Gerindra Sentil Hotman Paris: Jangan Sebut Nama Prabowo

Bambang Haryadi Ketua DPP Gerindra memberikan pernyataannya terkait pernyataan Hotman Paris mengenai Febrie Adriansyah (Ist)

DPP Gerindra lewat Bambang Haryadi tegur Hotman Paris yang seret nama Prabowo ke kasus Febrie Adriansyah. Prabowo diklaim tak intervensi hukum.

INDONESIAONLINE – Polemik di balik penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi terus memunculkan riak politik. Setelah sebelumnya menuai kecaman dari organisasi pers terkait sikap arogansinya kepada wartawan, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kini mendapat teguran dari internal partai penguasa.

Ketua DPP Partai Gerindra Bambang Haryadi secara terbuka meminta advokat tersebut menghentikan manuver yang mengaitkan Presiden Prabowo Subianto dalam proses hukum kliennya.

Menurut Bambang, Presiden memiliki komitmen mutlak untuk mendukung penegakan hukum tanpa intervensi apa pun. Hal ini menjadi penting mengingat tensi politik menjelang penyelesaian perkara korupsi yang menyeret nama pejabat tinggi era sebelumnya semakin memanas.

Dalam catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sepanjang 2023-2024 saja terdapat belasan kepala daerah yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT), sebagian di antaranya memiliki afiliasi politik dengan berbagai partai besar, menunjukkan bahwa garis tegas pemberantasan korupsi memang tengah digencarkan di berbagai lini pemerintahan.

“Presiden Prabowo tidak pernah campuri penegakan hukum,” kata Bambang dalam siaran pers, Minggu (19/7/2026).

Bambang menegaskan bahwa komitmen tersebut bukan sekadar retorika, melainkan tercermin dari sikap presiden yang tidak pernah memberikan perlindungan kepada siapa pun yang tersangkut persoalan hukum. Termasuk pejabat di lingkungan pemerintahan sendiri.

Ia mencontohkan adanya pejabat setingkat wakil menteri yang tetap diproses hukum sebagai bukti nyata tidak ada pembekingan. “Bahkan ada anggota kabinet yaitu wakil menteri juga tetap diproses hukum,” imbuh dia.

Lebih lanjut, Bambang mengingatkan bahwa dalam setiap kegiatan partai, Prabowo selalu menanamkan disiplin anti-korupsi. Pernyataan ini sejalan dengan arah kebijakan politik Gerindra yang dalam berbagai kesempatan resmi menempatkan pemberantasan korupsi sebagai prioritas nasional.

Data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa pada semester pertama 2025, tren penindakan korupsi oleh aparat penegak hukum mengalami peningkatan signifikan dalam hal koordinasi antar-lembaga, meminimalisir potensi intervensi eksekutif.

“Prabowo dalam setiap kegiatan partai selalu mengingatkan bahwa tidak akan melindungi kader yang berbuat tercela dan korupsi. Itu terbukti, ada beberapa kepala daerah yang melanggar dan terafiliasi dengan Gerindra tetap diproses hukum,” kata dia.

Garisan Merah Prabowo dan Manuver Narasi Hotman

Sikap tegas Bambang ini dilontarkan menyusul pernyataan kontroversial Hotman Paris dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung RI pada Jumat (17/7/2026) malam. Dalam sesi tersebut, Hotman secara gamblang mempertanyakan langkah Polri melalui Kortastipidkor yang tidak berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto sebelum memproses hukum mantan anak buahnya di kejaksaan.

“Hei, kenapa enggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan ini terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo?” ujar Hotman Paris dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung RI, Jumat (17/7/2026) malam.

Bambang pun menyayangkan pernyataan yang dinilai justru merusak narasi pemberantasan korupsi tersebut. Ia menekankan bahwa menyeret-nyeret nama presiden ke dalam perkara individu adalah tindakan yang keliru dan bertentangan dengan visi kepemimpinan saat ini.

“Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar, dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi,” tandas Bambang.

Dalam konferensi pers yang sama, Hotman juga sempat mengeklaim bahwa kliennya merupakan kebanggaan Presiden lantaran telah bekerja di Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan mengembalikan aset negara senilai Rp300 triliun, ditambah Rp130 triliun pengembalian kerugian negara dalam setahun. Namun, klaim angka fantastis tersebut perlu dikoreksi dengan data empiris.

“Bayangin, orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden,” beber Hotman.

Realitas Perkara Febrie di Tengah Klaim Aset Rp430 Triliun

Mengutip Laporan Tahunan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total aset negara yang berhasil diselamatkan dari berbagai satgas penertiban selama lima tahun terakhir memang meningkat, namun angka Rp430 triliun dalam satu periode pendek sangatlah sulit diverifikasi secara transparan tanpa audit independen.

Perkara yang menjerat Febrie Adriansyah sendiri tergolong berat dan kompleks. Polri sebelumnya menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri, anak perusahaan PT Krakatau Steel, serta skandal batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Merujuk data Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kasus PT Asabri sendiri telah merugikan keuangan negara sekitar Rp22,78 triliun berdasarkan putusan terhadap terdakwa sebelumnya, sementara kasus Krakatau Steel dan PLTU juga masuk dalam kategori kerugian negara berskala besar yang tengah diawasi publik.

Belakangan, Polri menyerahkan penanganan kasus ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui mekanisme koordinasi antar-aparat penegak hukum. Hingga Jumat pekan ini, pihak Kejagung tetap mempertahankan status tersangka untuk Febrie. Yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif dari pagi hingga malam, namun pihak kejaksaan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan, sebuah diskresi hukum yang kerap menjadi perdebatan publik terkait kesetaraan perlakuan hukum (fair trial).

Manuver Hotman Paris yang membawa-bawa nama orang nomor satu di Indonesia sesungguhnya berisiko secara etika profesi. Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) sebelumnya juga menyoroti bahwa sebagai advokat senior, seharusnya ia menjaga muruah presiden, bukan justru merendahkan atau menyeret nama baik institusi ke dalam perdebatan hukum kliennya.

Bagi Partai Gerindra, penegasan Bambang Haryadi adalah upaya penyelamatan citra partai sekaligus pelindungan terhadap presiden dari bias narasi politik. Di tengah derasnya arus informasi yang mudah dimanipulasi via media sosial, batas antara pembelaan klien dan politisasi kekuasaan harus dijaga ketat.

Rakyat, melalui hak konstitusionalnya, menuntut agar penegakan hukum berjalan murni berdasarkan bukti dan fakta di persidangan, bukan sekadar permainan kata di depan kamera konferensi pers.

Dengan demikian, perkara Febrie Adriansyah harus dikawal secara objektif, terlepas dari siapa pun yang mencoba menambah bobot politis di balik jerat hukumnya. Transparansi penanganan perkara korupsi ini akan menjadi batu ujian bagi komitmen pemerintahan Prabowo yang sesungguhnya dalam membersihkan birokrasi dari praktik rasuah.