INDONESIAONLINE – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Yurizal Tri Chaerawan, pasien peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya menjadi perhatian publik setelah mengeluhkan harus menunggu kamar rawat inap selama delapan jam dan menerima komentar bernada menghina di media sosial.
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar (PB) IDI dr Wiweka mengatakan pihaknya turut berduka cita kepada keluarga almarhum dan berharap mereka diberi ketabahan dalam menghadapi musibah tersebut. “Pertama tentunya kami dari IDI mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya pasien yang lagi viral tersebut. Semoga amal baiknya diterima Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ujar dr Wiweka.
Selain menyampaikan duka cita, IDI juga menegaskan keseriusannya dalam menyikapi dugaan pelanggaran etik oleh dokter yang berkomentar di media sosial. Menurut Wiweka, tenaga kesehatan diperbolehkan memanfaatkan media sosial selama digunakan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, bukan sebagai sarana menghina pasien, mempromosikan diri, maupun memasarkan produk tertentu.
“Kami concern terhadap permasalahan etik ini karena memang dalam keilmuannya, tenaga kesehatan itu boleh bermedia sosial, tetapi sifatnya edukasi. Bukan untuk promosi diri, promosi produk, ataupun menghujat,” ucapnya.
Terkait kasus tersebut, PB IDI telah menginstruksikan pengurus IDI di wilayah terkait untuk memanggil dokter yang bersangkutan guna menjalani proses klarifikasi sekaligus pembinaan. “Kami juga sudah menginstruksikan IDI wilayah setempat untuk melakukan pemanggilan, klarifikasi, dan pembinaan terhadap dokter yang bersangkutan,” ujarnya.
Wiweka menjelaskan, penanganan selanjutnya akan dilakukan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Sebelum memasuki persidangan etik, dokter yang diperiksa akan menjalani proses klarifikasi atau tabayyun guna memperoleh penjelasan menyeluruh atas perkara tersebut.
“Ini akan diselesaikan MKEK. Kalau memang ada indikasi kesalahan, sebelum dilakukan persidangan, kami akan melakukan pemanggilan sejawat untuk klarifikasi atau tabayyun. Setelah dinilai, baru masuk ke dalam pemeriksaan etik untuk dilihat seberapa besar kesalahannya,” kata Wiweka.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan MKEK nantinya akan menentukan tingkat pelanggaran etik, mulai dari ringan, sedang, berat hingga sangat berat. Bentuk sanksi yang dijatuhkan akan disesuaikan dengan hasil penilaian majelis sebagai bagian dari upaya pembinaan profesi kedokteran.
“Ada yang bersifat ringan, sedang, berat, sampai sangat berat. Tentunya sanksi dalam rangka pembinaan terhadap profesi dokter tersebut, tergantung hasil penilaian dari majelis etik,” ujar Wiweka.
Terungkap ada tiga dokter dan satu tenaga administrasi rumah sakit yang sudah diketahui berkomentar tidak simpatik dan menghina dalam menanggapi postingan Yurizal. Salah satunya dr Elda Putri Rahardini melalui akun @erudarahaadini. Belakangan ia diketahui merupakan mahasiswi PPDS UGM yang tengah menjadi dokter residen di RS Sardjito.







