Tragedi Emas Monas: Teuku Markam, Sang Donatur yang Dikhianati Zaman

Tragedi Emas Monas: Teuku Markam, Sang Donatur yang Dikhianati Zaman
Teuku Markam, penyumbang 28 kg emas Monas yang dipenjara dan hartanya dirampas rezim Orde Baru (io)

Kisah tragis Teuku Markam, penyumbang 28 kg emas Monas yang dipenjara dan hartanya dirampas rezim Orde Baru. Sebuah investigasi sejarah yang terlupakan.

INDONESIAONLINE – Setiap warga Jakarta atau pelancong yang menjejakkan kaki di Ibu Kota pasti pernah mendongak, menatap silau ke arah lidah api yang menjulang di ketinggian 132 meter di Medan Merdeka. Lidah api itu bukan sekadar perunggu seberat 14,5 ton; ia adalah simbol keabadian, dilapisi emas murni yang memancarkan kemewahan di tengah hiruk-pikuk kota.

Namun, di balik kilau yang menyihir mata jutaan orang selama puluhan tahun itu, tersimpan sebuah narasi kelam yang sengaja dibenamkan oleh pergantian rezim. Sebuah cerita tentang loyalitas yang dibalas dengan jeruji besi, dan kedermawanan yang berujung pada perampasan.

Emas itu tidak jatuh dari langit, pun tidak sepenuhnya dibeli dari kas negara yang saat itu sedang terseok-seok. Ada jejak tangan seorang pria Aceh bernama Teuku Markam di sana. Dari total 35 kilogram emas yang melapisi obor Monas pada awal pembangunannya, 28 kilogram di antaranya—sebuah angka mayoritas yang mencengangkan—berasal dari kocek pribadinya.

Hari ini, ketika kita berbicara tentang Monas, kita berbicara tentang ikon nasional. Namun, ketika kita berbicara tentang Teuku Markam, kita sedang menggali kuburan ingatan tentang bagaimana negara memakan anak kandungnya sendiri.

Saudagar di Pusaran Revolusi

Untuk memahami besarnya pengorbanan Markam, kita harus menarik mundur jarum jam ke dekade 1950-an dan 1960-an. Indonesia saat itu adalah bayi yang baru belajar berjalan, dengan ekonomi yang belum stabil dan semangat nasionalisme yang meledak-ledak.

Teuku Markam, lahir di Panton Labu, Aceh Utara, pada 1925, bukanlah sosok yang lahir di atas tumpukan harta. Ia adalah representasi dari apa yang disebut sebagai “borjuasi nasional” pada masa itu—kelompok pengusaha pribumi yang tumbuh beriringan dengan negara.

Mengawali karier di militer dan sempat terlibat dalam pertempuran di Tembilahan, Riau, Markam kemudian menyadari bahwa medan perangnya bukan di barak, melainkan di pelabuhan dan perdagangan.

Ia mendirikan PT Karkam, sebuah entitas bisnis yang kelak menjadi raksasa. Kedekatannya dengan Presiden Soekarno bukan sekadar hubungan patron-klien biasa. Keduanya disatukan oleh visi tentang kemandirian ekonomi.

Ketika Soekarno memimpikan sebuah tugu yang menjulang ke langit sebagai simbol kebangkitan bangsa, anggaran negara yang tercatat sebesar Rp 358.328.107,57 (nilai mata uang saat itu) tidaklah cukup. Proyek mercusuar ini butuh urunan tangan swasta.

Di sinilah Markam masuk. Tanpa ragu, ia menggelontorkan kekayaannya. Emas 28 kilogram itu adalah manifestasi dari keyakinannya pada republik. Ia tidak sendiri; ada pengusaha bioskop dari Parepare hingga Banjarmasin yang turut menyumbang lewat skema “sumbangan wajib”, namun volume pemberian Markam menempatkannya dalam liga tersendiri.

Ia adalah seorang filantropis patriotik yang percaya bahwa kekayaannya adalah titipan untuk revolusi.

1966: Titik Balik yang Berdarah

Langit Jakarta berubah kelabu pasca-peristiwa Gerakan 30 September 1965. Angin politik berhembus kencang, membawa badai yang menyapu bersih orang-orang di lingkaran dalam Soekarno. Supersemar tidak hanya menjadi surat sakti pengalihan kekuasaan, tetapi juga lonceng kematian bagi nasib Teuku Markam.

Dalam narasi Orde Baru yang tengah berkonsolidasi, kedekatan dengan Soekarno adalah dosa asal. Markam dituduh sebagai “Soekarnois kiri” dan dikaitkan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI)—sebuah tuduhan sapu jagat yang paling efektif untuk mematikan karakter dan merampas aset seseorang tanpa proses peradilan yang wajar.

Pola ini sistematis. Markam ditangkap pada 1966. Ia tidak langsung diadili di meja hijau, melainkan dipindah-pindah dari satu penjara ke penjara lain layaknya barang titipan tak berharga. Mulai dari tahanan Budi Utomo, ia digiring ke Guntur, dilempar ke Salemba, dipindah ke Cipinang, hingga akhirnya mendekam di Nirbaya, Pondok Gede.

Nirbaya bukanlah penjara biasa. Itu adalah tempat di mana harapan seringkali mati lebih dulu daripada penghuninya; tempat para tahanan politik kelas kakap menunggu nasib yang tak pasti. Bagi seorang pria yang pernah menyumbangkan emas untuk mahkota kota, diperlakukan sebagai pesakitan tanpa gelar perkara adalah sebuah ironi yang menyayat hati.

BUMN di Atas Runtuhan Hak Milik

Aspek paling investigatif dan jarang dibedah dari tragedi Markam adalah nasib aset-asetnya. Penahanan Markam bukan sekadar hukuman fisik, melainkan pintu masuk bagi pengambilalihan ekonomi secara paksa (ekspropriasi) oleh rezim baru.

Pada 14 Agustus 1966, Soeharto, yang saat itu menjabat Ketua Presidium Kabinet Ampera, menandatangani keputusan untuk mengambil alih seluruh aset PT Karkam. Bukan untuk dibekukan sementara, melainkan untuk dikuasai sepenuhnya.

Aset-aset berupa tanah, perkantoran, armada kapal, dan dana tunai yang nilainya miliaran rupiah saat itu, kemudian dikonsolidasikan ke dalam sebuah entitas baru bernama PT Pilot Proyek (PP) Berdikari.

Nama-nama besar di era Orde Baru seperti Suhardiman dan Bustanil Arifin tercatat sebagai figur yang mengelola warisan rampasan ini. Puncaknya, legitimasi perampasan ini dikukuhkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 1974. Keppres ini menegaskan status harta kekayaan eks PT Karkam sebagai “pinjaman” modal negara senilai Rp 411.314.924 untuk PT Berdikari.

Analisis hukum terhadap peristiwa ini menunjukkan sebuah cacat keadilan yang fatal. Bagaimana mungkin aset pribadi seseorang yang belum terbukti bersalah di pengadilan, diambil alih negara dan dijadikan modal BUMN?

Hingga hari ini, PT Berdikari masih berdiri sebagai perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang peternakan dan logistik. Sedikit yang menyadari bahwa fondasi perusahaan tersebut dibangun di atas puing-puing kekayaan Teuku Markam yang dirampas paksa.

Hidup yang Terlunta dan Stigma yang Melekat

Dampak sosial dari penghancuran Teuku Markam meluas hingga ke anak cucu dan keluarganya. Ketika Markam mendekam di balik jeruji besi selama delapan tahun (bebas sekitar tahun 1974), keluarganya hidup dalam bayang-bayang ketakutan dan kemiskinan mendadak.

Status sebagai keluarga tahanan politik (tapol) di era Orde Baru adalah hukuman sosial yang kejam. Akses terhadap pekerjaan, pendidikan, dan pergaulan menjadi tertutup. Mereka yang dulunya dihormati sebagai keluarga saudagar kaya, tiba-tiba menjadi paria.

Markam keluar dari penjara sebagai pria yang patah, meski semangatnya tidak pernah benar-benar padam. Ia mencoba bangkit, namun kesehatannya telah tergerogoti oleh tahun-tahun yang keras di penjara.

Pada 1985, komplikasi penyakit mengakhiri hidupnya di Jakarta—kota yang di puncaknya tersemat emas pemberiannya. Ia meninggal tanpa pernah melihat nama baiknya dipulihkan sepenuhnya, dan tanpa pernah mendapatkan kembali apa yang menjadi haknya.

Kisah Teuku Markam adalah cermin retak dari sejarah bangsa kita. Ia mengajarkan kita bahwa dalam politik transaksional dan perebutan kekuasaan, jasa besar seringkali tidak menjadi jaminan keselamatan. Sebaliknya, posisi strategis dan kekayaan justru bisa menjadi magnet bagi predator politik.

Monas kini berdiri gagah, menjadi latar belakang swafoto jutaan turis. Namun, setiap gram emas di puncaknya sesungguhnya menyuarakan ketidakadilan yang belum tuntas. Emas itu murni, tetapi sejarah yang melingkupinya kotor.

Implikasi jangka panjang dari kasus ini masih terasa hingga kini. Ia menjadi preseden buruk tentang jaminan hak milik di Indonesia. Bahwa atas nama “kepentingan negara” atau stabilitas politik, hak privat bisa dikesampingkan dengan selembar surat keputusan. Ini adalah trauma sejarah bagi kelas pengusaha nasional yang hingga kini masih menjadi hantu dalam kepastian hukum berbisnis di tanah air.

Memulihkan nama Teuku Markam bukan sekadar soal mengembalikan aset—yang mungkin sudah mustahil dilakukan karena kompleksitas hukum dan waktu. Ini soal pengakuan. Negara berhutang permintaan maaf dan pelurusan sejarah. Bahwa emas di puncak Monas itu adalah bukti cinta seorang anak bangsa yang dikhianati oleh negaranya sendiri.

Tanpa pengakuan itu, kilau emas Monas akan selalu tampak redup bagi mereka yang tahu sejarah sebenarnya. Ia bukan hanya simbol kemerdekaan, tapi juga monumen peringatan tentang betapa kejamnya kekuasaan bisa memperlakukan pahlawannya.