INDONESIAONLINE – Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menghukum Agnez Mo membayar royalti Rp 1,5 miliar kepada pencipta lagu “Bilang Saja”, Ari Bias, memicu beragam reaksi. Salah satunya datang dari Ahmad Dhani, Ketua Pembina Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang juga merupakan wadah Ari Bias bernaung.
Dalam unggahan di media sosialnya, Dhani mengungkapkan keinginannya untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan sebelum sampai ke ranah hukum. Ia mengaku telah mencoba menghubungi Agnez Mo selama satu tahun terakhir, namun tanpa hasil.
“Saya sudah setahun berusaha menghubungi Agnez, tapi tidak direspons,” tulis Dhani di Instagram, Selasa (4/2/2025).
Pernyataan ini menunjukkan upaya mediasi yang gagal dilakukan sebelum putusan pengadilan dijatuhkan pada 30 Januari 2025.
Dhani menegaskan posisinya sebagai Ketua Pembina AKSI membuatnya tak bisa menghalangi Ari Bias untuk memperjuangkan hak cipta lagunya. “Dan saya tidak bisa menghalangi anggota @aksibersatu untuk menuntut keadilan,” tambahnya.
Ketidakmampuan Dhani menghubungi Agnez Mo sebelum kasus ini berlanjut ke pengadilan menimbulkan pertanyaan tentang mekanisme penyelesaian sengketa hak cipta di industri musik Indonesia. Pernyataan Dhani ini juga menyoroti pentingnya komunikasi dan transparansi antara pencipta lagu dan penyanyi dalam hal pembayaran royalti.
Hingga saat ini, pihak Agnez Mo belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan pengadilan tersebut. Kasus ini telah memicu perdebatan di kalangan publik dan pelaku industri musik, dengan sebagian pihak mendukung putusan tersebut sebagai penegasan hak cipta, sementara yang lain mempertanyakan implikasinya bagi industri musik ke depan.
Kasus ini pun menambah daftar panjang sengketa hak cipta yang terjadi di Indonesia. Para pelaku industri berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak terkait pentingnya perlindungan hak cipta.