Transformasi BPR Artha Kanjuruhan Dibahas, DPRD Kabupaten Malang Ingin Lebih Produktif Hasilkan PAD

DPRD Kabupaten Malang bersama Pemkab Malang membahas Raperda PT BPR Artha Kanjuruhan. (ist)

INDONESIAONLINE – DPRD Kabupaten Malang bersama  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tengah menyusun langkah untuk memperkuat peran bank milik daerah melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PT BPR Artha Kanjuruhan. Regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kinerja perusahaan sekaligus mendorong pertumbuhan pendapatan asli daerah (PAD).

Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi mengatakan, pembahasan raperda difokuskan pada sejumlah aspek penting, mulai dari transformasi kelembagaan, perluasan cakupan usaha, hingga peningkatan kontribusi perusahaan terhadap PAD Kabupaten Malang.

Menurut Darmadi, langkah tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap kinerja PT BPR Artha Kanjuruhan sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) yang dinilai belum mampu memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan daerah sejak berdiri. “Langkah ini diambil sebagai respons atas evaluasi performa PT BPR Artha Kanjuruhan sebagai BUMD yang dinilai belum memberikan kontribusi optimal bagi kas daerah sejak pertama didirikan,” ujar Darmadi, Selasa (28/7/2026).

Ia menjelaskan, melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025, arah pengelolaan PT BPR Artha Kanjuruhan kini menjadi lebih jelas sehingga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.

Darmadi menambahkan, substansi pembahasan regulasi tersebut berfokus pada penyesuaian dengan ketentuan hukum nasional sekaligus memperkuat status kelembagaan perusahaan.
“Inti dari pembahasan regulasi ini berfokus pada penyesuaian aturan hukum nasional serta penguatan status kelembagaan perusahaan,” katanya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, istilah bank perkreditan rakyat kini resmi berubah menjadi bank perekonomian rakyat.
Selain perubahan nomenklatur, status badan hukum perusahaan juga diperkuat menjadi perusahaan perseroan daerah (perseroda).

Menurut Darmadi, perubahan tersebut bertujuan memberikan ruang yang lebih luas bagi manajemen dalam mengelola bisnis secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Transformasi kelembagaan ini sengaja dirancang untuk membuka ruang gerak yang lebih fleksibel dan mandiri bagi pihak manajemen agar mampu mengelola bisnis perbankan secara lebih profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Darmadi menilai, perubahan status tersebut juga menjadi jawaban atas perhatian DPRD terhadap kondisi keuangan PT BPR Artha Kanjuruhan yang selama ini belum mampu menyumbang PAD karena operasional perusahaan belum menghasilkan keuntungan secara optimal.
Karena itu, raperda disusun sebagai instrumen untuk mendorong perusahaan melakukan ekspansi usaha, memperluas jaringan layanan hingga wilayah pedesaan serta memperbesar akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Oleh karena itu, raperda ini didesain sebagai stimulus regulasi agar perusahaan mampu melakukan ekspansi bisnis, memperluas jaringan hingga ke tingkat pedesaan, serta memprioritaskan penyaluran modal usaha yang mudah bagi pelaku UMKM,” ucapnya.

DPRD dan Pemkab Malang  berharap penerapan tata kelola perusahaan yang profesional disertai manajemen risiko yang baik mampu meningkatkan kinerja perusahaan. Dengan demikian, penyertaan modal yang bersumber dari APBD Kabupaten Malang dapat dikelola secara produktif dan memberikan manfaat bagi daerah. “Sehingga diharapkan juga bisa sekaligus menjadi mesin baru penghasil PAD yang tangguh bagi Kabupaten Malang,” pungkas Darmadi.

Masyarakat yang ingin mengetahui materi ranperda atau produk hukum bisa mengaksesnya melalui laman jdihdprd.malangkab.go.id.(as/hel)