Polisi mendalami kasus MinyaKita berbau minyak tanah di Wonogiri. Satu pegawai produsen ditetapkan tersangka, pabrik dihentikan.
INDONESIAONLINE – Ribun keluarga penerima bantuan pangan di Kabupaten Wonogiri sempat menerima minyak goreng yang menimbulkan persoalan. MinyaKita yang dibagikan dalam program Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dilaporkan berbau seperti minyak tanah atau solar dan memiliki warna lebih pekat dari produk sejenis yang biasa beredar di pasaran.
Persoalan itu kini bergeser dari sekadar keluhan konsumen menjadi perkara pidana. Polres Wonogiri telah menetapkan seorang pegawai PT Kusuma Mukti Remaja (KMR), berinisial J, sebagai tersangka.
Namun, penyidikan belum berhenti. Polisi masih membongkar kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk menelusuri apakah terdapat keuntungan tertentu di balik beredarnya produk yang kemudian dinyatakan tidak layak dikonsumsi.
Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo mengatakan penyidik masih mendalami seluruh aspek perkara. “Potensi kemungkinan selalu ada tersangka lain. Saat ini penyelidikan dan pengembangan masih terus berjalan,” ujar Agung, Jumat (7/8/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perkara MinyaKita bermasalah di Wonogiri belum selesai hanya dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka. Penyidik masih berupaya memetakan rantai produksi dan distribusi, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui, terlibat, atau memperoleh keuntungan dari produk tersebut.
Berawal dari Bantuan Pangan, Berujung Pemeriksaan Laboratorium
Kasus ini bermula pada Senin (8/6/2026), ketika sebanyak 1.203 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kecamatan Kismantoro menerima bantuan pangan pemerintah.
Di antara komoditas yang dibagikan terdapat MinyaKita produksi PT KMR. Tidak lama setelah menerima bantuan, sebagian warga mengeluhkan aroma minyak yang tidak lazim. Produk disebut berbau seperti minyak tanah atau solar. Warnanya juga terlihat lebih pekat dibandingkan MinyaKita yang biasa mereka gunakan. Keluhan masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan penarikan produk.
Perum Bulog pada akhir Juni 2026 memerintahkan penarikan seluruh MinyaKita produksi PT KMR yang telah didistribusikan ke sejumlah wilayah penerima bantuan pangan, termasuk Wonogiri, Karanganyar, dan Klaten. Bulog menyatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat sembari menunggu pengujian laboratorium untuk memastikan penyebab masalah.
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani ketika melakukan pemeriksaan ke fasilitas PT KMR juga menemukan persoalan pada area pengemasan. Ia menyebut lokasi tersebut tidak higienis dan dinilai kurang layak digunakan untuk pengemasan MinyaKita.
Karena itu, Bulog menghentikan sementara pengemasan di perusahaan tersebut dan merekomendasikan penggunaan fasilitas pengemasan lain yang dinilai lebih memenuhi standar.
Masyarakat yang masih memiliki MinyaKita bermasalah juga diberi kesempatan menukarkan produk tersebut dengan yang baru. Bulog meminta warga membawa produk yang berbau solar untuk kemudian diganti oleh penyedia.
Langkah penarikan itu menjadi penting karena MinyaKita dalam perkara ini bukan sekadar barang dagangan biasa. Produk tersebut masuk dalam rantai bantuan pangan yang menyasar masyarakat penerima manfaat.
Dengan kata lain, persoalan kualitas tidak hanya menyentuh hubungan produsen dan konsumen, tetapi juga menyangkut kredibilitas distribusi pangan pemerintah.
Penyidik kemudian membawa perkara tersebut ke tahap pemeriksaan lebih mendalam. Hasil laboratorium menjadi salah satu titik penting dalam penyidikan.
Agung mengatakan penyebab munculnya bau minyak tanah diketahui melalui pemeriksaan laboratorium. Namun, rincian kandungan penyebab bau tersebut tidak disampaikan karena menjadi bagian dari keterangan ahli.
“Keterangan saksi penyebab bau itu (keterangan) penyebab bau dari ahli (yang mengetahui) dari laboratorium,” katanya.
Yang sudah ditegaskan polisi adalah hasil pemeriksaan menyatakan produk MinyaKita tersebut tidak layak dikonsumsi manusia. “Intinya tidak layak untuk dikonsumsi manusia,” ucapnya.
Pabrik Berhenti, Jumlah Produk Masih Ditelusuri
Setelah kasus mencuat, operasional PT KMR dihentikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kasatreskrim Polres Wonogiri membenarkan bahwa perusahaan tersebut tidak lagi berproduksi sejak persoalan MinyaKita muncul.
“Ditutup BPOM. (Tidak boleh produksi) sejak ada kasus tersebut,” kata Agung.
Namun, satu pertanyaan penting masih berada di meja penyidik: berapa banyak produk yang sebenarnya telah diproduksi dan beredar? Polisi belum memberikan angka final.
“Untuk pastinya berapa liter, kita juga masih melakukan pendalaman terkait pemeriksaannya. Yang jelas Polres Wonogiri berkomitmen untuk melindungi masyarakat sehingga masyarakat tidak menjadi korban,” ujarnya.
Pertanyaan mengenai volume produk menjadi penting karena menentukan seberapa luas potensi dampak perkara. Produk yang ditemukan warga di Kismantoro bukan berarti otomatis menjadi keseluruhan produksi yang bermasalah. Polisi masih perlu menelusuri jalur distribusi, wilayah penyebaran, jumlah produksi, serta produk yang berhasil ditarik.
Sebelumnya, Bulog memang menyebut produk PT KMR telah terdistribusi di sejumlah wilayah Jawa Tengah. Perintah penarikan diberlakukan terhadap produk yang diduga bermasalah sambil menunggu hasil pengujian ilmiah.
Di sisi lain, PT KMR melalui kuasa hukumnya menyatakan perusahaan telah mengambil langkah cepat dengan menarik dan mengganti produk yang dikeluhkan masyarakat. Direktur PT KMR Joko Mukti Wijaya mengatakan perusahaan melakukan penelusuran setelah menerima laporan warga dan berkoordinasi dengan Bulog, pemerintah daerah, dinas terkait, aparat, hingga pemerintah desa.
Perbedaan antara tindakan korektif perusahaan dan proses pidana inilah yang kini berjalan bersamaan. Penarikan produk dan penggantian kepada masyarakat menjadi langkah perlindungan konsumen, sedangkan penyidikan polisi berusaha menentukan apakah terdapat perbuatan pidana dan siapa saja yang harus bertanggung jawab.
Polisi kini menelusuri dugaan keuntungan yang mungkin muncul dari kasus tersebut. Belum ada kesimpulan bahwa keuntungan ilegal telah terbukti. Karena itu, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, dokumen, alur produksi, distribusi, transaksi, dan alat bukti lainnya.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa pengawasan pangan pemerintah tidak berhenti ketika barang telah dibeli atau dikemas. Pengawasan harus mengikuti perjalanan produk hingga sampai ke tangan penerima.
BPOM sendiri menegaskan dalam sistem pengawasan pangan bahwa pangan olahan yang diproduksi atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran pada prinsipnya wajib memiliki izin edar, termasuk pangan yang digunakan dalam program pemerintah.
Dalam kasus MinyaKita Wonogiri, mekanisme pengawasan kini berhadapan dengan pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana produk yang masuk dalam program bantuan pangan bisa sampai kepada masyarakat dalam kondisi yang kemudian dinyatakan tidak layak konsumsi?
Jawaban atas pertanyaan itu tidak hanya menentukan nasib J sebagai tersangka. Jawaban tersebut juga akan menentukan apakah perkara berhenti pada satu orang atau membuka rangkaian tanggung jawab yang lebih luas.
Sementara penyidikan terus berjalan, masyarakat penerima bantuan telah mendapatkan produk pengganti. Produk yang sempat menimbulkan keluhan ditarik dari peredaran. Namun, perkara hukumnya belum selesai.
Satu tersangka telah ditetapkan. Pabrik telah berhenti beroperasi. Hasil laboratorium telah menjadi dasar penting penyidikan. Jumlah produk yang beredar masih dihitung.
Dan kini polisi sedang mencari satu mata rantai yang belum terang: siapa yang bertanggung jawab atas keputusan hingga MinyaKita bermasalah itu bisa diproduksi, dikemas, dan akhirnya masuk ke tangan warga penerima bantuan.







