INDONESIAONLINE – Aktor Ammar Zoni resmi dipindahkan ke Lapas Super-Maximum Security Karanganyar, Nusakambangan. Pemindahan dilakukan bersama lima tersangka lain dalam kasus dugaan peredaran narkoba yang sebelumnya ditahan di Rutan Salemba, pada Kamis (16/10/2025) pagi.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti mengungkapkan, pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat sejak dini hari. Prosedur tersebut mencakup penggunaan borgol di tangan dan kaki, serta penutup wajah berwarna hitam.
“Semua proses dilakukan sesuai standar keamanan yang berlaku. Kami mempertimbangkan banyak hal demi kebaikan bersama. Tujuan utama sistem pemasyarakatan adalah membina agar warga binaan dapat memperbaiki diri. Itu menjadi tanggung jawab kami,” ujar Rika di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat.
Meskipun ditempatkan di lapas dengan pengamanan tertinggi, Ammar Zoni tetap berhak mendapatkan kunjungan dari keluarga maupun kuasa hukumnya. Namun, seluruh pertemuan dilakukan secara virtual, bukan tatap muka langsung.
“Hak kunjungan tetap ada, tapi dengan standar yang berbeda. Di Super-Maximum Security, interaksi dilakukan lewat video call dengan jadwal tertentu. Penyerahan makanan pun tidak dilakukan langsung dan identitas petugas dijaga demi keamanan,” jelas Rika.
Mantan suami Irish Bella itu kini menjalani sistem pengamanan tertinggi ‘one man one cell’. Setiap narapidana menempati satu sel secara terpisah.
Meski kerap dianggap bentuk isolasi, Rika menegaskan sistem tersebut merupakan bagian dari metode pembinaan yang lebih intensif. “Kalau masyarakat menyebutnya isolasi, silakan saja. Namun bagi kami, ini bagian dari pembinaan. Lapas Super-Maximum diperuntukkan bagi warga binaan yang tidak bisa dibina di lapas biasa, sehingga sistem pelatihan dan keamanannya ditingkatkan,” terangnya.
Rika menambahkan, Ammar tetap akan mendapatkan hak pembinaan kepribadian, termasuk pembinaan keagamaan yang dilakukan secara individual.
Ia juga menyoroti bahwa kasus berulang Ammar terkait narkoba menimbulkan keresahan di masyarakat. Kendati demikian, Ditjenpas tetap berpegang pada prinsip pembinaan, bukan semata-mata penghukuman.
“Kami memahami keresahan masyarakat. Namun tujuan kami adalah membantu warga binaan mengubah perilakunya agar bisa kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” pungkas Rika. (hsa/hel)