Menteri Lingkungan Hidup mematok target bebas sampah pada 2029. Artikel ini membedah data, tantangan di lapangan, dan realita krisis iklim saat ini.
INDONESIAONLINE – Minggu (29/3) pagi, udara sejuk menyelimuti kawasan Jalan Besar Ijen, Kota Malang. Di tengah riuhnya warga yang sedang menikmati suasana Hari Bebas Kendaraan Bermotor (car free day), sebuah pemandangan tak biasa tertangkap mata. Seorang pria dengan sigap memegang tongkat penjepit, membungkuk berkali-kali, memungut sisa-sisa kemasan plastik dan puntung rokok yang tercecer di aspal, lalu memasukkannya ke dalam karung goni putih.
Pria itu bukanlah petugas kebersihan setempat, melainkan Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Republik Indonesia. Keringat yang menetes di dahinya pada Minggu pagi itu seolah menjadi simbol dari beratnya beban yang tengah dipikul pemerintah saat ini: menuntaskan krisis darurat sampah di Nusantara.
Di sela-sela kegiatan kerja bakti atau korve tersebut, Hanif melontarkan sebuah pernyataan yang terdengar seperti janji sekaligus peringatan keras. Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat telah mematok target ambisius. Paling lambat pada tahun 2029, seluruh permasalahan tata kelola sampah dari hulu ke hilir di berbagai daerah harus sudah rampung.
“Kepada bupati dan wali kota, Pak Presiden (Prabowo Subianto) telah memerintahkan untuk menyelesaikan masalah sampah paling lambat 2029 dengan segala metodenya,” ujar Hanif dengan nada tegas, didampingi oleh Wali Kota Malang Wahyu Hidayat dan Bupati Malang Sanusi yang turut hadir di lokasi.
Pertanyaannya kemudian, mungkinkah target lima tahun ke depan ini terwujud, atau hanya akan menjadi macan kertas belaka? Untuk menjawabnya, kita harus melihat lebih dalam pada anatomi krisis sampah di Indonesia.
Melihat Wajah Bopeng Pengelolaan Sampah Lewat Data
Target penyelesaian masalah sampah pada 2029 bukanlah perkara membalikkan telapak tangan. Jika kita merujuk pada Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), data tahun 2023 menunjukkan realita yang cukup mencemaskan.
Sepanjang tahun lalu, timbulan sampah di Indonesia mencapai lebih dari 38,2 juta ton. Dari angka raksasa tersebut, sekitar 34 hingga 38 persennya (belasan juta ton) masih berserakan, tidak terkelola, mencemari sungai, berakhir di laut, atau dibakar secara ilegal oleh warga yang memicu emisi gas rumah kaca.
Komposisi sampah pun masih didominasi oleh sisa makanan (organik) yang mencapai sekitar 39-40 persen, disusul oleh sampah plastik di kisaran 18-19 persen. Fakta ini selaras dengan laporan dari United Nations Environment Programme (UNEP) yang kerap menyoroti Indonesia sebagai salah satu negara dengan tingkat Food Waste (sampah makanan) tertinggi serta penyumbang kebocoran plastik ke lautan terbesar di dunia.
Kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di berbagai daerah juga berada di ambang kolaps. Kasus kebakaran TPA Suwung di Bali, TPA Sarimukti di Jawa Barat, hingga TPA Rawa Kucing di Banten pada musim kemarau tahun lalu menjadi bukti empiris bahwa sistem kumpul-angkut-buang (open dumping) sudah usang dan sangat berbahaya. Sebagian besar TPA di Indonesia telah mengalami overcapacity atau kelebihan muatan.
Kunci di Hulu: Revolusi Pemilahan Skala Rumah Tangga
Menyadari bom waktu tersebut, Menteri Hanif menyoroti bahwa solusi teknologi secanggih apa pun di hilir—seperti insinerator atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa)—tidak akan berjalan optimal tanpa adanya reformasi perilaku di hulu. Kunci utama penanganan sampah, menurutnya, ada pada proses pemilahan sejak dari tingkat rumah tangga.
“Langkah ini sangat krusial. Jika sampah dipilah dari rumah, beban dan biaya pengolahan di hilir akan ditekan secara drastis,” jelas Hanif.
Namun, mengubah budaya masyarakat adalah tantangan terberat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Laporan Indeks Ketidakpedulian Lingkungan Hidup, lebih dari 72 persen masyarakat Indonesia ternyata masih mencampur semua jenis sampah mereka menjadi satu.
Budaya “membuang sampah pada tempatnya” ternyata tidak lagi cukup untuk menyelamatkan lingkungan hari ini. Paradigma itu harus diubah menjadi “memilah sampah pada tempatnya.”
Ketika sampah organik dan anorganik bercampur, sampah basah akan mencemari material yang sebenarnya bisa didaur ulang (seperti kertas dan plastik). Hal ini merusak nilai ekonomis sampah, mematikan potensi circular economy (ekonomi sirkular), dan pada akhirnya mempercepat penuhnya TPA karena sampah tak lagi bisa dipilah oleh para pemulung maupun petugas fasilitas pengolahan.
Sindrom Adipura: Ketika Kebersihan Hanya Sebatas Kosmetik
Satu poin menarik dan tajam yang disampaikan oleh Menteri LH dalam kunjungannya di Malang adalah sentilannya terhadap mentalitas birokrasi daerah. Hanif secara terbuka mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan sampah tidak boleh semata-mata demi mengejar trofi, piagam, atau penghargaan seperti Adipura Kencana.
Pernyataan ini seakan menelanjangi fenomena “sindrom Adipura” yang kerap menjangkiti pemerintah daerah di Indonesia. Sudah menjadi rahasia umum bahwa menjelang masa penilaian Adipura, jalan-jalan protokol akan disapu bersih, pot-pot tanaman dicat ulang, dan TPA disulap sedemikian rupa.
Namun, ketika tim penilai pulang, kondisi seringkali kembali seperti semula. Pengelolaan sampah terjebak pada ranah kosmetik, bukan sistemik.
“Pengelolaan sampah harus dipandang sebagai kewajiban. Sampah ini masalah kewajiban kita untuk menghadirkan lingkungan yang baik kepada masyarakat. Ini demi keberlanjutan generasi mendatang,” tegas Hanif.
Dalam konteks hak asasi, lingkungan yang bersih dan sehat memang merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945. Oleh karena itu, kegagalan mengelola sampah pada dasarnya adalah kegagalan negara dalam memenuhi hak dasar warganya.
Untuk menerjemahkan instruksi Presiden Prabowo ke dalam tindakan nyata, Hanif mendorong agar kegiatan kerja bakti atau bersih-bersih lingkungan yang melibatkan unsur pimpinan daerah tidak hanya dijadikan seremoni akhir pekan.
“Semua masalah sampah bisa kita reduksi dengan sangat baik jika gerakan bersih-bersih ini berkembang menjadi gerakan kolektif masyarakat dalam skala besar,” harapnya.
Kehadiran Wali Kota Malang dan Bupati Malang pagi itu, yang turun ke jalan bersama menteri, seharusnya menjadi sinyal bagi daerah lain. Kolaborasi antar-wilayah administrasi sangat dibutuhkan. Seringkali masalah sampah terjadi di wilayah perbatasan antara kota dan kabupaten, di mana masing-masing pemerintah daerah saling lempar tanggung jawab.
Setelah sekitar satu jam lebih menyusuri Jalan Semeru hingga Jalan Besar Ijen dan memungut sampah, kegiatan korve itu pun diakhiri pada pukul 08.10 WIB. Menteri Hanif, bersama rombongan kepala daerah, kemudian melanjutkan agenda mereka dengan bersepeda mengelilingi Kota Malang—sebuah kampanye diam-diam untuk mempromosikan mobilitas rendah emisi karbon.
Menanti Pembuktian Janji 2029
Target penyelesaian masalah sampah pada 2029 kini telah dicanangkan. Instruksi presiden telah turun. Namun, jalan menuju Indonesia Bebas Sampah masih sangat panjang dan terjal.
Pemerintah daerah tidak bisa lagi hanya mengandalkan armada truk sampah yang tua dan TPA yang nyaris meledak. Dibutuhkan investasi besar-besaran untuk membangun fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di setiap desa atau kelurahan.
Dibutuhkan pula penegakan hukum yang tegas bagi industri yang memproduksi kemasan plastik sekali pakai agar mereka mau bertanggung jawab menarik kembali sampahnya (Extended Producer Responsibility).
Menteri Hanif Faisol Nurofiq telah memulai langkahnya dengan memungut sampah di jalanan Kota Malang. Kini, publik menanti apakah aksi simbolis tersebut mampu bermetamorfosis menjadi kebijakan struktural yang radikal. Sebab jika tidak, pada tahun 2029 nanti, kita tidak akan merayakan keberhasilan, melainkan tenggelam dalam lautan sampah yang kita ciptakan sendiri (hs/dnv).













