Anggota DPRD Fraksi PKS Sidrap Nyabu, Polisi: Ancaman

INDONESIAONLINE – Lagi, wajah wakil rakyat tercoreng. Terbaru Polres Sidrap (Sidenreng Rappang) Sulawesi Selatan menangkap seorang anggota DPRD terkait kasus sabu. Sang wakil rakyat itu berinisial HA (59). Dia dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Kasi Humas Polres Sidrap AKP Zakaria menerangkan, HA ditangkap di Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidrap, Senin (9/5/2023) malam lalu. Penangkapan ini setelah dilakukan penyelidikan atas laporan masyarakat.

Zakaria juga membenarkan yang ditangkap adalah anggota DPRD. “Yang ditangkap diduga anggota DPRD Sidrap dan ini sementara pengembangan,” kata AKP Zakaria, Kamis (11/5/2023).

Meski demikian, Zakaria masih enggan menjelaskan detail kronologi penangkapan HA. “Sementara informasinya ditangkap sendiri (HA),” imbuh Zakaria.

Baca Juga  Lomba Desa Kabupaten Malang 2023, Rektor UB: Sangat Bagus dan Positif

Tak hanya HA. polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 saset berisikan kristal bening diduga sabu, 3 batang pipa kaca pirex, 3 korek gas beserta sumbu, 1 set alat isap bong, 1 kepala bong dan 1 plastik bening beserta tisu.

Atas perbuatannya, HA terancam dijerat pasal penggunaan dan kepemilikan narkotika golongan I yang diduga sabu sesuai pasal 127 dan atau 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman 4 tahun atau lebih,” ungkapnya.

Sementara, Ketua DPD PKS Sidrap Mahmud Yusuf membenarkan penangkapan kader partainya tersebut. “Iya, inisial HA (kader PKS),” ungkap Mahmud.

Mahmud menegaskan pihaknya menyerahkan kasus ini kepada polisi. Dia berharap kasus ini bisa diusut hingga tuntas. “Kami sebenarnya sedang menunggu proses dari kepolisian saja,” ucapnya.

Baca Juga  Waka Humas MAN 2 Malang Beri Penjelasan Ihwal Siswanya yang Terpapar Covid-19

Mahmud mengancam akan memberhentikan kader yang terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Pihaknya menunggu hasil pemeriksaan polisi sebelum bersikap.

“Dari PKS sudah jelas, ketika seseorang melanggar kode etik, AD ART, tentu ada pemberhentian dengan tidak hormat begitu,” ujar dia (ina/dnv).