Akhir Sengketa Viral Pagak: Pagar dan Coran Toilet Tundari Dibongkar

Akhir Sengketa Viral Pagak: Pagar dan Coran Toilet Tundari Dibongkar
Muspika Pagak hingga pemerintah desa setempat saat melakukan pembongkaran pagar hingga saluran BAB warga yang sempat dicor tetangga akibat sengketa lahan yang berlangsung pada Senin (19/5/2025) (humas polres malang/io)

INDONESIAONLINEAkses rumah Tundari (56) di Dusun Krajan, Desa Sempol, Kecamatan Pagak, akhirnya kembali terbuka setelah pagar bambu dan coran semen yang menutup saluran Buang Air Besar (BAB) miliknya dibongkar pada Senin (19/5/2025).

Pembongkaran ini, yang dikawal ketat aparat kepolisian Polres Malang, menandai puncak penyelesaian sengketa lahan dengan tetangganya, Karminah (76), yang sempat menyita perhatian publik sejak awal Mei 2025.

Proses pembongkaran yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB tersebut berjalan lancar dan diawasi langsung oleh kedua belah pihak. Tindakan ini merupakan implementasi dari kesepakatan damai yang dicapai melalui serangkaian mediasi yang difasilitasi pemerintah desa setempat dan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Pagak.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengonfirmasi bahwa pembongkaran dilakukan atas dasar kesepakatan bersama.

“Langkah pembongkaran ini sudah sesuai dengan kesepakatan yang dicapai dalam proses mediasi,” ujar Bambang usai proses pembongkaran.

“Sebelumnya, akses rumah Ibu Tundari tertutup pagar dan saluran BAB-nya dicor akibat perselisihan lahan dengan Ibu Karminah,” lanjutnya.

Konflik ini diketahui memanas setelah pada tahun 2022 terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Karminah di atas lahan yang ditempati Tundari. Padahal, menurut kuasa hukum Tundari dari Firma Hukum Padepokan Lesanpuro, kliennya telah menempati rumah tersebut sejak 1970, berbekal bukti pembelian, Petok D tahun 1976 atas nama ayahnya, serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) resmi tahun 1993.

“Upaya mediasi kami lakukan intensif karena perkara ini sempat memicu ketegangan. Alhamdulillah, pendekatan persuasif berhasil meredam situasi,” jelas Bambang.

Ia menambahkan, keterlibatan kepolisian juga bertujuan untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif selama proses berlangsung.

Pembongkaran yang selesai sekitar pukul 10.45 WIB itu memastikan Tundari kini dapat menggunakan akses rumah dan fasilitas sanitasinya secara normal.

“Dengan selesainya pembongkaran ini, akses rumah dan fasilitas warga kembali normal. Ini wujud komitmen kami mendukung penyelesaian sengketa secara humanis dan menjaga stabilitas kamtibmas,” pungkas Bambang (al/dnv).