Abah Setu dimintai klarifikasi di Polres Metro Bekasi soal video dugaan hina Nabi. Ia membantah dan menyebut rekaman telah diedit dengan AI.
INDONESIAONLINE – Kasus video yang diduga memuat penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW menyeret pimpinan Majelis Dzikir Nurul Hikam, Asep Setiawan alias Abah Setu, ke Mapolres Metro Bekasi. Polisi menjadwalkan klarifikasi dan mediasi pada Kamis, 10 September 2026, setelah rekaman yang beredar di media sosial memicu keresahan hingga kedatangan massa.
Persoalan yang semula bergerak cepat di ruang digital kini masuk ke wilayah pembuktian. Ada dua versi yang berhadapan: video yang beredar dan dinilai sejumlah warga memuat pernyataan kontroversial, serta bantahan Abah Setu yang menyebut rekaman tersebut merupakan potongan video dan sebagian isinya diduga telah dimanipulasi menggunakan teknologi artificial intelligence (AI).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Abah Setu bersedia memberikan penjelasan dalam forum yang dijadwalkan polisi.
“Ia juga menyatakan bersedia berdialog dan memberikan klarifikasi dalam mediasi yang dijadwalkan pada Kamis, 10 September 2026, di Polres Metro Bekasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).
Sebelum agenda tersebut, polisi telah meminta keterangan awal dari Abah Setu pada Selasa (8/9). Dalam kesempatan itu, pimpinan majelis tersebut membantah telah menghina Nabi Muhammad SAW.
“Yang bersangkutan menyatakan video tersebut merupakan potongan rekaman dan menduga sebagian telah diubah menggunakan AI,” imbuhnya.
Pernyataan itu membuat perkara tidak berhenti pada substansi ucapan yang terdengar dalam video. Keaslian rekaman menjadi persoalan penting yang harus dibuktikan.
Video Viral Berujung Massa Datang ke Majelis
Rekaman yang beredar luas memperlihatkan Abah Setu berbicara di hadapan jemaah. Dalam potongan video tersebut, ia menyinggung Nabi Muhammad SAW dan berbicara mengenai pengikutnya yang disebut “terjebak syariat”.
Potongan tersebut kemudian menyebar di media sosial dan menimbulkan reaksi warga. Pada Senin (7/9) malam, sejumlah warga mendatangi Majelis Dzikir Nurul Hikam di Desa Telajung, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Kedatangan massa menjadi titik ketika persoalan digital berubah menjadi persoalan keamanan di lingkungan masyarakat. Polisi dari Polres Metro Bekasi bersama Polsek Cikarang Barat turun ke lokasi untuk mencegah situasi berkembang menjadi benturan.
“Petugas mengimbau warga tetap tenang, tidak main hakim sendiri, serta menyampaikan dugaan tindak pidana melalui laporan kepolisian,” kata Budi.
Warga akhirnya membubarkan diri pada Selasa dini hari. Polisi kemudian melanjutkan penanganan dengan meminta keterangan dari Abah Setu.
Langkah tersebut penting karena video yang beredar di media sosial belum dengan sendirinya menjelaskan keseluruhan konteks peristiwa. Apalagi, pihak yang menjadi objek dugaan menyatakan rekaman tersebut telah mengalami penyuntingan.
Di tengah perkembangan teknologi AI, persoalan autentikasi video memang menjadi semakin rumit. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Agustus 2026 mengingatkan bahwa teknologi generatif AI mampu menghasilkan video, foto, dan suara yang menyerupai kejadian nyata.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria bahkan menyebut perkembangan tersebut menjadi tantangan bagi proses hukum, terutama ketika rekaman elektronik digunakan sebagai bukti.
“Perkembangan Generative AI saat ini mampu menghasilkan apa yang kita sebut sebagai realitas sintetik dalam bentuk berbagai macam format media. Ini menjadi satu hal yang signifikan ketika kita melihat proses-proses di pengadilan itu ada alat bukti yang diajukan berupa rekaman, video, maupun foto,” jelas Nezar dalam National Law Forum di Jakarta, 24 Agustus 2026.
Dengan demikian, klaim Abah Setu soal dugaan manipulasi AI bukan persoalan yang bisa diselesaikan hanya melalui perdebatan di media sosial. Diperlukan pemeriksaan terhadap sumber asli rekaman, rangkaian video secara utuh, metadata jika tersedia, serta analisis forensik digital untuk mengetahui apakah materi tersebut mengalami perubahan.
Polisi Hadapi Dua Persoalan Sekaligus
Polisi kini menghadapi dua persoalan yang berjalan beriringan. Pertama, memastikan apa sebenarnya isi dan konteks pernyataan Abah Setu. Kedua, memastikan apakah video yang beredar merupakan rekaman utuh atau telah mengalami penyuntingan.
Keduanya menentukan arah penanganan perkara.
Secara hukum, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 telah mengatur tindak pidana terkait agama dan kepercayaan. Pasal 302 mengatur antara lain perbuatan atau pernyataan di muka umum yang bersifat penodaan terhadap agama atau kepercayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V. UU tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Namun, keberadaan ketentuan pidana tersebut tidak berarti setiap video yang dianggap menyinggung agama otomatis memenuhi unsur tindak pidana. Konteks ucapan, maksud, bentuk penyebaran, serta keaslian materi menjadi bagian yang harus dinilai dalam proses hukum.
Terlebih, dalam kasus Abah Setu, pihak yang bersangkutan telah memberikan bantahan dan mengajukan dugaan bahwa sebagian rekaman telah diubah menggunakan AI.
Komdigi sendiri mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru mempercayai atau menyebarkan konten digital yang belum terverifikasi. Pada Juli 2026, pemerintah menyebut teknologi deepfake semakin sulit dibedakan dari konten autentik dan mendorong masyarakat memeriksa asal-usul sebuah konten sebelum mempercayainya.
Risikonya bukan hanya kesalahan informasi. Dalam perkara yang menyangkut isu agama, penyebaran potongan video tanpa konteks dapat memperbesar keresahan dan mendorong reaksi massa sebelum fakta sebenarnya diketahui.
Kasus Abah Setu memperlihatkan bagaimana sebuah potongan rekaman dapat bergerak sangat cepat: dari percakapan di lingkungan majelis, masuk ke media sosial, menjadi viral, memicu kedatangan warga, lalu berujung pada pemeriksaan kepolisian.
Karena itu, agenda klarifikasi di Polres Metro Bekasi menjadi penting. Forum tersebut bukan sekadar ruang untuk mendengar bantahan Abah Setu, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meredakan ketegangan dan mencari titik terang mengenai materi video yang telah terlanjur menyebar.
Polisi sebelumnya telah meminta masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri dan menyerahkan dugaan tindak pidana melalui mekanisme hukum.
Pada akhirnya, perkara ini akan ditentukan bukan oleh seberapa cepat sebuah video menjadi viral, melainkan oleh seberapa kuat fakta dan bukti yang dapat diverifikasi. Di tengah kemampuan AI menghasilkan konten yang semakin menyerupai kenyataan, memastikan keaslian rekaman menjadi tahap awal sebelum menarik kesimpulan hukum maupun membangun opini publik.
Untuk sementara, Abah Setu masih berada pada posisi membantah dugaan penghinaan tersebut. Polisi pun masih menjalankan proses klarifikasi. Artinya, tudingan terhadap dirinya belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum sebelum seluruh fakta dan bukti diperiksa secara menyeluruh.
