JATIMTIMES – Kembali, sosialisasi perhutanan sosial dilaksanakam oleh masyarakat di pedesaan Selatan Kabupaten Tulungagung. Adalah Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir pada Minggu (23/1/2022) malam menggelar musyawarah sekaligus sosialisasi Perhutanan Sosial untuk lahan Perhutani yang luasnya mencapai 509 hektare.

“Kita adakan sosialisasi sekaligus diskusi mencari solusi untuk memahami apa Perhutanan Sosial, bagaimana mekanisme dan syarat serta ketentuannya seperti apa,” kata Kepala desa Kalibatur, Asim melalui Sekretaris Desa, Kayani.

Dalam diskusi itu, masyarakat dan nara sumber dari pojok desa selaku pemateri membedah tuntas apa saja terkait Perhutanan Sosial ini. “Mulai merancang dan merencanakan pengajuan pengelolaan hutan,” ujarnya.

Lanjutnya, sosialisasi Perhutanan Sosial ini berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) nomor 09 tahun 2021. Selain warga dan pemateri, Pemdes Kalibatur juga menghadirkan camat Kalidawir.

Baca Juga  Ikuti Pelatihan RT Keren Kota Blitar, Warga Tlumpu RT 4 RW 4 Siap Berbisnis Kuliner Olahan Ikan Lele

Sementara itu, Gatot Bimo dari Lembaga Pendamping Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria Pojok Desa menegaskan jika dalam sosialisasi di Kalibatur telah mengalami kemajuan dengan di bentuknya Kelompok Tani Hutan (KTH). “Semalam itu pembentukan dan final untuk pendirian KTH,” kata Bimo, Senin (24/1/2022).

Sebagai nara sumber, pemateri dari Pojok. Desa kembali menjelaskan tentang Perhutanan Desa, regulasi dan UU yang menjadi dasarnya dan peraturan pemerintah tentang pengelolaan kehutanan sampai peraturan menterinya.

Disebutkan Bimo, Perhutanan sosial merupakan program prioritas pemerintah, mengacu pada UU CK 11/2020, Peraturan Pemerintah 23/2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Permen LHK 09/2021 Tentang Perhutanan sosial.  Disini masyarakat desa bisa ajukan skema Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan( HKM) , Hutan Tanaman Rakyat (HTR),  Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.

Baca Juga  Demi Pedagang Kecil, Kota Padang Nihil Minimarket, di Malang Justru Menjamur

Perhutanan sosial ditujukan untuk menjaga kelestarian hutan, ekosistem sekaligus nantinya akan menjadi masukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Tulungagung setelah masyarakat mengelolanya.

“Kami pojok desa memberi apresiasi kepada Kecamatan Kalidawir, camat dan kades- kades yang lakukan inisiasi penggunaan dana desa untuk  pengusulan perhutanan sosial,” tambah Bimo.

Meski untuk menggelar sosialisasi tidak membutuhkan biaya besar, dengan anggaran keuangan Desa pihaknya dapat mengapresiasi bahwa program yang baik ini benar-benar sampai pada masyarakat tanpa dikenakan biaya.

Seperti yang disampaikan di beberapa desa lainnya, Bimo menjelaskan proses pengajuan mulai dilakukan sambil menunggu proses revisi Peta Indikatif Area Perhutanan Sosial (PIAPS). Jika disetujui, pengelolaan hutan oleh masyarakat akan punya waktu selama 35 tahun hak guna dan selanjutnya bisa diteruskan.



Anang Basso