KPK Pilih UIN Malang dan UB Jadi Kampus Percontohan Pengendalian Gratifikasi

Rektor UIN Maliki Malang Prof Dr Hj Ilfi Nur Diana MSi memberikan sambutan dalam pencanangan kampus anti-gratifikasi bersama UB yang diinisiasi KPK. (ist)

INDONESIAONLINE – Upaya memperkuat budaya integritas di lingkungan perguruan tinggi mendapat langkah baru melalui kolaborasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Universitas Islam Negeri  Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang, dan Universitas Brawijaya (UB). Ketiga institusi tersebut mencanangkan Piloting Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) sebagai bagian dari Program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN).

UIN Maliki Malang dipilih sebagai kampus percontohan pengendalian gratifikasi mewakili PTKIN (perguruan tinggi keagamaan Islam negeri)  di bawah Kementerian Agama. Sedangkan UB mewakili perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Pencanangan program ditandai dengan penandatanganan Piagam Pencanangan Piloting Program Pengendalian Gratifikasi pada Kamis 17 September 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

Rektor UIN Malang Prof Ilfi Nur Diana (kiri), Ketua KPK Setyo Budiyanto (dua dari kiri), dan Rektor UB Prof Widodo dalam pencanangan kampus anti-gratifikasi di UIN Malang. (ist)

Piagam itu ditandatangani Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Prof Dr Hj Ilfi Nur Diana MSi bersama Rektor Universitas Brawijaya Prof Widodo SSi MSi PhD MedSc. Prosesi penandatanganan turut disaksikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dan  sejumlah pejabat dari kementerian.

Melalui piagam tersebut, UIN Malang dan UB menyatakan keseriusannya untuk menempatkan pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari budaya dan tata kelola perguruan tinggi. Upaya tersebut tidak hanya diarahkan pada pemenuhan ketentuan administratif.

Ada empat komitmen yang menjadi bagian dari pencanangan PPG. Pertama, membangun tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan berintegritas untuk mendukung peningkatan mutu sekaligus reputasi institusi. Kedua, mengembangkan serta menerapkan sistem pengendalian gratifikasi yang komprehensif, mudah diterapkan, dan berkesinambungan.

Komitmen ketiga adalah meningkatkan pemahaman dan keterlibatan aktif pimpinan serta seluruh sivitas akademika dalam menolak dan mengendalikan praktik gratifikasi. Sementara, komitmen keempat menjadikan pelaksanaan PPG sebagai model yang dapat diadaptasi maupun diterapkan oleh perguruan tinggi lain di Indonesia.

Program tersebut menjadi salah satu langkah untuk memperkuat integritas dalam ekosistem pendidikan tinggi. Perguruan tinggi tidak hanya memiliki tanggung jawab dalam menghasilkan lulusan berkualitas, tetapi juga memastikan berbagai proses di dalam institusi berlangsung dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Prinsip tersebut mencakup proses pendidikan, pelayanan, penelitian, pengadaan, hingga tata kelola perguruan tinggi.

Bagi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, pencanangan PPG sekaligus mempertegas komitmen kampus dalam membangun budaya integritas di seluruh lingkungan universitas. Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Prof Dr Hj Ilfi Nur Diana menyampaikan kesiapan kampusnya untuk terus melakukan pembenahan serta menjalankan sistem dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Menurut Prof Ilfi, integritas tidak cukup diwujudkan melalui slogan. Nilai tersebut harus diterapkan dalam sikap dan perilaku seluruh sivitas akademika dengan menjunjung kejujuran, amanah, dan keadilan. “Integritas bukan sekadar slogan, tetapi sebuah sistem yang harus diimplementasikan dalam bentuk sikap dan perilaku yang penuh dengan kejujuran, amanah, dan keadilan,” tegasnya.

Prof Ilfi menjelaskan bahwa pengendalian gratifikasi tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif. Program tersebut merupakan bagian dari amanah dan tanggung jawab seluruh sivitas akademika. “Bagi kami, pengendalian gratifikasi ini menjadi bagian dari amanah dan rasa tanggung jawab. Setiap kita adalah pemimpin dan setiap pemimpin kelak akan dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya. (hsa/hel)