Kejari Bangkalan Kembali Ringkus Tersangka Kasus Korupsi Dana PKH Desa Kelbung 

Kejari Bangkalan Kembali Ringkus Tersangka Kasus Korupsi Dana PKH Desa Kelbung 

INDONESIAONLINE – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, terus menambah tersangka kasus tindak pidana korupsi dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. 

Koordinator kecamatan (Korcam) pendamping PKH Kecamatan Galis berinisial AGA (37) yang merupakan warga Bangkalan menambah panjang daftar tersangka. 

“Tersangka ini, diduga juga turut serta melakukan penyelewengan terhadap dana PKH di Desa Kelbung,” tutur Dedi Frangky, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bangkalan, Kamis (14/7/2022). 

Sebelumnya pada hari Senin 11/7 lalu, Kejari telah menetapkan tersangka susulan sebanyak dua orang. Yakni AM (34) merupakan pendamping PKH dari 2019 – 2021 dan SI (40) tidak memiliki jabatan. Keduanya sama-sama menikmati hasil korupsi dana PKH di Desa Kelbung tersebut. 

Sehingga, sejauh ini tersangka kasus penyelewengan dana PKH di Desa Kelbung berjumlah 5 orang. Soal kemungkinan penambahan tersangka baru, pihaknya mengaku untuk sejauh ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut. 

“Kemungkinan tersangka baru, kami masih menunggu alat bukti, kalau nanti ada tersangka baru akan kami sampaikan nanti, pada intinya penyidikan masih terus berjalan,” ungkap Dedi. 

Selain itu, saat ditanya apakah ada aliran dana hingga ke tingkat kabupaten, dia mengaku masih akan terus ia selidiki. 

“Untuk ke kabupaten itu masih lakukan pengembangan, intinya akan terus kami kembangkan,” tegas dia. 

Sebelumnya, tersangka AGA ini sudah dilakukan pemanggilan pada hari Senin lalu sebagai saksi. Namun, tersangka tersebut tidak bisa hadir dengan alasan sakit. Sehingga pada hari ini dilakukan pemanggilan lagi. 

Setelah menjalani pemeriksaan, status AGA naik menjadi tersangka karena terbukti melakukan penyelewengan terhadap kasus penyalahgunaan dana PKH di Desa Kelbung. 

“Sebenarnya pemanggilannya tersangka AGA ini sebagai saksi. Namun karena terbukti bersalah lalu kami tetapkan sebagai tersangka, dan langsung kami tahan di kejati Surabaya,” pungkasnya. 

Sekadar diketahui, tersangka AGA Korcam PKH Kec. Galis yang ditangkap hari ini, menyusul tersangka AM (34) merupakan pendamping PKH dari 2019 – 2021 dan SI (40) yang di tetapkan sebagai tersangka pada hari Senin 11/7 lalu. 

Sementara tersangka AM dan SI menyusul dua tersangka sebelumnya, yakni isteri mantan Kepala Desa Kelbung, Kecamatan Galis berinisial SU dan seorang pendamping berinisial NZ. Total kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tersebut mencapai Rp 2 miliar.