JATIMTIMES – Sebanyak 23 pengajuan perhutanan sosial di Tulungagung telah diajukan ke Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dari data yang diterima, lembaga pendamping perhutanan sosial dan reforma agraria Pojok Desa dari 23 itu ada yang statusnya menunggu registrasi verifikasi administrasi, pengajuan di tolak dan harus melengkapi dokumen yang kurang. “Ada yang proses dan banyak yang mengajukan,” kata Gatot Bimo.

Meski presiden telah menyerahkan sebanyak 59 SK hutan sosial untuk 26 ribu KK di Jawa Timur, Kabupaten Tulungagung belum tercantum. “Tidak ada (SK untuk hutan sosial Tulungagung),” ujarnya.

Sementara itu, Camat Kalidawir Mundiyar mengatakan untuk pengajuan Perhutanan Sosial di Kabupaten Tulungagung tergolong telat. Meski demikian, Mundiyar berharap agar pengajuan di beberapa kawasan agar segera di setujui.

Baca Juga  Ditanam DLH, Tabebuya Bikin Kota Malang Makin Memesona

“Semoga Tulungagung segera mengejar ketinggalannya, daerah lain persentase sudah tinggi. Informasinya, ternyata adalah ada sejak 2016-2017 lalu,” kata Mundiyar.

Meski demikian, 92 Desa yang punya kesempatan mengajukan perhutanan sosial agar segera menyusul untuk mengajukan ke kementerian.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada 19 provinsi di Indonesia, termasuk Jatim. Acara yang digelar secara virtual tersebut diikuti Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (3/2/2022).

Dalam acara ini Presiden Jokowi menyerahkan Surat Keputusan Hutan Sosial yang telah diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan selama tahun 2021 kepada petani hutan seluruh Indonesia, yaitu sebanyak 723 SK, seluas 470.026,12 Ha untuk 118.368 Kepala Keluarga.

Baca Juga  Pemkab Malang Berguru Manajemen Sampah Organik ke Denmark

Sedangkan Provinsi Jatim menerima 59 SK dengan luas 35.879,38 hektar bagi 26.072 Kepala Keluarga pada 10 Kabupaten, yaitu : Blitar, Bojonegoro, Kediri, Lamongan, Lumajang, Malang, Mojokerto, Pasuruan, Trenggalek dan Tulungagung.

Sebelumnya Jawa Timur, telah menerima SK Perhutanan Sosial yang telah sebanyak 288 unit SK, seluas 140.271,06 Ha dengan 94.918 KK.

Dengan demikian di Jawa Timur sudah diterbitkan Surat Keputusan Hutan Sosial pada 19 Kabupaten/Kota seluas 176.150,44 Ha atau sebesar 3,59% dari total capaian Nasional.



Anang Basso