INDONESIAONLINE – Akibat kecelakaan bus Harapan Jaya dengan KA Dhoho Tulungagung, sejumlah penumpang mengalami kendala dan keterlambatan perjalanan. Terkait hal tersebut, PT KAI Daop 7 Madiun memberikan pengembalian pengembalian bea masuk dan service recovery akibat penempaan KA Dhoho oleh Bus Harapan Jaya, Minggu (27/02/2022).

Dalam rilisnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun memberikan sejumlah santunan kepada penumpang yang terganggu perjalanannya oleh bus PO Harapan Jaya yang melintas KA Dhoho (351) jalur Blitar – Kertosono pada persimpangan yang tidak dijaga (JPL no 252) lengkap dengan rambu-rambu. . Tepatnya di KM 159+5 antara Stasiun Tulungagung dan Ngujang.

“Kami mohon maaf kepada para pelanggan KA yang terkena dampak kejadian tersebut. Atas kejadian ini, kami akan memberikan service recovery berupa air mineral, dan bagi penumpang yang memilih untuk membatalkan tiket akan kami refund 100%,” ujar Ixfan Hendriwintoko, Manajer Humas Daop 7 Madiun.

Ixfan menjelaskan, berdasarkan informasi yang dihimpun dari Pusat Pengendalian Perjalanan KA (Pusdalopka) Daop 7 Madiun, sekitar pukul 05.16 masinis KA Dhoho mengabarkan bahwa KA miliknya telah ditempa oleh Bus PO Harapan Jaya sehingga lokomotifnya rusak. Kemudian masinis meminta agar dikirimkan lokomotif penyelamat atau pengganti agar dapat melanjutkan perjalanannya dengan selamat dan selamat.

Dari kejadian tersebut, KA Dhoho harus berhenti untuk menunggu kedatangan lokomotif pengganti, sehingga jalur KA Tulungagung – Ngadiluwih ditutup sementara untuk evakuasi KA.

Kereta yang terkena dampak kejadian ini adalah KA Singasari Blitar-Pasar Senen sambungan yang terlambat berangkat dari Stasiun Kras hingga 131 menit.

Ixfan menjelaskan, sesuai Pasal 94 UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, ayat 1 menyebutkan perlintasan sebidang yang tidak berizin harus ditutup. Dan pada ayat 2 dikatakan, yang bertanggung jawab atas penutupan itu adalah pemerintah, menurut golongan jalannya.

Tidak hanya itu, bagi pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang, ada pedoman dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam pasal 114 yang berbunyi

“Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan raya, pengemudi kendaraan wajib berhenti pada saat tanda berbunyi, palang pintu mulai menutup, dan/atau tanda lainnya. Prioritaskan kereta api, dan; memberikan hak utama kepada kendaraan yang melintasi rel terlebih dahulu,” katanya.

Ixfan berharap pemerintah selaku regulator berkomitmen untuk melakukan evaluasi guna meningkatkan keselamatan pengguna kereta api dan jalan raya di perlintasan sebidang, sebagaimana diamanatkan dalam PM 94 Tahun 2018.

“Baik itu ditutup, tidak dibuat di atas kavling, atau dibangun tiang dan diberi pintu perlintasan, tolong. Tapi harus dengan izin pemilik infrastruktur perkeretaapian yaitu Ditjen Perkeretaapian, seperti yang telah dilakukan Pemkab Madiun, Pemkab Jombang, dan Pemkot Blitar,” tutup Ixfan.