Akhir Sepak Terjang Agus Sulaiman: Bandit Sadis Lumajang Ditembak Mati

Akhir Sepak Terjang Agus Sulaiman: Bandit Sadis Lumajang Ditembak Mati
Ilustrasi penangkapan begal sadis Lumajang oleh aparat kepolisian (io)

Agus Sulaiman, begal sadis Lumajang yang bacok polisi, tewas diterjang timah panas. Terlibat 8 TKP, termasuk menyerang aparat kejaksaan. Simak rekam jejaknya.

INDONESIAONLINE – Petualangan Agus Sulaiman (30) di dunia hitam berakhir di ujung laras senapan petugas. Warga Desa Wonoayu, Kecamatan Ranuyoso, Lumajang, yang dikenal licin dan tak segan melukai korbannya itu, tersungkur tak bernyawa di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Senin dini hari (15/12/2025).

Tindakan tegas terukur berupa tembakan mati yang dilepaskan aparat bukan tanpa alasan. Agus bukan pencuri motor biasa. Ia adalah residivis yang membawa teror, bahkan bagi penegak hukum sekalipun.

Jejak Darah di Seragam Polisi

Eskalasi perburuan terhadap Agus memuncak pasca-insiden berdarah, Kamis (11/12/2025). Saat itu, Agus tidak hanya berusaha mencuri, tetapi secara brutal menyerang Aiptu Susanto Kurniawan, anggota Polsek Ranuyoso yang memergoki aksinya.

Tanpa ragu, Agus menyabetkan senjata tajam ke arah petugas. Akibatnya fatal, Aiptu Kurniawan menderita luka bacok serius di bagian perut, tangan, dan kepala, yang memaksanya menjalani perawatan intensif.

Keberanian menyerang aparat bersenjata menunjukkan tingkat agresivitas dan keputusasaan pelaku yang sudah di luar batas toleransi hukum.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, dalam konferensi pers di Mapolres Lumajang, Senin (15/12/2025), mengungkap fakta mengejutkan. Agus dan rekannya, Muhammad Hasan (yang telah lebih dulu ditangkap), ternyata memiliki rekam jejak menyasar target yang tidak main-main.

Dari 8 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang teridentifikasi, korban mereka tidak hanya warga sipil. “Salah satunya, aksi pembegalan terhadap anggota Polres Probolinggo dan pegawai Kejaksaan Probolinggo,” ungkap Alex.

Fakta ini mengindikasikan bahwa komplotan ini beroperasi lintas wilayah (Lumajang-Probolinggo) dan memiliki keberanian tinggi, atau mungkin kecerobohan fatal, dengan menargetkan individu yang terafiliasi dengan lembaga penegak hukum.

Duet Maut: Sang Joki dan Sang Pemetik

Dalam dunia kejahatan jalanan (street crime), Agus dan Hasan memiliki pembagian peran yang rapi. Hasan, warga Desa Ranuyoso, berperan sebagai “Joki” dan pengawas situasi. Ia yang menentukan rute pelarian dan memantau kondisi sekitar.

Sementara Agus adalah “Pemetik” atau eksekutor. Ialah yang turun tangan merusak kunci kontak, mengambil kendaraan, dan jika perlu, melukai siapa saja yang menghalangi, seperti yang dialami Aiptu Kurniawan.

“Kami meyakini aksi kedua komplotan ini masih banyak yang belum terungkap dan masih dalam penyelidikan,” tambah Alex.

Polisi menduga angka 8 TKP hanyalah puncak gunung es dari serangkaian kejahatan yang mereka lakukan selama ini.

Dengan tewasnya Agus, penuntutan pidana terhadapnya gugur demi hukum (Pasal 77 KUHP). Namun, beban hukum kini jatuh sepenuhnya kepada Muhammad Hasan.

Polisi menerapkan pasal berlapis untuk menjerat Hasan guna memastikan hukuman maksimal. Jeratan hukum tersebut meliputi: Pasal 363 KUHP: Tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), ancaman maksimal 7 tahun, Pasal 351 KUHP: Tentang Penganiayaan, mengingat adanya korban luka berat, dan Pasal 212 KUHP: Tentang Melawan Pejabat yang Sedang Menjalankan Tugas. Pasal ini spesifik dikenakan karena aksi mereka menyerang Aiptu Kurniawan saat bertugas.

“Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Alex.

Kasus Agus Sulaiman menjadi peringatan keras bagi jaringan kriminal di wilayah “Tapal Kuda” Jawa Timur. Bahwa perlawanan terhadap petugas, apalagi yang mengancam nyawa, akan dibalas dengan tindakan tegas di lapangan. Bagi masyarakat, ini adalah sedikit kelegaan bahwa satu sumber teror jalanan telah dihentikan selamanya.