INDONESIAONLINE – Dua anak Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz, resmi mengundurkan diri dari jabatan tenaga ahli di Kementerian Haji dan Umrah. Keputusan tersebut diambil setelah pengangkatan keduanya menuai kritik publik dan memunculkan dugaan praktik nepotisme.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa pengunduran diri kedua tenaga ahli tersebut telah diterima pada Senin (26/10/2026). Menurut dia, keputusan itu menjadi langkah untuk menjaga integritas lembaga sekaligus merespons polemik yang berkembang di masyarakat.
“Hari ini kami, saya dan Pak Menteri, sudah terima pengunduran diri dua orang tenaga ahli yang Anda sebut-sebut. Jadi, secara resmi hari ini dua orang yang disebut di berita… beliau berdua memutuskan untuk mengundurkan diri,” ujar Dahnil di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta Pusat.
Dahnil menegaskan, dirinya bersama Gus Irfan berkomitmen menjaga kementerian tersebut agar terbebas dari praktik nepotisme dan tindakan yang bertentangan dengan etika penyelenggaraan pemerintahan. “Dan itu adalah komitmen Pak Menteri dan komitmen saya untuk memastikan Kementerian Haji dan Umrah itu harus bebas dari praktik-praktik yang tidak beretika, praktik-praktik yang manipulatif, koruptif, perilaku mafia dan sebagainya,” katanya.
Berawal dari Pembentukan BP Haji
Dahnil menjelaskan, keterlibatan kedua anak Gus Irfan bermula ketika Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) dibentuk pada akhir Oktober 2024. Saat itu, lembaga tersebut masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia serta belum memiliki struktur organisasi, kantor, dan staf administrasi yang memadai.
Menurut Dahnil, pada tahap awal pembentukan BP Haji, hanya dirinya dan Gus Irfan yang menjalankan tugas di lembaga tersebut. Kondisi itu membuat sejumlah pihak, termasuk anak-anak Gus Irfan, turut membantu perintisan lembaga.
“Akhirnya salah duanya itu adalah anaknya Pak Menteri ikut membantu sejak awal, karena saya juga enggak ada yang membantu. Karena Badan Penyelenggara Haji itu hanya dua orang, yaitu Pak Menteri dan saya. Waktu itu mereka enggak bergaji,” ungkap Dahnil.
Secara terpisah, Gus Irfan juga telah memberikan penjelasan mengenai keterlibatan keluarganya dalam pembentukan BP Haji. Ia menyebut kedua anaknya bersama sejumlah santri ikut membantu pekerjaan lembaga tersebut secara sukarela selama sekitar tiga hingga empat bulan.
Seiring perkembangan BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah, sejumlah orang yang dinilai memiliki integritas dan kompetensi kemudian diangkat sebagai tenaga ahli. Kedua anak Gus Irfan termasuk di antara mereka yang memperoleh posisi tersebut.
Namun, setelah pengangkatan itu menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir, Barbarossa dan Gibran memutuskan melepaskan jabatan mereka. Posisi tenaga ahli yang ditinggalkan keduanya selanjutnya akan diisi oleh personel baru berdasarkan kebijakan dan arahan menteri haji dan umrah.
Pengangkatan Disorot karena Dugaan Nepotisme
Sebelum pengunduran diri diumumkan, penunjukan Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz telah memicu perdebatan di media sosial. Keduanya disebut diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026 tentang pengangkatan tenaga ahli.
Publik kemudian mempertanyakan pengangkatan tersebut karena keduanya merupakan anak pejabat yang memimpin kementerian. Situasi ini memunculkan dugaan nepotisme atau praktik yang kerap disebut sebagai orang dalam (ordal).
Isu tersebut juga kembali mengangkat perhatian terhadap prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 menjadi salah satu landasan penting dalam agenda pemberantasan KKN setelah Reformasi 1998. Ketetapan tersebut menegaskan pentingnya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme. (ars/hel)







