INDONESIAONLINE – Umat Islam mungkin sudah tidak asing dengan air nabeez atau air rendaman buah kurma. Minuman itu kesukaan Rasulullah Muhammad SAW.
Namun, umat Islam perlu berhati-hati dengan air nabeez. Sebab. Meski berbahan halal, masih ada kemungkinan ketidakhalalannya.
Air nabeez dikenal juga sebagai infused water. Infused water umumnya berupa air yang direndam dengan irisan buah lemon.
Namun di zaman Rasulullah, infused water lebih sering menggunakan buah kurma. Air nabeez memiliki banyak manfaat kesehatan, sepert mengatasi asam lambung dan masalah sistem pencernaan.
Menjadi minuman favorit Nabi Muhammad SAW, tentu saja air nabeez terjamin kehalalannya. Namun ternyata, masih ada kemungkinan ketidakhalalan dalam air nabeez, seperti disampaikan MUI (Majelis Ulama Indonesia).
Membuat air nabeez terbilang mudah. Cukup siapkan air putih kemudian rendam buah kurma ke dalam air putih tersebut semalaman. Pastikan wadah tertutup dan bisa diminum keesokan harinya.
Meski begitu, cara membuat air nabeez ini perlu diperhatikan. Pasalnya, jika proses perendaman lebih dari tiga hari, maka air hasil rendaman akan berfermentasi.
Ketika sudah berfermentasi, maka akan menghasilkan produk sampingan berupa alkohol. Hal ini dipastikan dengan berbagai riset yang telah dilakukan.
Nah, atas dasar berbagai riset, MUI mengeluarkan Fatwa MUI No 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol.
Disebutkan bahwa hanya etanol yang berasal dari khamr yang tidak bisa digunakan untuk produk halal karena bersifat haram dan najis. Jika tidak berasal dari industri khamr, maka etanol jenis lain boleh digunakan.
Meski begitu, itu pun harus diperhatikan batasan sesuai dengan yang sudah diatur dalam fatwa. Misalnya, etanol sintetik ataupun hasil industri fermentasi non-khamr.
Selain itu, disebutkan bahwa kadar etanol pada produk akhir minuman ditoleransi kurang dari 0,5% asalkan secara medis tidak membahayakan. Dalam sebuah hadis sahih, itu pun dijelaskan:
“Sesungguhnya khamr itu dibuat dari perasan anggur, kismis, putik kurma, jawawut, biji gandum dan jagung. Aku melarang kalian minum setiap minuman yang memabukkan,” (Hadis Sahih Muttafaq ‘alaih).
Dijelaskan pula bahwa khamr bisa terbuat dari air nabeez apabila telah lewat dari 3 hari berdasarkan hadis di atas. Oleh karenanya segera habiskan air nabeez dalam waktu 1-2 hari.
Rentang waktu itu adalah waktu yang tepat untuk menikmati kesegaran dan manfaatnnya sebelum menjadi hal yang haram. (red/hel)