Ada Ratusan Pecandu, Begini Prosedur Pengajuan Rehabilitasi Narkoba di BNN Kabupaten Malang

INDONESIAONLINE – Bagi masyarakat yang mendapati anggota keluarganya atau bahkan dirinya menjadi seorang pecandu narkoba, bisa mengajukan rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang. 

Selain bukan menjadi bandar atau terlibat dalam peredaran narkoba, beberapa persyaratan juga mutlak dipenuhi bagi para calon peserta rehabilitasi.

Kepala BNN Kabupaten Malang, Letkol Laut (PM) Candra Hermawan menjelaskan, prosedur pertama yang dilakukan bagi calon peserta rehabilitasi adalah melakukan konfirmasi ke petugas security. Setelahnya masyarakat yang mengajukan rehabilitasi tersebut, akan diarahkan guna menjalani serangkaian tes asesmen.

“Setelah datang ke kantor BNN Kabupaten Malang dan konfirmasi terkait tujuannya, petugas security akan mengarahkan yang bersangkutan ke ruang Subkor rehabilitasi,” jelasnya.

Di ruang tersebut, lanjut Candra, calon peserta rehabilitasi bakal menjalani serangkaian asesmen. Salah satu tujuannya untuk mengetahui latar belakang dari calon peserta rehabilitasi.

“Setelahnya petugas akan memberikan penjelasan dan melakukan asesmen, untuk mengetahui sejauh mana tingkat kecanduan dalam menggunakan obat-obatan terlarang,” jelasnya.

Setelah lolos tahap asesmen awal, calon peserta kemudian diarahkan oleh petugas untuk melakukan tes urine. Yakni di Airel Medika BNN Kabupaten Malang.

“Nantinya mereka (calon peserta rehabilitasi) akan menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan dan tes urine oleh perawat,” tuturnya.

Setelahnya, petugas medis akan menyampaikan hasil asesmen para calon peserta rehabilitasi narkoba. 

“Penyampaian hasil asesmen itu untuk menentukan apakah yang bersangkutan harus menjalani rehabilitasi secara rawat jalan di BNN Kabupaten Malang, atau dirujuk ke tempat rehabilitasi lainnya,” ulasnya.

Perlu diketahui, diterangkan Candra, bagi peserta rehabilitasi rawat jalan akan menjalani proses pemulihan dari kecanduan narkoba sebanyak 10 kali. 

“Untuk rawat jalan dilakukan sebanyak 10 kali pertemuan. Tapi tergantung kebutuhan dari pecandu, jadi bisa lebih (dari 10 kali pertemuan, red),” terangnya.

Sedangkan bagi mereka yang harus menjalani rawat inap, para peserta rehabilitasi akan menjalani pemulihan dari ketergantungan obat-obatan di fasilitas rehabilitasi, yang telah bekerja sama dengan BNN Kabupaten Malang.

“Kami telah bekerja sama dengan sejumlah fasilitas rehabilitasi, itu kami peruntukkan bagi yang rawat inap,” tukasnya.

Sekedar informasi, hingga awal tahun 2023 BNN Kabupaten Malang belum menerima pengajuan maupun pelayanan rehabilitasi. Namun demikian, data menunjukkan dalam setiap tahunnya sedikitnya ada sekitar ratusan pecandu narkoba yang menjalani rehabilitasi.

Pada tahun 2022 lalu misalnya, saat itu ada 108 pecandu narkoba yang menjalani rehabilitasi di bawah naungan BNN Kabupaten Malang. Dari jumlah tersebut, 103 di antaranya merupakan laki-laki. Sedangkan lima pecandu narkoba lainnya merupakan perempuan.

Dari jumlah tersebut, 87 menjalani rawat inap. Sedangkan pecandu narkoba yang menjalani rawat jalan ada 21 orang.

Mirisnya, dari 108 pecandu narkoba yang direhabilitasi BNN Kabupaten Malang, sebagian di antaranya merupakan kalangan pelajar. Datanya ada 10 pelajar yang menjalani rehabilitasi di sepanjang tahun 2022.

Sedangkan kategori lainnya yang juga menjalani rehabilitasi, sebanyak 73 orang merupakan pekerja. Sedangkan 25 orang sisanya merupakan pengangguran alias tidak bekerja.

Terkait rentang usia yang menjalani rehabilitasi di BNN Kabupaten Malang, di dominasi oleh usia diatas 30 tahun. Yakni sebanyak 52 orang.

Sedangkan untuk rentang usia 18 hingga 30 tahun ada 47 pecandu yang di rehabilitasi. Terakhir, untuk rentang usia di bawah 18 tahun, datanya ada sembilan remaja.

Dari 108 pecandu narkoba yang di rehabilitasi BNN Kabupaten Malang, mayoritas dari mereka mengkonsumsi sabu. Datanya ada 69 kasus.

Di posisi kedua, pecandu narkoba yang menjalani rehabilitasi tersebut karena kecanduan narkoba jenis pil double L, obat daftar G, dan zat kimia berbahaya lainnya.

Sementara itu, untuk yang mengkonsumsi narkoba jenis heroin ada tujuh orang. Ganja lima orang. 

Perlu diketahui, dalam beberapa hasil asesmen terhadap peserta rehabilitasi, BNN Kabupaten Malang menemukan beberapa orang yang mengkonsumsi lebih dari satu jenis narkoba. Hal itulah yang menyebabkan data zat narkoba yang dikonsumsi lebih banyak dibanding jumlah peserta rehabilitasi.

AdaBeginiBNNKabupatenMalangNarkobaPecanduPengajuanProsedurRatusanRehabilitasi