Mantan ‘Ratu Narkoba’ Indragiri Hulu (Inhu), Nurhasanah alias Mak Gadi, kini dimiskinkan. Setelah divonis 17 tahun penjara, ia dijerat TPPU dengan penyitaan aset mencapai Rp 5,4 miliar. Simak tuntas sepak terjangnya dan data terbaru kasus ini.
INDONESIAONLINE – Nurhasanah alias Mak Gadi (66), sosok yang selama bertahun-tahun dikenal sebagai “Ratu Narkoba” di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kini harus menghadapi babak paling kelam dalam kejatuhan imperium haramnya. Setelah divonis 17 tahun penjara atas kejahatan peredaran narkotika, Mak Gadi kini resmi ‘dimiskinkan’ dan dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebuah langkah tegas aparat untuk memutus rantai ekonomi kejahatan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, mengonfirmasi bahwa berkas perkara TPPU Mak Gadi telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.
“Penyidik telah menyita aset senilai Rp 5,4 miliar yang diduga kuat berasal dari hasil kejahatan narkotika,” terang Kombes Putu kepada awak media di Pekanbaru, Minggu (26/10/2025).
Ia menambahkan, penanganan kasus ini juga telah dilaporkan kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Tipidnarkoba) Bareskrim Polri, menunjukkan keseriusan dan koordinasi tingkat nasional dalam pemberantasan jaringan ini.
Jejak Kejahatan Sejak 2010 dan Penyitaan Aset Spektakuler
Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari penangkapan Mak Gadi pada 28 Februari 2024. Saat itu, tim Satres Narkoba Polres Inhu yang dipimpin Wakapolres Kompol Teddy Ardian menggerebek kediamannya di Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu, menyita 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram.
Penangkapan ini, yang menggegerkan publik lokal, membuka tabir bisnis narkotika yang telah dijalankan Mak Gadi sejak tahun 2010.
“Keuntungan dari bisnis haram tersebut diduga disamarkan dengan cara membeli aset bernilai miliaran rupiah,” beber Kombes Putu.
Menindaklanjuti temuan ini, Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar segera memerintahkan pelacakan aset (tracking asset) secara menyeluruh.
Hasilnya, polisi berhasil menyita berbagai aset fantastis yang diduga dibeli dari keuntungan narkotika. Aset-aset tersebut meliputi:
Lima unit rumah dan ruko di kawasan Rengat, Inhu, dan Pandau Jaya, Kampar.
Sebidang kebun kelapa sawit seluas 16 hektar di Desa Kuantan Babu.
Satu unit ekskavator merek Hitachi yang uniknya dicat ulang dari oranye menjadi biru, diduga untuk menghilangkan jejak asal-usul.
Satu unit mobil Honda CR-V warna hitam tanpa pelat nomor.
“Ini adalah bagian dari upaya kami melakukan pemutusan aliran dana hasil kejahatan narkotika,” tegas Kombes Putu, menggarisbawahi komitmen kepolisian untuk tidak hanya menangkap pelaku tetapi juga memiskinkan jaringan kejahatan.
Sebelumnya, Mak Gadi telah divonis 17 tahun penjara setelah berkas perkara narkotikanya dinyatakan lengkap (P21) pada 6 Mei 2024.
Data Tren Narkoba dan TPPU di Indonesia
Kasus Mak Gadi ini menambah panjang daftar upaya penegakan hukum dalam memerangi narkotika dan TPPU di Indonesia. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), modus pencucian uang hasil narkotika menjadi semakin canggih, melibatkan berbagai sektor mulai dari properti, kendaraan mewah, hingga investasi bisnis legal.
Sepanjang tahun 2023, BNN berhasil menyita aset TPPU narkotika senilai triliunan rupiah dari berbagai jaringan. Komitmen pemerintah Indonesia yang termaktub dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) 2020-2024 menargetkan pemutusan mata rantai pasokan narkoba, termasuk memiskinkan para bandar melalui TPPU.
Sepak Terjang “Ratu Narkoba” yang Melibatkan Keluarga
Nurhasanah dikenal sebagai bandar narkoba kelas kakap di Inhu, bahkan dijuluki “Ratu Narkoba” karena keberaniannya melibatkan anggota keluarga inti dalam bisnis haramnya, termasuk anak dan menantu.
Ini bukan kali pertama Mak Gadi berurusan dengan hukum. Ia pernah ditangkap pada Juli 2020, namun secara mengejutkan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Rengat karena alasan tidak terbukti bersalah.
Kebebasan itu tidak membuatnya jera. Pada Februari 2024, Mak Gadi kembali ditangkap setelah Polres Inhu berhasil menciduk seorang wanita pengedar sabu yang ternyata adalah pembantunya. Penyelidikan mendalam akhirnya mengungkap bahwa jaringan besar ini dikendalikan langsung oleh Mak Gadi.
Ironisnya, salah satu anaknya yang merupakan anggota kepolisian juga terbukti terlibat dalam peredaran narkoba dan berujung pada pemecatan dari Polres Inhu.
Kasus Mak Gadi menjadi peringatan keras bahwa kejahatan narkotika tidak hanya merusak individu dan masyarakat, tetapi juga dapat menghancurkan ikatan keluarga dan menimbulkan kerugian ekonomi yang masif. Langkah pemiskinan melalui TPPU diharapkan menjadi efek jera yang signifikan bagi para bandar narkoba lainnya.













