Kasus deepfake porno di Solo menyeret mantan kekasih korban sebagai tersangka. Korban sempat depresi, sementara enam korban lain terdeteksi.
INDONESIAONLINE – Bagi E, sebuah foto yang semestinya menjadi bagian dari kehidupan pribadi berubah menjadi sumber ketakutan. Wajahnya direkayasa menggunakan kecerdasan buatan dan ditempelkan pada konten pornografi yang kemudian menyebar melalui media sosial. Yang tersisa bukan sekadar jejak digital. Ada rasa malu, sulit tidur, menarik diri, hingga kehilangan harapan.
Mahasiswi asal Solo, Jawa Tengah, itu telah melaporkan kasus tersebut bersama keluarganya ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah sejak akhir Januari 2026. Namun, hampir tujuh bulan kemudian, penyidikan baru memasuki babak penting setelah polisi menetapkan AIM, mantan kekasih E, sebagai tersangka pada Selasa (4/8/2026).
Perjalanan panjang tersebut memperlihatkan persoalan yang kerap luput ketika kekerasan terjadi di ruang digital. Sebuah konten dapat dibuat dalam waktu singkat, disalin tanpa batas, lalu beredar jauh lebih cepat daripada kemampuan korban untuk menghentikannya. Dalam kasus E, dampaknya bahkan telah masuk ke kehidupan sehari-hari.
Ketika Wajah Korban Diambil Alih Teknologi
Kuasa hukum E dari LBH Petir, Zainal Abidin Petir, mengatakan korban mengetahui rekayasa tersebut dari teman-teman perempuannya. Bagi E, fakta bahwa wajahnya muncul dalam konten yang tidak pernah dibuatnya menjadi pukulan psikologis.
“Iya sempat psikologisnya terkena, susah tidur, murung, malu. Dia tahu gambar-gambar itu kan dari teman-teman ceweknya. Malu dan drop, itu yang kala itu saya jaga. Alhamdulillah sekarang sudah semangat karena saya kuatkan itu hanya manipulasi gambar AI,” ujar Zainal saat dihubungi, Jumat (7/8/2026).
Kondisi korban, menurut Zainal, sempat semakin berat karena laporan yang dibuat sejak awal tahun belum segera menemukan titik terang.
“Ia keluarga korban tetap ingin diproses karena mengingat sempat stres, sempat murung dan sudah tidak ada harapan lagi waktu itu,” jelasnya.
Kalimat tersebut menunjukkan satu dimensi penting dalam perkara deepfake pornografi: kerugian korban tidak berhenti ketika unggahan dihapus atau pelaku ditemukan.
Teknologi generatif membuat pemalsuan wajah semakin mudah dilakukan. Dalam kajian akademik terbaru, peneliti juga mencatat bahwa gambar seksual sintetis tanpa persetujuan dapat terus berpindah dari satu platform ke platform lain meskipun terdapat intervensi regulasi maupun penghapusan konten.
Karena itu, bagi korban, persoalan terbesar bukan hanya siapa yang membuat gambar palsu, tetapi bagaimana memulihkan kehidupan setelah konten tersebut terlanjur dilihat orang lain.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menilai ruang digital yang tidak aman dapat membuat perempuan menjauh dari ruang publik digital. Pemerintah menekankan bahwa pencegahan kekerasan berbasis gender online membutuhkan pendekatan sistemik, bukan hanya penindakan setelah korban jatuh.
Kemen PPPA juga menekankan pentingnya penanganan yang berperspektif korban, termasuk perlindungan, pendampingan, dan pemulihan. Dalam penguatan kapasitas penanganan tindak pidana kekerasan seksual pada Juni 2026, kementerian tersebut mendorong agar korban mendapatkan akses keadilan tanpa diskriminasi dan dengan pendekatan yang menghormati hak korban.
Konteks itu menjadi relevan dalam perkara E. Kuasa hukum korban meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memberikan pendampingan psikologis secara intensif agar proses pemulihan tidak berhenti setelah tersangka ditetapkan.
Tujuh Korban, Satu Perkara yang Terus Berkembang
Kasus E juga memiliki dimensi lain yang membuat penyidikan menjadi lebih serius. Menurut Zainal, penelusuran tim kuasa hukum menemukan total tujuh orang yang diduga menjadi korban manipulasi konten pornografi berbasis AI oleh tersangka. Namun, enam korban lainnya belum membuat laporan resmi kepada kepolisian.
“Ada 7 korban totalnya tapi yang lain tidak melapor,” pungkas Zainal.
Angka tersebut belum dapat diperlakukan sebagai jumlah korban yang telah terbukti secara hukum. Enam orang lainnya masih berada pada tahap dugaan berdasarkan penelusuran tim kuasa hukum. Karena itu, penyidik tetap perlu melakukan verifikasi dan pembuktian secara independen.
Jika dugaan tersebut terbukti, perkara ini dapat menunjukkan bahwa penggunaan teknologi AI dalam kekerasan berbasis gender tidak selalu menyasar satu korban. Akses terhadap foto seseorang dapat menjadi bahan untuk menciptakan manipulasi yang dampaknya jauh melampaui ruang privat.
Di sisi lain, keluarga AIM telah berupaya meminta penyelesaian secara damai. Orang tua tersangka bahkan mendatangi keluarga E dan meminta maaf.
Zainal mengatakan keluarga AIM juga menghubunginya setelah upaya tersebut. Mereka meminta agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan dengan alasan masa depan pendidikan tersangka.
“Saya dihubungi oleh keluarga pelaku, keluarga tersangka setelah mendapatkan informasi keluarga korban. Kan (keluarga tersangka) sudah menemui ibunya (korban), ibunya menelpon anaknya (korban). Anaknya maunya nggak mau urusan lagi karena sudah diserahkan ke LBH Petir. Keluarga pelaku akhirnya telpon saya,” ungkap Zainal.
Permintaan tersebut belum mengubah arah perkara. “Keluarga pelaku itu minta supaya berdamai. Minta supaya melalui saya untuk disampaikan agar E supaya mau diajak berdamai. Ngomongnya sambil nangis, kebetulan pada saat rilis di Polda saya bertemu orang tua pelaku yang habis besuk. Dia menyampaikan minta maaf dan minta tolong agar anaknya bisa kuliah terus,” paparnya.
Namun, keputusan mengenai proses hukum bukan berada di tangan kuasa hukum korban semata. “Saya hanya menenangkan tapi saya tidak bisa memutuskan karena ini sudah masalah hukum,” kata Zainal.
Di titik ini, perkara E memperlihatkan bahwa perdamaian personal dan proses hukum merupakan dua hal berbeda. Permintaan maaf keluarga tersangka tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana yang sedang ditangani penyidik. Sebaliknya, proses hukum juga harus tetap memperhatikan kondisi korban agar penanganan perkara tidak menambah trauma.
Kemen PPPA pada Juli 2026 menekankan bahwa penanganan kekerasan berbasis gender di lingkungan perguruan tinggi harus mengutamakan keselamatan, perlindungan, dan pemulihan korban melalui layanan terintegrasi. Prinsip tersebut relevan dengan kasus E sebagai seorang mahasiswi yang mengalami kekerasan di ruang digital.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan tantangan baru bagi penegakan hukum. Teknologi AI tidak menciptakan luka secara fisik, tetapi hasil manipulasi digital dapat menghancurkan rasa aman, reputasi, relasi sosial, bahkan keberanian seseorang untuk kembali hadir di ruang publik.
Karena itu, keberhasilan penanganan kasus E tidak semestinya hanya diukur dari penetapan AIM sebagai tersangka. Ada pertanyaan yang lebih panjang: apakah korban memperoleh pemulihan, apakah konten dapat ditekan penyebarannya, apakah korban lain berani melapor, dan apakah aparat memiliki mekanisme yang cukup cepat menghadapi kekerasan digital berbasis AI.
Bagi E, proses itu mungkin terasa terlambat. Tetapi penetapan tersangka pada 4 Agustus 2026 setidaknya membuka babak baru setelah berbulan-bulan menunggu. Di belakang proses hukum tersebut ada seorang perempuan muda yang pernah mengurung diri karena wajahnya digunakan untuk sesuatu yang tidak pernah ia lakukan.
Teknologi dapat menciptakan wajah palsu dalam hitungan menit. Mengembalikan rasa aman korbannya bisa membutuhkan waktu jauh lebih lama.







