Anggaran Dana Transfer Daerah Jatim Terpangkas Rp230 Miliar

Anggaran Dana Transfer Daerah Jatim Terpangkas Rp230 Miliar
Ilustrasi pemangkasan dana transfer daerah oleh pemerintah pusat (io)

Pemangkasan Dana Transfer Daerah (TKD) 2026 dari pusat berdampak signifikan pada anggaran Sekretariat DPRD Jatim, Satpol PP, dan Diskominfo. Efisiensi ini memicu strategi baru untuk menjaga tata kelola dan layanan publik.

INDONESIAONLINE – Pemerintah pusat secara drastis memangkas alokasi Dana Transfer Daerah (TKD) untuk Jawa Timur (Jatim) pada tahun anggaran 2026. Kebijakan ini berimbas serius pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di provinsi tersebut, termasuk Sekretariat DPRD Jatim, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Total pemangkasan ini mencapai ratusan miliar rupiah, memicu strategi efisiensi anggaran yang ketat.

Fakta ini menjadi sorotan utama dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim dengan agenda Laporan Komisi-komisi atas Pembahasan Rancangan Perda tentang APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2026, yang digelar pada Senin, 3 November 2025.

Juru Bicara Komisi A DPRD Jatim, Naufal Alghifary, menegaskan bahwa penurunan TKD Jatim telah menyebabkan anggaran Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur tahun 2026 mengalami penurunan yang serius.

“Turunnya dana transfer daerah (TKD) Jawa Timur, menyebabkan anggaran Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur tahun 2026 mengalami penurunan yang serius diperhatikan,” jelas Naufal.

Sekretariat DPRD Jatim Kehilangan Rp230,7 Miliar

Penurunan anggaran Sekretariat DPRD Jatim menjadi yang paling signifikan. Berdasarkan pagu rancangan awal APBD 2026, Sekretariat DPRD Jatim sejatinya akan menerima anggaran sebesar Rp565,2 miliar. Namun, setelah adanya surat dari Dirjen Keuangan pada 3 September 2025 yang menginformasikan penurunan dana transfer, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur menetapkan pagu Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk Sekretariat DPRD menjadi Rp334,4 miliar melalui surat tanggal 30 September 2025.

Artinya, anggaran Sekretariat DPRD Jatim berkurang tajam sebesar Rp230,7 miliar. Angka ini setara dengan penurunan sekitar 40,8% dari pagu awal.

“Dalam menyikapi efisiensi anggaran, Sekretariat DPRD Provinsi Jatim memegang peran vital dalam mendorong pemerintahan yang responsif, memastikan efisiensi anggaran dilakukan tanpa mengorbankan kualitas tata kelola pemerintahan dan fungsi substantif dewan,” papar Naufal.

Sebagai respons, Sekretariat DPRD Jatim akan mereview frekuensi kegiatan seperti study banding, kunjungan kerja, dan podcast, menggantinya dengan workshop atau kegiatan domestik yang sesuai regulasi.

Efisiensi ini, ditegaskan Naufal, tidak boleh mengganggu fungsi legislatif DPRD. Belanja protokol, konsumsi, dan perjalanan dinas akan diprioritaskan untuk kegiatan yang berhubungan langsung dengan pembahasan APBD/APBD-P.

Dampak pada Satpol PP dan Diskominfo

Pemangkasan anggaran juga merambah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jatim. Semula, Satpol PP mendapatkan pagu KUA-PPAS APBD 2026 sebesar Rp50,3 miliar. Namun, kini ditetapkan anggaran efisiensi menjadi Rp43,6 miliar, atau berkurang Rp6,6 miliar (sekitar 13,1%). Naufal menjelaskan, anggaran tersebut akan dipergunakan untuk belanja pegawai, belanja wajib, belanja sesuai tugas fungsi, belanja prioritas, dan belanja sinergitas.

“Strategi efisiensi dilakukan dengan mengurangi anggaran pada beberapa komponen kegiatan operasional non-prioritas, seperti perjalanan dinas, pengadaan perlengkapan penunjang kegiatan, serta biaya rapat atau sosialisasi yang dapat dilaksanakan secara daring,” urainya.

Program utama seperti penegakan Perda, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat tetap menjadi prioritas untuk menjamin pelayanan publik berjalan optimal.

Tidak hanya itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim juga menghadapi efisiensi signifikan. Pagu awal sebesar Rp75 miliar dipangkas menjadi Rp56,6 miliar, atau berkurang Rp18,4 miliar (sekitar 24,5%).

Naufal Alghifary mendorong Diskominfo Jatim untuk menegaskan kembali tugas pokok dan fungsinya sebagai fasilitator utama transformasi digital, penyedia infrastruktur komunikasi, dan penjamin akses informasi publik yang transparan.

“Kritisnya, pengurangan belanja program di tahun 2026, yang menekankan pada pemeliharaan dan optimalisasi sistem yang ada, tidak boleh menjadi alasan untuk penurunan kualitas atau stagnansi inovasi,” pungkas Naufal, menekankan pentingnya menjaga kinerja layanan digital di tengah keterbatasan anggaran.

Konteks Nasional dan Implikasi

Pemangkasan TKD bukan hal baru dalam pengelolaan anggaran daerah di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, alokasi TKD seringkali disesuaikan dengan kapasitas fiskal negara dan kebutuhan prioritas nasional. Misalnya, pada RAPBN 2024, total TKD ditetapkan sebesar Rp857,6 triliun, meningkat 3,9% dari APBN 2023.

Namun, perubahan ekonomi makro dan prioritas belanja pemerintah pusat dapat memengaruhi revisi alokasi ini di tahun-tahun berikutnya, seperti yang terjadi pada APBN 2026 untuk Jatim.

Ketidakpastian alokasi TKD menjadi tantangan klasik bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD. Data historis menunjukkan bahwa pemerintah daerah seringkali harus melakukan penyesuaian anggaran yang signifikan, terutama jika terjadi perlambatan ekonomi atau pergeseran kebijakan fiskal pusat.

Hal ini mengharuskan pemerintah daerah untuk lebih kreatif dalam mencari sumber pendapatan lain atau meningkatkan efisiensi belanja.

Penurunan anggaran yang dialami Jatim ini menyoroti perlunya tata kelola keuangan yang lebih akuntabel dan responsif di tengah situasi fiskal yang terbatas. Sekretaris DPRD Jatim, serta kepala OPD terkait, dituntut untuk berkomitmen menyiapkan laporan penghematan dan pemanfaatan anggaran yang lebih transparan, memastikan bahwa fungsi-fungsi vital pemerintahan tetap berjalan optimal meskipun dengan sumber daya yang lebih sedikit (mca/dnv).