Landasan Hukum dan Ledakan UMKM

Gagasan ini tidak berdiri di ruang hampa. Secara regulasi, Suryadi menyebut pemerintah daerah memiliki “karpet merah” untuk berinovasi. Ia merujuk pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua payung hukum tersebut memberi mandat jelas: pemerintah daerah wajib memfasilitasi pertumbuhan ekonomi warganya.

Urgensi pembentukan lembaga ekonomi di tingkat RT ini makin relevan jika melihat data statistik. Suryadi menyoroti fenomena ledakan wirausaha di Kota Malang pasca-pandemi. Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan UMKM di Kota Malang melonjak drastis hingga 400 persen dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Angka 400 persen ini bukan sekadar statistik di atas kertas. Di lapangan, kita melihat bermunculannya usaha kuliner rumahan, kerajinan tangan, hingga jasa digital yang digerakkan dari ruang tamu warga.

“Pertumbuhan luar biasa ini bukan hanya dari sektor formal besar, tapi tumbuh organik dari komunitas warga di tingkat RT. Sayangnya, konsep kelembagaan ekonomi tingkat RT belum menjadi arus utama dalam perencanaan pembangunan kita. Momentum program Rp50 juta ini harus jadi titik awal sistem ekonomi yang terstruktur,” tegas Suryadi.

Strategi Fisik dan Digital

Lantas, bagaimana BUMRT bekerja? Suryadi tidak ingin konsep ini berhenti di tataran teori. Ia memaparkan dua strategi taktis implementasi yang bisa langsung dieksekusi.

Pertama, Optimalisasi Ruang Publik. Masalah klasik UMKM di kampung adalah lapak. Suryadi melihat banyak lahan fasilitas umum (fasum) atau halaman balai warga yang menganggur atau tak terawat. Lewat BUMRT, lahan ini bisa disulap menjadi zona usaha yang estetis. Bukan pasar tumpah yang kumuh, melainkan stand usaha warga yang rapi, seragam, dan tertib aturan.

“Fasum yang tadinya semak belukar bisa jadi pusat perputaran uang. Warga bisa jualan, tetangga membeli. Perputaran uang terjadi di lingkup terdekat,” jelasnya.

Kedua, Transformasi Digital. Di era di mana semua orang memegang gawai, BUMRT harus menjadi jembatan teknologi. Suryadi mengusulkan agar pengurus BUMRT berperan mendampingi warga—terutama kaum ibu dan lansia produktif—dalam pembuatan toko digital, pengelolaan katalog produk yang menarik, hingga sistem pembayaran daring (QRIS).

BUMRT bisa menjadi agregator. Misalnya, produk sambal Bu Tejo, keripik Pak Budi, dan jahitan Bu Ani dipasarkan dalam satu etalase digital milik RT setempat.

“Jadi, produk UMKM warga tidak hanya laku di lingkungan sekitar, tapi bisa menjangkau pasar yang lebih luas melalui pemasaran online. Jika ekonomi warganya kuat, RT-nya mandiri, maka kotanya bahagia dan warganya sejahtera,” tutup Suryadi.

Usulan ini kini menjadi bola yang bergulir di meja eksekutif maupun legislatif. Jika terealisasi, Kota Malang bisa menjadi pionir bagaimana dana pembangunan tidak sekadar menjadi “bantuan sosial”, melainkan modal investasi yang melahirkan ribuan unit usaha baru dari gang-gang sempit perkotaan. Sebuah visi kemandirian yang dimulai dari lingkup terkecil: tetangga (rw/dnv).